Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Bms ALI RUSTOMO, S.H. ELIYA KRISTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/10/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI RUSTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIYA KRISTIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah/kios dengan alamat Desa Banjarsari Kulon Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sumbang Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa ELIYA KRISTIANA telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Putih 14,7% dan BIR PROST kepada masyarakat umum baik diwilayah Desa Banjarsari Kulon Kec. Sumbang maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Putih 14,7% Rp. 70.000/botol dan BIR PROST Rp. 40.000/botol.Berawal pada hari Kamis tanggal 19  Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas.Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas yang di pimpin oleh AKP ALI RUSTOMO, S.H. bersama dengan saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menuju ke lokasi Rumah/kios milik terdakwa ELIYA KRISTIANA tiba pada pukul 16.15 Wib.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa ELIYA KRISTIANA ditemukan jenis minuman keras berupa 3 (tiga) Botol Anggur Putih 14,7% dan 3 (tiga) Botol BIR PROST yang berada di kios milik terdakwa ELIYA KRISTIANA.Selanjutnya saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terdakwa ELIYA KRISTIANA dan di jawab oleh terdakwa ELIYA KRISTIANA tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa ELIYA KRISTIANA telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 2 (dua) bulan.
Atas kejadian tersebut saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa ELIYA KRISTIANA dibawa ke Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa ELIYA KRISTIANA melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya