Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Bms WIWIT RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWIT RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak Pemohon yaitu Junico Habibie Putra Rayoko, Azkayra Habiba Putri Rayoko, Bagus Sajiwo Habiburrahman Rayoko yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan pengurusan dan penandatanganan dokumen untuk pengurusan hutang di Bank dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik No.  00767 yang terletak di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Surat ukur No. 00013/Jompo Kulon/2016 pada tanggal 22 September 2016 dengan luas 178 m2 atas nama Wiwit Rahayu;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk dapat mewakili anak Pemohon yaitu Junico Habibie Putra Rayoko, Azkayra Habiba Putri Rayoko, Bagus Sajiwo Habiburrahman Rayoko yang masih di bawah umur untuk pengurusan dan penandatanganan dokumen untuk pengurusan hutang di Bank dengan jaminan  Sertifikat Hak Milik No.  00767 yang terletak di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Surat ukur No. 00013/Jompo Kulon/2016 pada tanggal 22 September 2016 dengan luas 178 m2 atas nama Wiwit Rahayu tersebut dihadapan Noitaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang termasuk surat-surat lain yang berhubungan dengan pengurusan hutang tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

                              --------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------

           Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak