Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Bms Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H. KARSONO BIN PARGI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-469/M.3.39/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARSONO BIN PARGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Karsono Bin Pargi pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat ruko / konter Graha Cell yang beralamat di Desa Kamulyan RT 02 RW 02, Kec Tambak, Kab Banyumas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu 8 (delapan) handphone yakni 1 (satu) unit handphone vivo warna silver gold, 1 (satu) unit handphone unit handphone xiomi warna silver gold, 2 (dua) unit handphone oppo warna silver gold, 1 (satu) unit handphone andromax warna silver gold, 1 (satu) unit handphone LG warna silver gold, 1 (satu) unit handphone samsung warna silver gold, 1 (satu) unit handphone colpad warna silver gold yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik saksi Agung Prihatmoko dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 wib Terdakwa mengendarai sepeda motor Revo pergi ke ruko / konter Graha Cell dengan membawa tas cangklong, 1 (satu) buah drei warna kuning serta senter warna hitam. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Terdakwa sampai di ruko / konter Graha Cell lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di sebelah barat konter. Setelah itu Terdakwa pergi ke timur konter untuk naik ke atap konter dengan memanjat pohon pisang yang bersebelahan dengan pohon durian dan tembok konter. Setelah berhasil naik ke atap, Terdakwa merusak / melubangi atap asbes sekitar 50 X 70 cm kemudian Terdakwa turun lalu merusak / melubangi plafon dengan menggunakan drei selanjutnya Terdakwa turun dari plafom dengan berpijak pada estalase / lemari kaca. Setelah itu Terdakwa mengambil 8 (delapan) handphone yakni 1 (satu) unit handphone vivo warna silver gold, 1 (satu) unit handphone unit handphone xiomi warna silver gold, 2 (dua) unit handphone oppo warna silver gold, 1 (satu) unit handphone andromax warna silver gold, 1 (satu) unit handphone LG warna silver gold, 1 (satu) unit handphone samsung warna silver gold, 1 (satu) unit handphone colpad warna silver gold kemudian Terdakwa mencari kardus untuk membawa handphone tersebut namun ketahuan oleh saksi Agung Prihatmoko selaku pemilik konter Graha Cell yang berada di sebelah pintu tralis kemudian saksi Agung Prihatmoko mengultimatum Terdakwa untuk menyerahkan diri karena diluar sudah banyak massa. Terdakwa yang merasa ketakutan kemudian memasukan kedua tangannya ke dalam trails untuk diikat oleh saksi Agung Prihatmoko selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian.
  • Bahwa ruko / konter Graha Cell tersebut merupakan tempat tinggal saksi Agung Prihatmoko dan keluarga sekaligus sebagai tempat usahanya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Agung Prihatmoko menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya