Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 252.683.000,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |