INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Bms | SAEFUDIN ZUHRI, SH | HERI WIYONO alias HERI bin TASA SANWIROJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/398/V/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 diketahui sekira pukul 06.00 wib di kandang ayam belakang rumah alamat Desa Piasa Kulon RT. 03/ 04 Kec. Somagede, Kab. Banyumas, dengan tersangka HERI WIYONO Alias HERI Bin TASA SANWIROJI, lahir Banyumas, 21 Agustus 1998 (umur 24 tahun), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan buruh, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD tidak tamat, alamat sesuai KTP Desa Piasa Kulon RT. 03/ 05, Kec. Somagede Kab. Banyumas, NIK 3302092108980006.
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi:
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB, korban ke belakang rumah tempat kandang ayam melihat bahwa ayam sudah masuk ke kandang kemudian pintu kandang ayam ditutup dan terkunci manual yang terbuat dari kayu, setelah korban menutup dan mengunci kandang ayam kemudian korban malam harinya pergi ke undangan hajatan dan pulang sekira pukul 23.30 WIB, lalu korban istirahat hingga pagi sekira 05.00 WIB. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WIB korban bangun tidur lalu cuci muka dan pergi ke pemotongan ayam, sekira pukul 06.00 WIB, korban dapat kabar dari Istri korban melalui Whatsapp yang mengatakan bahwa ayam korban hilang diambil orang, kemudian sekitar 08.00 WIB, korban dapat kabar dari Grup RT yang menginformasikan ada orang yang mencurigakan tertangkap membawa ayam, dan menampilkan foto ayamnya, saat itu baru korban mengetahui bahwa ayam yang difoto adalah ayam milik korban, setelah itu korban mengecek ke Polsek Somagede karena informasinya ayam beserta orangnya sudah diamankan di Polsek. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua ekor ayam jantan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |