Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN PN Bms Ir. Tjutjun Sunarti Rochidie, MSi. Pemerintah RI cq. Kejaksaaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq. Kejaksaan Negeri Banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN PN Bms
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. Tjutjun Sunarti Rochidie, MSi.
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq. Kejaksaaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq. Kejaksaan Negeri Banyumas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatkarena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
  3. Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas No. Print-02/O.3.39/Fd.1/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan denganPenetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  5. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biayaperkara menurut hukum.

A T A U :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ ex aequo et bono ]

Pihak Dipublikasikan Ya