Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. IMAN BUDI SANTOSO Als IMAN BIN TRISANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-472/M.3.39/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN BUDI SANTOSO Als IMAN BIN TRISANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa IMAN BUDI SANTOSO alias IMAN bin TRISANTO pada hari Rabu 18
Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul
21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu–waktu lain antara bulan Januari 2023
sampai dengan bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di
Perumahan Anthurium Asoka 9 Rt.02/06 Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja
Kabupaten Banyumas atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,
baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong,
membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau
menghapuskan piutang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan
demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut,
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa IMAN BUDI SANTOSO alias IMAN bin TRISANTO yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan
pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di DIKA
RENTAL yang beralamat di Perumahan Anthurium Asoka 9 Rt.02/06 Desa
Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA. supaya memberikan suatu barang berupa 1 (satu) unit Kbm
Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2014 warna putih No.Pol : AB-8526-IS , No.Ka :
MHKB3BA1JEK022302, No.Sin : MD66192, STNK a.n. ASRUL AMERAN dan 1 (satu)
unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-
NCE, No.Ka : MHKB3BA1JFK032902, No.Sin : K3MG50952 STNK an. PT Graha
Sarana Duta milik saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA .

2
? Berawal saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA yang merupakan pemilik dan
pengelola rental DIKA RENTAL yang bergerak sewa mobil kendaraan dimana saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA juga menerima penitipan kendaraan dari
orang lain yaitu dari saksi H. DEDY SARMIDI Als DEDY Bin NADIWIRYA dan pernah
meminjam sewa mobil kepada saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA dan
dikembalikan sesuai dengan waktu sewa. Sehingga ketika dikemudian hari Terdakwa
meminjam sewa unit kendaraan lagi saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA
percaya dan mau menyewakan kendaraan.
? Bahwa setelah terdakwa memakai kendaraan saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA
Als DIKA timbul niat untuk memiliki kendaraan milik saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA karena Terdakwa sedang sangat membutuhkan uang dan untuk
pelaksanaannya selanjutnya pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB
terdakwa menghubungi saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA mengutarakan
ingin menyewa kembali dengan berpura-pura dengan alasan untuk digunakan usaha
paket/mengantar barang dangan waktu sewa bulanan sehingga saat itu saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA percaya kemudian disepakati biaya sewa per
bulan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
? Bahwa dengan niat baik Terdakwa yang ingin menyewa mobil milik saksi PHANDIKA
PUTRA PERSADA Als DIKA dan Terdakwa telah meminjam/menyewa kendaraan
dengan baik serta dikembalikan tepat waktu akhirnya saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA percaya dan selanjutnya pada hari Jumat 20 Januari 2023 sekitar
pukul 21.00 WIB saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA mengantarkan unit
kendaraan berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2014 warna
putih No.Pol : AB-8526-IS , No.Ka : MHKB3BA1JEK022302, No.Sin : MD66192, STNK
a.n. ASRUL AMERAN kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karanggintung
Rt.03/02 Kec, Sumbang Kab, Banyumas dan Terdakwa menandatangani tanda terima
sewa kendaraan tersebut;
? Bahwa setelah saksi Terdakwa menguasai mobil rental tersebut tidak digunakan untuk
usaha paketan hanya dipakai harian mengirim barang/paketan selama 1 (satu) minggu
saja selanjutnya tanpa seijin saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA pada hari
Jumat 03 Februari 2023 untuk unit kendaraan tersebut Terdakwa gadaikan kepada
saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah) dengan kesepakatan lisan dan waktu gadai selama 2 (dua) bulan,
dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun
2014, warna putih, No.Pol : AB-8526-IS, No.Ka : MHKB3BA1JEK022302, No.Sin :
MD66192, STNK a.n. ASRUL AMERAN beserta kunci kontak dan STNK tersebut
kepada anggota PT. Anak Bangsa yang bernama Sdr. RIAN di Kantor PT. Anak
Bangsa Desa Karangrau Rt.07/03 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dan
uang gadai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah) yang sudah dipotong adminitrasi dan bagian saksi
CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Saksi CITRANINGTIYAS
PRISTANTIA Als CITRA ke rekening Bank BCA nomor 0462144201 atas nama
IMAN BUDI SANTOSO .
? Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB
Terdakwa kembali menghubungi saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA melalui
Handphone yang inti pembicaraannya mengatakan ada teman Terdakwa yang
bernama Sdr. DANI ANGSAR PRADITYA akan meminjam sewa 1 (satu) unit
kendaraan dengan alasan akan digunakan untuk usaha keliling makanan dan untuk
meyakinkan saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA lalu terdakwa mengatakan
sebagai penjaminnya, atas ucapaan dan perkataan terdakwa tersebut saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA menjadi percaya’
? Kemudian pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA menyerahkan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu
Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-NCE, No.Ka :
MHKB3BA1JFK032902, No.Sin : K3MG50952 STNK atas nama. PT Graha Sarana
Duta kepada Terdakwa dan Sdr. DANI ANGSAR PRADITYA di DIKA RENTAL yang
beralamat di Perumahan Anthurium Asoka 9 Rt.02/06 Desa Kedungrandu Kecamatan
Patikraja Kabupaten Banyumas
? Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan pinjaman sewa 1 (satu) unit Kbm
Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-NCE
tersebut namun tidak digunakan oleh Sdr. DANI ANGSAR PRADITYA untuk usaha

3
keliling makanan akan tetapi pada hari Rabu 22 Februari 2023 pukul 02.00 WIB
Terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengatahuan saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA
Als DIKA digadaikan kepada saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA tanpa
melalui perantara sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan
kesepakatan lisan dan waktu gadai selama 1 (satu) bulan, lalu terdakwa menyerahkan
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-
9254-NCE, No.Ka : MHKB3BA1JFK032902, No.Sin : K3MG50952 an. PT Graha
Sarana Duta beserta kunci kontak dan STNK tersebut kepada saksi
CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA di Garasi Imam Variasi Jatilawang
Kecamatan Jatilwang Kabupaten Banyumas, dan uang gadai yang Terdakwa terima
sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang sudah dipotong adminitrasi
dan bagian saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA sebesar Rp.2.000.000,-
(dua juta rupiah) melalui transfer dari rekening Saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA
Als CITRA ke rekening Bank BCA nomor 0462144201 atas nama IMAN BUDI
SANTOSO.
? Bahwa Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA terkait sewa unit kendaran tersebut diatas yaitu sebesar
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, dan untuk lama waktu sewa unit
kendaraan tersebut yaitu satu bulan dengan perjanjian bayar di awal dan jika akan
menambah waktu sewa agar Terdakwa memberitahukan tambah waktu sewanya
sebelum waktu sewa yang pertama selesai kepada pengelola rental yaitu saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA.
? Bahwa terdakwa pada saat meminjam sewa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max
Blindvan, tahun 2014, warna putih, No.Pol : AB-8526-IS dan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu
Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-NCE tersebut kepada
saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA selaku pengelola rental tersebut tidak
memberikan jaminan apa-apa karena saling percaya namun hanya tanda tangan tanda
terima sewa kendaraan saja.
? Bahwa ternyata kata-kata dan janji terdakwa kepada saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA hanya akal-akalan terdakwa guna mengelabuhi saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA untuk menyerahkan kedua unit mobilnya
miliknya
? Bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan
Terdakwa;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi H. DEDY SARMIDI Als DEDY Bin
NADIWIRYA mengalami kerugian sekitar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta
rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa IMAN BUDI SANTOSO alias IMAN bin TRISANTO pada hari Rabu 18
Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul
21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu–waktu lain antara bulan Januari 2023
sampai dengan bulan Maret 2023, bertempat di Perumahan Anthurium Asoka 9 Rt.02/06
Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas atau setidak – tidaknya
pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja
memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya
termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena
kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus
dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa IMAN BUDI SANTOSO alias IMAN bin TRISANTO yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan
pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di DIKA
RENTAL yang beralamat di Perumahan Anthurium Asoka 9 Rt.02/06 Desa
Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dengan sengaja memiliki

4
dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk
kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan
berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2014 warna putih
No.Pol : AB-8526-IS , No.Ka : MHKB3BA1JEK022302, No.Sin : MD66192, STNK a.n.
ASRUL AMERAN dan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2015,
warna putih, No.Pol : B-9254-NCE, No.Ka : MHKB3BA1JFK032902, No.Sin :
K3MG50952 STNK an. PT Graha Sarana Duta.
? Berawal saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA yang merupakan pemilik dan
pengelola rental DIKA RENTAL yang bergerak sewa mobil kendaraan dimana saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA juga menerima penitipan kendaraan dari
orang lain yaitu dari saksi H. DEDY SARMIDI Als DEDY Bin NADIWIRYA dan pernah
meminjam sewa mobil kepada saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA dan
dikembalikan sesuai dengan waktu sewa. Sehingga ketika dikemudian hari Terdakwa
meminjam sewa unit kendaraan lagi saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA
percaya dan mau menyewakan kendaraan.
? Bahwa setelah terdakwa memakai kendaraan saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA
Als DIKA timbul niat untuk memiliki kendaraan milik saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA karena Terdakwa sedang sangat membutuhkan uang dan untuk
pelaksanaannya selanjutnya pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB
terdakwa menghubungi saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA mengutarakan
ingin menyewa kembali dengan berpura-pura dengan alasan untuk digunakan usaha
paket/mengantar barang dangan waktu sewa bulanan sehingga saat itu saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA percaya kemudian disepakati biaya sewa per
bulan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
? Bahwa dengan niat baik Terdakwa yang ingin menyewa mobil milik saksi PHANDIKA
PUTRA PERSADA Als DIKA dan saksi Terdakwa telah meminjam/menyewa
kendaraan dengan baik serta dikembalikan tepat waktu akhirnya saksi PHANDIKA
PUTRA PERSADA Als DIKA percaya dan selanjutnya pada hari Jumat 20 Januari
2023 sekitar pukul 21.00 WIB saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA
mengantarkan unit kendaraan berupa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan,
tahun 2014 warna putih No.Pol : AB-8526-IS , No.Ka : MHKB3BA1JEK022302, No.Sin
: MD66192, STNK a.n. ASRUL AMERAN kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa
Karanggintung Rt.03/02 Kec, Sumbang Kab, Banyumas dan Terdakwa
menandatangani tanda terima sewa kendaraan tersebut;
? Bahwa setelah saksi Terdakwa menguasai mobil rental tersebut tidak digunakan untuk
usaha paketan hanya dipakai harian mengirim barang/paketan selama 1 (satu) minggu
saja selanjutnya tanpa seijin saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA pada hari
Jumat 03 Februari 2023 untuk unit kendaraan tersebut Terdakwa gadaikan kepada
saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah) dengan kesepakatan lisan dan waktu gadai selama 2 (dua) bulan,
dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun
2014, warna putih, No.Pol : AB-8526-IS, No.Ka : MHKB3BA1JEK022302, No.Sin :
MD66192, STNK a.n. ASRUL AMERAN beserta kunci kontak dan STNK tersebut
kepada anggota PT. Anak Bangsa yang bernama Sdr. RIAN di Kantor PT. Anak
Bangsa Desa Karangrau Rt.07/03 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dan
uang gadai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah) yang sudah dipotong adminitrasi dan bagian saksi
CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Saksi CITRANINGTIYAS
PRISTANTIA Als CITRA ke rekening Bank BCA nomor 0462144201 atas nama
IMAN BUDI SANTOSO .
? Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB
Terdakwa kembali menghubungi saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA melalui
Handphone yang inti pembicaraannya mengatakan ada teman Terdakwa yang
bernama Sdr. DANI ANGSAR PRADITYA akan meminjam sewa 1 (satu) unit
kendaraan dengan alasan akan digunakan untuk usaha keliling makanan dan untuk
meyakinkan saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA lalu terdakwa mengatakan
sebagai penjaminnya, atas ucapaan dan perkataan terdakwa tersebut saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA menjadi percaya’
? Kemudian pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA menyerahkan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu
Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-NCE, No.Ka :

5
MHKB3BA1JFK032902, No.Sin : K3MG50952 STNK atas nama. PT Graha Sarana
Duta kepada Terdakwa dan Sdr. DANI ANGSAR PRADITYA di DIKA RENTAL yang
beralamat di Perumahan Anthurium Asoka 9 Rt.02/06 Desa Kedungrandu Kecamatan
Patikraja Kabupaten Banyumas
? Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan pinjaman sewa 1 (satu) unit Kbm
Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-NCE
tersebut namun tidak digunakan oleh Sdr. DANI ANGSAR PRADITYA untuk usaha
keliling makanan akan tetapi pada hari Rabu 22 Februari 2023 pukul 02.00 WIB
Terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengatahuan saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA
Als DIKA digadaikan kepada saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA tanpa
melalui perantara sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan
kesepakatan lisan dan waktu gadai selama 1 (satu) bulan, lalu terdakwa menyerahkan
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-
9254-NCE, No.Ka : MHKB3BA1JFK032902, No.Sin : K3MG50952 an. PT Graha
Sarana Duta beserta kunci kontak dan STNK tersebut kepada saksi
CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA di Garasi Imam Variasi Jatilawang
Kecamatan Jatilwang Kabupaten Banyumas, dan uang gadai yang Terdakwa terima
sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang sudah dipotong adminitrasi
dan bagian saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA Als CITRA sebesar Rp.2.000.000,-
(dua juta rupiah) melalui transfer dari rekening Saksi CITRANINGTIYAS PRISTANTIA
Als CITRA ke rekening Bank BCA nomor 0462144201 atas nama IMAN BUDI
SANTOSO.
? Bahwa Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi PHANDIKA PUTRA
PERSADA Als DIKA terkait sewa unit kendaran tersebut diatas yaitu sebesar
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya, dan untuk lama waktu sewa unit
kendaraan tersebut yaitu satu bulan dengan perjanjian bayar di awal dan jika akan
menambah waktu sewa agar Terdakwa memberitahukan tambah waktu sewanya
sebelum waktu sewa yang pertama selesai kepada pengelola rental yaitu saksi
PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA.
? Bahwa terdakwa pada saat meminjam sewa 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max
Blindvan, tahun 2014, warna putih, No.Pol : AB-8526-IS dan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu
Grand Max Blindvan, tahun 2015, warna putih, No.Pol : B-9254-NCE tersebut kepada
saksi PHANDIKA PUTRA PERSADA Als DIKA selaku pengelola rental tersebut tidak
memberikan jaminan apa-apa karena saling percaya namun hanya tanda tangan tanda
terima sewa kendaraan saja.
? Bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan
Terdakwa;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi H. DEDY SARMIDI Als DEDY Bin
NADIWIRYA mengalami kerugian sekitar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta
rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya