Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. HENDRA PUDIYATMOKO alias HENDRA alias BAGOL bin SOKIP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-782/M.3.39/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA PUDIYATMOKO alias HENDRA alias BAGOL bin SOKIP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRA PUDIYATMOKO alias HENDRA alias BAGOL bin SOKIP pada hari Rabu
tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa
Karangkedawung Rt. 02/02 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau
setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang
memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk sampai pada barang yang diambil
dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa HENDRA PUDIYATMOKO alias HENDRA alias BAGOL bin SOKIP yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat
di Desa Karangkedawung Rt. 02/02 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah
telah mengambil barang tanpa ijin milik saksi AGUS WAHYONO alias AGUS
? Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB pada saat Terdakwa bangun
tidur lalu duduk di depan rumah dan merasa bingung karena tidak punya uang, saat itu Terdakwa
kepikiran tentang gudang milik saksi AGUS WAHYONO yang berada tepat di depan rumah Terdakwa
berisi besi-besi bekas sparepart truk dan Terdakwa memiliki niat untuk mengambil besi-besi tersebut
yang nantinya bisa dijual untuk mendapatkan uang;
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 jam. 05.30 WIB bertempat di gudang milik saksi
AGUS WAHYONO yang beralamat di Desa Karangkedawung Rt. 02/02 Kecamatan Sokaraja
Kabupaten Banyumas melihat situasi yang saat itu sepi dan aman, Terdakwa berjalan ke sisi utara
gudang dan melihat ada bekas ranjang besi yang tersandar di tembok, lalu Terdakwa menaiki ranjang
tersebut sampai atap gudang, setelah diatap gudang Terdakwa membuka genteng sekitar 3 buah
kemudian mematahkan reng kayu, setelah berhasil mematahkan reng kayu lalu Terdakwa masuk ke
dalam gudang melalui lubang atap tersebut dan berpijak di atas rak besi yang berada di dalam

2

gudang, sampai didalam gudang Terdakwa mulai mengumpulkan barang-barang besi yang berada di
dalam gudang berupa :
1. 1 (satu) Unit tutup deksel cylinder cop.
2. 1 (satu) Rumah filter udara.
3. 1 (satu) dongkrak warna orange.
4. 1 (satu) ikat selang-selang rem.
5. 1 (satu) rumah filter solar atas.
6. 2 (dua) unit Bosch Pump (injeksi Pump).
7. 1 (satu) set Kopel truck.
8. 1 (satu) karung yang berisi kampas rem bekas dan besi.
9. 1 (satu) lempengan plat besi berukuran 30 cm x 30 cm dengan tebal 1 cm.
10. 1 (satu) karung besi besi rongsok.
11. 2 (dua) stik as truck.
12. 1 (satu) set kabel Jumper accu.
13. 2 (dua) unit plendes.
14. 1 (satu) dongkrak warna biru.
15. 1 (satu) set kunci treker.
16. 1 (satu) unit dinamo stater.
17. 1 (satu) unit dinamo strum / pengisian.
18. 4 (empat) unit per daun.
19. 1 (satu) rumah filter solar.
20. 1 (satu) set kunci pas dan kunci ring bekas
? Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa letakan di atas rak yang dekat dengan lubang, setelah itu
Terdakwa naik ke atas rak dan mulai mengeluarkan barang-barang yang sudah Terdakwa kumpulkan
melalui lubang atap dan diletakan di atas atap, setelah semua barang-barang dikeluarkan, lalu
Terdakwa keluar melaui atap sambil membawa karung yang Terdakwa temukan di dalam gudang,
setelah berada di atas atap Terdakwa mulai memasukkan barang-barang yang bisa dimasukkan ke
dalam karung, kemudian dijatuhkan ke tanah sebelah gudang dan untuk barang yang tidak bisa
dimasukkan ke dalam karung, Terdakwa menjatuhkan barang tersebut ke tanah, lalu Terdakwa
menutup kembali genteng yang dibuka tersebut kemudian Terdakwa turun dari atas atap dan mulai
membawa barang-barang tersebut ke dalam rumah Terdakwa;
? Bahwa pada sekitar jam 07.30 WIB Terdakwa meminjam 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna
Hitam Tahun 2018 No.Pol. R-6095-NR kepada saksi SOBRI ANDREANSYAH dengan alasan untuk ke
Counter HP, lalu sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk membawa barang 2 (dua) buah
karung berisi besi-besi bekas ke saksi TRI KUATI penjual rongsok di Desa Karangnanas Rt. 06/03
Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, lalu Terdakwa 2 (dua) buah karung berisi besi-besi bekas tersebut laku
sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut Terdakwa
pulang kerumah dan istirahat
Lalu sekitar jam 10.00 WIB ada tukang rongsok keliling lewat dan Terdakwa menjual barang berupa 1
(satu) besi bundar dan 4 (empat) potong pir daun yang setelah ditimbang Terdakwa mendapatkan
uang Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah)
? Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang-barang besi bekas tersebut tidak meminta ijin kepada
saksi AGUS WAHYONO selaku pemilik barang;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi AGUS WAHYONO mengalami kerugian sekitar Rp
9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5
KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya