INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Bms | 1.Etty Frida Hasan 2.Ir.Henky Siswo Rianto, S.H., M.H. |
1.Iwan 2.Nursanti Pujiningtyas 3.Sugeng Utomo |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Bms | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 249.050.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan, bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas obyek sengketa, Dengan battas-batas, sebagai berikut:
- Utara : Jalan Desa
- Barat : Rumah Parsinem
- Selatan : Rumah Suwanto
- Timur : Rumah Sumarjo
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT tanpa alas hak yang jelas (tanpa dasar hukum) merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan perbuatan Melawan Hukum tersebut, baik materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT, sebagai berikut:
- Bahwa PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut mengalami kerugian materiil yaitu tidak bisa memanfaatkan obyek sengketa sejak 17 Februari tahun 2017 , yang jika diperhitungkan mengalami kerugian materiil jika obyek sengketa tersebut disewakan kepada orang lain.
Oleh karena itu, wajar PARA TERGUGAT diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun atau Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dihitung sejak 17 Februari 2017 sampai dengan PARA TERGUGAT mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT;
- Bahwa PARA PENGGUGAT mengalami kerugian moril/immateriil, yaitu berupa hilangnya kepercayaan masyarakat kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa yang jika diperhitungkan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik PARA TERGUGAT adalah sah dan berharga;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini .
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahlu (uit voerbar bijj voorad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.secara tanggung renteng.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |