Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bms CAHYONO bin SUTARYO Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas cq. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 000000
Pemohon
NoNama
1CAHYONO bin SUTARYO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas cq. Kasat Reskrim Polresta Banyumas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan,sebagaimana dimaksud dalamPasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah tindakan/penetapan penyitaan oleh Termohon atas 1 (satu) unit mobil SUZUKI MBRG/PICK UP Tahun 2016, Warna Putih, No Polisi: R-9846-AR, No.Rangka: MHYGDN41TGJ-423259, No.Mesin: G15AID-376006,An. STNK Cahyono, alamat Desa Karangsari RT.001 RW 003, Kec.Kembaran, Kab.Banyumas,dan berikut STNK; 
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;

5.  Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil SUZUKI MBRG/PICK UP Tahun 2016, Warna Putih, No Polisi: R-9846-AR, No.Rangka: MHYGDN41TGJ-423259, No.Mesin: G15AID-376006,An. STNK Cahyono, alamat Desa Karangsari RT.001 RW 003, Kec.Kembaran, Kab.Banyumas,dan berikut STNK; kepada  Pemohon;

6.   Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.   Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

        Selanjutnya Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

        Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya