INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bms | GANGSAR SUMARTONO | 1.PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakarta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Purwokerto 2.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakara Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto 3.JEFRY 4.Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyumas |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Bms | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menjadi tanggungjawab PARA TERGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa hilang sebagian hak-hak PENGGUGAT yang dinilai sebesar Rp. . 600.194.390 ,- (enam ratus juta seratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa hilang penghasilan sewa tanah berikut bangunan sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) pertahun;
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT III tidak dapat mengosongkan tanah berikut bangunan sertifikat nomor: 00297, luas 153 m2 alamat di kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah tersebut noneksekusitabel;
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo et bono ). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |