Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2024/PN Bms | 1.Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H. 2.TRI MUGRAHANING BUDI UTAMI, SH 3.SUWANTO, SH, MH |
SUGENG UTOMO Bin KARSAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2024/PN Bms | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-397/M.3.39/Enz.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan saksi NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) dan saksi GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO ( keduanya dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab.Banyumas dan di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa barang bukti berupa obat/pil yang disita dari : a. Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3285/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an terdakwa SUGENG UTOMO, dengan kesimpulan BB-7138/2023/NOF berupa 1140 (seribu seratus empat puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. b. Saksi NOVI SUBAGYO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3286/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. NOVI SUBAGYO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 3500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet dalam kemasan silver adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7140/2023/NOFberupa 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir tabel warna kunng berlogo “mf”,adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G ; c. Saksi GALIH FEBRIANTO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G . - Bahwa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang diedarkan oleh terdakwa tanpa penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikatagorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDIAIR : ------Bahwa terdakwa SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan saksi NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) dan saksi GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO (keduanya dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab.Banyumas dan di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara:
- Bahwa barang bukti berupa obat/pil yang disita dari : a. Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3285/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an terdakwa SUGENG UTOMO, dengan kesimpulan BB-7138/2023/NOF berupa 1140 (seribu seratus empat puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. b. Saksi NOVI SUBAGYO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3286/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. NOVI SUBAGYO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 3500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet dalam kemasan silver adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7140/2023/NOFberupa 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir tabel warna kunng berlogo “mf”,adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G ; c. Saksi GALIH FEBRIANTO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G . - Bahwa terdakwa memiliki pendidikan Serata-1 Hukum dan tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang tetapi terdakwa tetap melakukan praktek kefarmasian terkait dengan pengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras/Dafrar G. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |