Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Bms TRIMO, S.H., M.H. HERY PURWANTO Als BAKIL Bin DARMINTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-203/M.3.39/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY PURWANTO Als BAKIL Bin DARMINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
----- Bahwa Terdakwa HERY PURWANTO Als BAKIL Bin DARMINTO bersama – sama dengan Saksi ALI
FIRDAUS Als DAUS Bin H.BAKRI dan saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als. KIRUN Bin SUHARI
PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDA Als. KAWUNG Bin MUSTAQIM
(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 19 November 2023, sampai dengan
hari sabtu tanggal 25 November 2023 atau setidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di
Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01 desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas atau atau setidak-
tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
perbuatan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftardan/atau tidak berlabel, yang dilakukan Terdakwa
dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? Bahwa bermula Terdakwa mengajak teman - temanya sebanyak 14 orang dan diantaranya adalah Saksi
PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi
MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG untuk berjualan pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16
yang nantinya akan terdakwa pesan dari Sdr.MUHAMAD AZIZ yang merupakan bagian pemasaran dari
saksi ALI FIRDAUS sebagai Produksen Pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 kemudian para saksi dan
terdakwa kecuali Saksi CANDRA HERI ARGADINATA berangkat dari rumah terdakwa di Desa
Sumberagung Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu
tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib dengan membawa 6 unit Kendaraan bermotor
dengan tujuan akan menjual pupuk pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan sampai di Magelang pada
hari Kamis 16 November 2023 dan setelah beberapa hari berjualan di wilayah Magelang dan sekitarnya
kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa sampai di
Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01 Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas untuk
menyiapkan gudang dan tempat istirahat rekan – rekan terdakwa termasuk saksi PUJIONO dan Saksi
MUCHAMAD CHOIRUL HUDA.

2

? Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan ruko yang beralamat di Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01
Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa menghubungi
Sdr.MUHAMAD AZIZ yang merupakan bagian pemasaran dari Pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16
yang di Produksi oleh Saksi ALI FIRDAUS untuk memesan 1 (satu) Truck isi 8 Ton atau sebanyak 160
kantong/sak, kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 12.500.000,- (dua
belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul
16.00 Wib pupuk sebanyak 8 ton datang dengan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu
Elf Giga No. Pol. W-9182-UJ W-9182-UJ warna warna biru tahun 2021yang dikemudikan oleh saksi
ACHMAD NUR CHAMIM yang selanjutnya Pupuk tersebut dibongkar di Gudang dan sebagian langsung
dipindahkan ke 6 unit KBM Grand Max dan L300 dan keesokan harinya pada hari senin tanggal 20
November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib para saksi serta Terdakwa berkeliling ke daerah Tambak dan
sekitarnya untuk menjual pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16.
? Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saksi CANDRA
HERI ARGADINATA menyusul menggunakan kreta api untuk menuju kecamatan Tambak, Kabupaten
Banyumas dan selanjutnya mulai pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 mulai bergabung dengan
team dari Terdakwa lainya untuk turut serta menjual pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 di wilayah
Kecamatan Tambak yang telah di persiapkan oleh Terdakwa, hingga kemudian pada hari minggu
tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 10.00 wib, Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi
CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG
meninggalkan kecamatan tambak karena banyak masyarakat yang resah atas produk pupuk BIO CR
MUTIARA 16 16 16 yang di jual oleh terdakwa dan para tersebut dan juga atas perintah dari Terdakwa
untuk segera meninggalkan lokasi di Kecamatan tambak hal tersebut juga karena banyak masyarakat
yang complain atas pupuk tersebut.
? Bahwa setiap kantong pupuk merk BIO CR MUTIARA 16-16-16 yang terjualoleh Saksi PUJIONO Als
PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD
CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG akan menyetor ke pada terdakwa sebesar Rp. 155.000,-, (seratus lima
puluh lima ribu rupiah) sedangkan Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI
ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG tersebut bebas
akan menjual dengan harga berapapun akan tetapi kebanyakan menjual pupuk tersebut dengan harga
paling murah Rp. 200.000,- dan paling mahal Rp. 400.000,- per kantong dengan berat 50 Kg, sehingga
keuntungan Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als
KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG adalah selisih harga jual dengan
harga dasar yang di bebankan dari Terdakwa.
? Bahwa terdakwa sengaja menjual pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 milik saksi
ALI FIRDAUS yang belum terdaftar dan juga tidak berlabel dan walaupun terdakwa mengatahui akan
hal tesebut akan tetapi terdakwa tetap melakukan penjualan kepada masayarakat di sekitaran
Kecamatan tambak untuk mencari keuntungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 122 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa HERY PURWANTO Als BAKIL Bin DARMINTO bersama – sama dengan Saksi ALI
FIRDAUS Als DAUS Bin H.BAKRI dan saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als. KIRUN Bin SUHARI
PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDA Als. KAWUNG Bin MUSTAQIM
(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 19 November 2023, sampai dengan
hari sabtu tanggal 25 November 2023 atau setidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di
Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01 desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas atau atau setidak-
tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
perbuatan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang di persyaratkan dan peraturan perundang-undangan,
yang dilakukan Terdakwa dengan cara:-------------------------

3

? Bahwa bermula Terdakwa mengajak teman - temanya sebanyak 14 orang dan diantaranya adalah Saksi
PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi
MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG untuk berjualan pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang
nantinya akan terdakwa pesan dari Sdr.MUHAMAD AZIZ yang merupakan bagian pemasaran dari saksi
ALI FIRDAUS sebagai Produksen Pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 kemudian para saksi dan terdakwa
kecuali Saksi CANDRA HERI ARGADINATA berangkat dari rumah terdakwa di Desa Sumberagung
Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 15
November 2023 sekitar pukul 19.00 wib dengan membawa 6 unit Kendaraan bermotor dengan tujuan
akan menjual pupuk pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan sampai di Magelang pada hari Kamis 16
November 2023 dan setelah beberapa hari berjualan di wilayah Magelang dan sekitarnya kemudian
pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa sampai di Jl.Gumelar Lor
Rt.05 Rw.01 Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas untuk menyiapkan gudang
dan tempat istirahat rekan – rekan terdakwa termasuk saksi PUJIONO dan Saksi MUCHAMAD CHOIRUL
HUDA.
? Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan ruko yang beralamat di Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01
Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa menghubungi
Sdr.MUHAMAD AZIZ yang merupakan bagian pemasaran dari Pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang
di Produksi oleh Saksi ALI FIRDAUS untuk memesan 1 (satu) Truck isi 8 Ton atau sebanyak 160
kantong/sak, kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 12.500.000,- (dua
belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul
16.00 Wib pupuk sebanyak 8 ton datang dengan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elf
Giga No. Pol. W-9182-UJ W-9182-UJ warna warna biru tahun 2021yang dikemudikan oleh saksi
ACHMAD NUR CHAMIM yang selanjutnya Pupuk tersebut dibongkar di Gudang dan sebagian langsung
dipindahkan ke 6 unit KBM Grand Max dan L300 dan keesokan harinya pada hari senin tanggal 20
November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib para saksi serta Terdakwa berkeliling ke daerah Tambak dan
sekitarnya untuk menjual pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16.
? Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saksi CANDRA
HERI ARGADINATA menyusul menggunakan kreta api untuk menuju kecamatan Tambak, Kabupaten
Banyumas dan selanjutnya mulai pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 mulai bergabung dengan
team dari Terdakwa lainya untuk turut serta menjual pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 di wilayah
Kecamatan Tambak yang telah di persiapkan oleh Terdakwa, hingga kemudian pada hari minggu tanggal
26 November 2023 sekitar pukul 10.00 wib, Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA
HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG meninggalkan
kecamatan tambak karena banyak masyarakat yang resah atas produk pupuk BIO CR MUTIARA 16 16
16 yang di jual oleh terdakwa dan para tersebut dan juga atas perintah dari Terdakwa untuk segera
meninggalkan lokasi di Kecamatan tambak hal tersebut juga karena banyak masyarakat yang complain
atas pupuk tersebut.
? Bahwa setiap kantong pupuk merk BIO CR MUTIARA 16-16-16 yang terjualoleh Saksi PUJIONO Als PUJI
Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL
HUDHA Als KAWUNG akan menyetor ke pada terdakwa sebesar Rp. 155.000,-, (seratus lima puluh lima
ribu rupiah) sedangkan Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA
Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG tersebut bebas akan menjual
dengan harga berapapun akan tetapi kebanyakan menjual pupuk tersebut dengan harga paling murah
Rp. 200.000,- dan paling mahal Rp. 400.000,- per kantong dengan berat 50 Kg, sehingga keuntungan
Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi
MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG adalah selisih harga jual dengan harga dasar yang di
bebankan dari Terdakwa.
? Bahwa terdakwa dalam memperdagangkan pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16
tidak sesuai dengan standart yang di persyaratkan dengan peraturan perundang-undangan, hal tersebut
sebagaimana HASIL ANALISIS CONTOH PUPUK PEMBENAH TANAH Nomor Spk CE.I/11.23/301
tanggal pengujian 29 November 2023 -1 Desember 2023 atas Pupuk Merk Mutiara 16 16 16 yang
dikeluarkan oleh laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air dan ditandatangani oleh Deputy manajer
Teknis WIdada A.Md, dimana berdasarkan standart SNI Pupuk NPK Padata Nomor 2803-2012 tanggal 27
Mei 2021 kandungan N 16% P 16% K 16%.

4

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang
republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-
undang republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa HERY PURWANTO Als BAKIL Bin DARMINTO bersama – sama dengan Saksi ALI
FIRDAUS Als DAUS Bin H.BAKRI dan saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als. KIRUN Bin SUHARI
PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDA Als. KAWUNG Bin MUSTAQIM
(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 19 November 2023, sampai dengan
hari sabtu tanggal 25 November 2023 atau setidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di
Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01 desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas atau atau setidak-
tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
perbuatan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:---------------------------------------------------
? Bahwa bermula Terdakwa mengajak teman - temanya sebanyak 14 orang dan diantaranya adalah Saksi
PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi
MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG untuk berjualan pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang
nantinya akan terdakwa pesan dari Sdr.MUHAMAD AZIZ yang merupakan bagian pemasaran dari saksi
ALI FIRDAUS sebagai Produksen Pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 kemudian para saksi dan terdakwa
kecuali Saksi CANDRA HERI ARGADINATA berangkat dari rumah terdakwa di Desa Sumberagung
Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 15
November 2023 sekitar pukul 19.00 wib dengan membawa 6 unit Kendaraan bermotor dengan tujuan
akan menjual pupuk pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 dan sampai di Magelang pada hari Kamis 16
November 2023 dan setelah beberapa hari berjualan di wilayah Magelang dan sekitarnya kemudian
pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa sampai di Jl.Gumelar Lor
Rt.05 Rw.01 Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas untuk menyiapkan gudang
dan tempat istirahat rekan – rekan terdakwa termasuk saksi PUJIONO dan Saksi MUCHAMAD CHOIRUL
HUDA.
? Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan ruko yang beralamat di Jl.Gumelar Lor Rt.05 Rw.01
Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa menghubungi
Sdr.MUHAMAD AZIZ yang merupakan bagian pemasaran dari Pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang
di Produksi oleh Saksi ALI FIRDAUS untuk memesan 1 (satu) Truck isi 8 Ton atau sebanyak 160
kantong/sak, kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 12.500.000,- (dua
belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul
16.00 Wib pupuk sebanyak 8 ton datang dengan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu Elf
Giga No. Pol. W-9182-UJ W-9182-UJ warna warna biru tahun 2021yang dikemudikan oleh saksi
ACHMAD NUR CHAMIM yang selanjutnya Pupuk tersebut dibongkar di Gudang dan sebagian langsung
dipindahkan ke 6 unit KBM Grand Max dan L300 dan keesokan harinya pada hari senin tanggal 20
November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib para saksi serta Terdakwa berkeliling ke daerah Tambak dan
sekitarnya untuk menjual pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16.
? Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saksi CANDRA
HERI ARGADINATA menyusul menggunakan kreta api untuk menuju kecamatan Tambak, Kabupaten
Banyumas dan selanjutnya mulai pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 mulai bergabung dengan
team dari Terdakwa lainya untuk turut serta menjual pupuk BIO CR MUTIARA 16 16 16 di wilayah
Kecamatan Tambak yang telah di persiapkan oleh Terdakwa, hingga kemudian pada hari minggu tanggal
26 November 2023 sekitar pukul 10.00 wib, Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA
HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG meninggalkan
kecamatan tambak karena banyak masyarakat yang resah atas produk pupuk MUTIARA BIO CR 16 16
16 yang di jual oleh terdakwa dan para tersebut dan juga atas perintah dari Terdakwa untuk segera

5

meninggalkan lokasi di Kecamatan tambak hal tersebut juga karena banyak masyarakat yang complain
atas pupuk tersebut.
? Bahwa setiap kantong pupuk merk BIO CR MUTIARA 16-16-16 yang terjualoleh Saksi PUJIONO Als
PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD
CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG akan menyetor ke pada terdakwa sebesar Rp. 155.000,-, (seratus lima
puluh lima ribu rupiah) sedangkan Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI
ARGADINATA Als KIRUN serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG tersebut bebas
akan menjual dengan harga berapapun akan tetapi kebanyakan menjual pupuk tersebut dengan harga
paling murah Rp. 200.000,- dan paling mahal Rp. 400.000,- per kantong dengan berat 50 Kg, sehingga
keuntungan Saksi PUJIONO Als PUJI Bin SUWONO dan Saksi CANDRA HERI ARGADINATA Als KIRUN
serta Saksi MUCHAMAD CHOIRUL HUDHA Als KAWUNG adalah selisih harga jual dengan harga dasar
yang di bebankan dari Terdakwa.
? Bahwa terdakwa dalam memperdagangkan pupuk dengan merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 ,
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
barang dan/atau jasa tersebut, dimana terdakwa dalam menjual atau memperdagangkan pupuk dengan
merk dagang BIO CR MUTIARA 16 16 16 yang berarti seharusnya kandunganya adalah N 16% P 16%
K 16% akan tetapi dalam faktanya kandungan sebagaimana dalam kemasan tidak sesuai dengan HASIL
ANALISIS CONTOH PUPUK PEMBENAH TANAH Nomor Spk CE.I/11.23/301 tanggal pengujian 29
November 2023 - 1 Desember 2023 atas Pupuk Merk Mutiara 16 16 16 yang dikeluarkan oleh
laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air dan ditandatangani oleh Deputy manajer Teknis WIdada A.Md.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang
republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen 

Pihak Dipublikasikan Ya