Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Bms ALI RUSTOMO, S.H. EDI KUSWENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 05 /III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI RUSTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KUSWENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios dengan alamat di Jalan Pramuka Rt. 01 Rw. 02 Desa Sudagaran Kec. Banyumas Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa Edi Kuswendi telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Hitam 19,7%, Anggur Merah 19,7% dan Anggur Putih 14,7% kepada masyarakat umum baik diwilayah Banyumas maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Hitam 19,7%Rp 75.000/botol, Anggur Merah 19,7% Rp 75.000/botol dan Anggur Putih 14,7% Rp 70.000/botol.Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi saksi Bripka Martiyus Cahyadi dan Aiptu Apriyanto, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Banyumas Polresta Banyumas.Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Banyumas menuju ke lokasi kios milik terdakwa Edi Kuswendi tiba pada pukul 21.30 Wib.Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa Edi Kuswendi ditemukan jenis minuman keras berupa 2 (dua) botol Anggur Hitam 19,7%, 2 (dua) botol Anggur Merah 19,7% dan 2 (dua) botol Anggur Putih 14,7% yang berada di kios milik terdakwa Edi Kuswendi.Selanjutnya saksi Bripka Martiyus Cahyadi dan Aiptu Apriyanto menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terdakwa Edi Kuswendi dan di jawab oleh terdakwa Edi Kuswendi tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa Edi Kuswendi telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 2 (dua) bulan.

Atas kejadian tersebut saksi Bripka Martiyus Cahyadi dan Saksi Aiptu Apriyanto mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa Edi Kuswendi dibawa ke Kantor Polsek Banyumas dan selanjutnya dibuatkan Surat Pelimpahan Berkas Perkara Tipiring dan Barbuk ke Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas dengan nomor : B/01/III/2024/SEK BANYUMAS tanggal 18 Maret 2024 guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa Edi Kuswendi melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya