Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Bms ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. ARIS PAMUJI Bin WARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-197/M.3.39/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS PAMUJI Bin WARMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa ARIS PAMUJI Bin WARMONO, pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, sekira
pukul 10.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021, atau
setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Rumah saksi RUSMANTO, yang
beralamat di Desa Karangcegak Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau
setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
:
- Bahwa ARIS PAMUJI Bin WARMONO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada
hari Selasa, tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Rumah saksi RUSMANTO, yang
beralamat di Desa Karangcegak Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2021 saksi WIDAYANTO menelphone saksi RUSMANTO
dan menyampaikan kepada saksi RUSMANTO tentang adanya informasi penerimaan PNS di
Kemenkumham, lalu selang satu hari kemudian saksi RUSMANTO bertemu lagi dengan saksi
WIDAYANTO di jalan dan saat itu saksi WIDAYANTO menyampaikan kembali informasi
tentang penerimaan PNS di Kemenkumham tersebut kemudian saksi RUSMANTO
menanyakan kepada saksi WIDAYANTO bahwa informasi tersebut didapat dari mana,
kemudian saksi WIDAYANTO menyampaikan kepada saksi RUSMANTO bahwa informasi
tersebut didapat dari saksi INDRA KUSUMA. Bahwa beberapa hari kemudian saksi
WIDAYANTO menelphone saksi RUSMANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa ARIS
PAMUJI Bin WARMONO ingin bertemu dengan saksi RUSMANTO, sehingga kemudian pada
sekitar bulan Februari 2021 bertempat di warung makan SBC special cah kangkung
beralamat di Jl. Dr. Soeparno Purwokerto saksi RUSMANTO bertemu dengan Terdakwa,
saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa
mengenalkan diri kepada saksi RUSMANTO dan menyampaikan bahwa Terdakwa bekerja

sebagai karyawan Bank Mandiri Purwokerto dan bertempat tinggal di Griya Satria
Mandalatama Purwokerto lalu kemudian saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi
RUSMANTO bahwa memiliki kakak yang bernama SUPRIYANTO yang bekerja di
Kemenkumham Semarang dan mempunyai jatah 2 (dua) orang untuk bekerja sebagai PNS di
Kemenkumham (dinas keimigrasian) dan nantinya akan di tempatkan di cilacap, wonosobo
atau pemalang dengan alasan karena penempatanya tidak bisa sama, setelah saksi
RUSMANTO mendengar apa yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi RUSMANTO
tersebut lalu saksi RUSMANTO menanyakan kepada Terdakwa “,apakah masih ada hal yang
seperti itu bahwa masih ada jatah PNS dari seorang pegawai PNS, apalagi sekarang sudah
jamannya serba online dan terbuka”, kemudian Terdakwa menjawab “, tenang saja pak rus,
kakak saya adalah salah satu orang penting di kemenkumham semarang dan untuk biaya 2
(dua) orang adalah sebesar Rp.250.000.000,- dan apabila 1 (satu) orang saja maka biayanya
sebesar Rp.150.000.000,-”, setelah itu Terdakwa meminta nomor telephone saksi
RUSMANTO lalu setelah itu Terdakwa pamit untuk pulang dan selang berapa saat kemudian
saksi RUSMANTO, saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA pun juga pulang ke rumah
masing-masing.
- Bahwa pada pertengahan Bulan Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa bersama
dengan saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA datang ke rumah saksi RUSMANTO
dan bertemu dengan saksi RUSMANTO lalu saat itu Terdakwa menanyakan tentang apakah
saksi RUSMANTO berminat atau tidak dengan tawaran dari Terdakwa tersebut, dan saat itu
Terdakwa terus meyakinkan saksi RUSMANTO dengan Terdakwa menyampaikan bahwa
Terdakwa sering memasukan orang bekerja menjadi pegawai BUMN di PJKA dan PNS di
kemenkumham kemudian Terdakwa menanyakan bahwa anak saksi RUSMANTO lulusan
apa, kemudian saksi RUSMANTO menjawab bahwa kedua anak saksi RUSMANTO adalah
lulusan S1 setelah itu Terdakwa makin meyakinkan saksi RUSMANTO dan memastikan
bahwa kedua anak saksi RUSMANTO pasti di terima menjadi PNS di Kemenkumham karena
sudah sarjana , setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa biayanya sebesar Rp.200.000.000,-
untuk 2 (dua) orang dan saat itu Terdakwa terus meyakinkan saksi RUSMANTO dengan
terdakwa mengatakan bahwa ini adalah kesempatan yang sangat bagus untuk menjadi PNS
dan tidak semua orang mendapatkan informasi seperti ini, kemudian pada saat itu saksi
RUSMANTO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi RUSMANTO belum bisa
memutuskan karena saksi RUSMANTO harus bertanya terlebih dahulu kepada kedua anak
saksi RUSMANTO, lalu setelah itu Terdakwa ARIS PAMUJI, saksi WIDAYANTO dan saksi
INDRA KUSUMA pamitan pulang.
- Bahwa selang 2 hari kemudian Terdakwa menelphone saksi RUSMANTO, dan menanyakan
tentang perkembangan apakah saksi RUSMANTO berminat atau tidak tentang tawaran dari
Terdakwa tersebut kemudian saksi RUSMANTO menjawab bahwa kedua anak saksi
RUSMANTO tidak mau sehingga kemudian Terdakwa meminta dipertemukan dengan kedua
anak saksi RUSMANTO. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021
Terdakwa datang ke rumah saksi RUSMANTO dan menemui kedua anak saksi RUSMANTO
yang bernama saksi ANGGRI SUBEKTI dan saksi SEPTIA DWI KURNIAWAN kemudian
Terdakwa meyakinkan kepada kedua anak saksi RUSMANTO dengan Terdakwa
menyampaikan “,tenang aja de, pasti njenengan jadi PNS ini kesempatan bagus, masalah
biaya pasti ada solusi, solusinya adalah bahwa ini biayanya sebesar Rp.200.000.000,- nanti
apabila SK nya sudah keluar, kan SK tersebut bisa untuk pinjam uang di Bank, minim 1 (satu)
orang bisa cair sebesar Rp.150.000.000,- dan nanti mengangsurnya dengan gaji, karena gaji
PNS di Kemenkumham sekitar Rp.8.000.000,-, dan nanti saya yang akan membantu
pinjaman ke salah satu Bank dengan jaminan SK tersebut, dan ga usah khawatir pokoknya
100% pasti jadi PNS”, kemudian kedua anak saksi RUSMANTO (saksi ANGGRI SUBEKTI
dan saksi SEPTIA DWI KURNIAWAN) memasrahkan keputusannya mau atau tidak dengan
tawaran Terdakwa ARIS PAMUJI tersebut kepada saksi RUSMANTO, sehingga saat itu atas
semua perkataan-perkataan Terdakwa tersebut membuat saksi RUSMANTO percaya dan
tertarik untuk dibantu agar kedua anak saksi RUSMANTO bisa diterima jadi PNS di
Kemenkumham, bahwa kemudian setelah itu saksi RUSMANTO menyampaikan kepada
Terdakwa bahwa saat ini saksi RUSMANTO belum memiliki uang sebesar Rp.200.000.000,-,
lalu kemudian Terdakwa menyarankan saksi RUSMANTO untuk menjual mobil milik saksi
RUSMANTO tersebut dan nanti apabila SK PNS kedua anak saksi RUSMANTO sudah turun
maka saksi RUSMANTO bisa membeli mobil kembali, dan saat itu karena saksi RUSMANTO
sudah merasa yakin dengan apa yang di sampaikan oleh Terdakwa tersebut sehingga setelah
itu saksi RUSMANTO memutuskan untuk menjual mobil milik saksi RUSMANTO tersebut
untuk biaya kedua anak saksi RUSMANTO masuk menjadi PNS di Kemenkumham, setelah
itu saksi RUSMANTO menjanjikan kepada terdakwa bahwa pada tanggal 20 April 2021 nanti
uangnya sudah siap.

- Bahwa kemudian pada tanggal 20 April 2021 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ARIS PAMUJI
bersama dengan saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA datang ke rumah saksi
RUSMANTO, kemudian Terdakwa ARIS PAMUJI kembali meyakinkan saksi RUSMANTO
bahwa kedua anak saksi RUSMANTO 1000% pasti diterima menjadi PNS setelah itu saksi
RUSMANTO bertanya kepada Terdakwa “,apa konsekwensinya seandainya gagal”, kemudian
Terdakwa menjawab “,tenang saja pak rus, apabila gaga maka uang akan terdakwa
kembalikan 100% tanpa kurang sedikitpun, dan apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan
uang tersebut maka terdakwa siap diproses secara hukum”, lalu setelah itu saksi
RUSMANTO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa dan disaksikan
oleh saksi WIDAYANTO, saksi INDRA KUSUMA, saksi ANGGRI SUBEKTI dan SEPTIA DWI
KURNIAWAN kemudian saksi RUSMANTO di beri 1 (satu) lembar Kwitansi (bukti tanda
terima uang) oleh Terdakwa kemudian saat itu saksi RUSMANTO juga memberikan uang
kepada saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA masing-masing sebesar
Rp.2.000.000,- sebagai ucapan terima kasih saksi RUSMANTO kepada saksi WIDAYANTO
dan saksi INDRA KUSUMA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saksi ANGGRI SUBEKTI dan saksi SEPTIA DWI
KURNIAWAN mengirimkan surat lamaran CPNS di kemenkumham secara online, kemudian
setelah itu saksi RUSMANTO menerima informasi bahwa saksi ANGGRI SUBEKTI tidak
memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon PNS di Kemenkumham tersebut, setelah itu
informasi tersebut saksi RUSMANTO sampaikan kepada Terdakwa bahwa yang bisa ikut
seleksi CPNS hanya saksi SEPTIA DWI KURNIAWAN, kemudian Terdakwa menyampaikan
kepada saksi RUSMANTO bahwa tidak masalah karena sudah mendaftar dan ujiannya nanti
lewat manual dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi RUSMANTO bahwa soal ujian
untuk pendaftar CPNS an. ANGGRI SUBEKTI sudah dikerjakan oleh orang kemenkumham.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Oktober 2021 saksi RUSMANTO dan saksi SEPTIA DWI
KURNIAWAN pergi ke Semarang untuk mengikuti tes seleksi PNS di Unes Semarang,
setelah itu pada tanggal 18 November 2021 ada pengumuman tes seleksi PNS namun
ternyata ke dua anak saksi RUSMANTO tidak lolos seleksi PNS tersebut sehingga kemudian
saksi RUSMANTO menanyakan kepada Terdakwa kenapa kedua anak saksi RUSMANTO
tidak lolos menjadi PNS namun Terdakwa tidak bisa memberikan alasan yang jelas sehingga
saksi RUSMANTO meminta uang milik saksi RUSMANTO sebesar Rp.200.000.000,- agar
dikembalikan, kemudian saat itu terdakwa hanya mengembalikan uang saksi RUSMANTO
tersebut sebesar Rp.30.000.000,-, saja dan setelah itu Terdakwa hanya janji-janji saja kepada
saksi RUSMANTO akan mengembalikan semua uang milik saksi RUSMANTO tersebut,
namun sampai dengan sekarang terdakwa belum mengembalikan uang milik saksi
RUSMANTO tersebut dan sampai sekarang kedua anak saksi RUSMANTO juga tidak bekerja
menjadi PNS di Kemenkumham.
- Bahwa benar uang sebesar Rp. 200.000.000,- yang telah Terdakwa terima dari saksi
RUSMANTO, lalu uang tersebut oleh Terdakwa tidak digunakan sebagai biaya untuk
mengurus kedua anak saksi RUSMANTO agar bisa diterima menjadi PNS di Kemenkumham,
namun uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RUSMANTO mengalami kerugian sebesar
Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARIS PAMUJI Bin WARMONO, pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, sekira
pukul 10.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021, atau
setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Rumah saksi RUSMANTO, yang
beralamat di Desa Karangcegak Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau
setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ARIS PAMUJI Bin WARMONO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada
hari Selasa, tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Rumah saksi RUSMANTO, yang
beralamat di Desa Karangcegak Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau

sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan.
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2021 saksi WIDAYANTO menelphone saksi RUSMANTO
dan menyampaikan kepada saksi RUSMANTO tentang adanya informasi penerimaan PNS di
Kemenkumham, lalu selang satu hari kemudian saksi RUSMANTO bertemu lagi dengan saksi
WIDAYANTO di jalan dan saat itu saksi WIDAYANTO menyampaikan kembali informasi
tentang penerimaan PNS di Kemenkumham tersebut kemudian saksi RUSMANTO
menanyakan kepada saksi WIDAYANTO bahwa informasi tersebut didapat dari mana,
kemudian saksi WIDAYANTO menyampaikan kepada saksi RUSMANTO bahwa informasi
tersebut didapat dari saksi INDRA KUSUMA. Bahwa beberapa hari kemudian saksi
WIDAYANTO menelphone saksi RUSMANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa ARIS
PAMUJI Bin WARMONO ingin bertemu dengan saksi RUSMANTO, sehingga kemudian pada
sekitar bulan Februari 2021 bertempat di warung makan SBC special cah kangkung
beralamat di Jl. Dr. Soeparno Purwokerto saksi RUSMANTO bertemu dengan Terdakwa,
saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa
mengenalkan diri kepada saksi RUSMANTO dan menyampaikan bahwa Terdakwa bekerja
sebagai karyawan Bank Mandiri Purwokerto dan bertempat tinggal di Griya Satria
Mandalatama Purwokerto lalu kemudian saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi
RUSMANTO bahwa memiliki kakak yang bernama SUPRIYANTO yang bekerja di
Kemenkumham Semarang dan mempunyai jatah 2 (dua) orang untuk bekerja sebagai PNS di
Kemenkumham (dinas keimigrasian) dan nantinya akan di tempatkan di cilacap, wonosobo
atau pemalang dengan alasan karena penempatanya tidak bisa sama, setelah saksi
RUSMANTO mendengar apa yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi RUSMANTO
tersebut lalu saksi RUSMANTO menanyakan kepada Terdakwa “,apakah masih ada hal yang
seperti itu bahwa masih ada jatah PNS dari seorang pegawai PNS, apalagi sekarang sudah
jamannya serba online dan terbuka”, kemudian Terdakwa menjawab “, tenang saja pak rus,
kakak saya adalah salah satu orang penting di kemenkumham semarang dan untuk biaya 2
(dua) orang adalah sebesar Rp.250.000.000,- dan apabila 1 (satu) orang saja maka biayanya
sebesar Rp.150.000.000,-”, setelah itu Terdakwa meminta nomor telephone saksi
RUSMANTO lalu setelah itu Terdakwa pamit untuk pulang dan selang berapa saat kemudian
saksi RUSMANTO, saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA pun juga pulang ke rumah
masing-masing.
- Bahwa pada pertengahan Bulan Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa bersama
dengan saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA datang ke rumah saksi RUSMANTO
dan bertemu dengan saksi RUSMANTO lalu saat itu Terdakwa menanyakan tentang apakah
saksi RUSMANTO berminat atau tidak dengan tawaran dari Terdakwa tersebut, dan saat itu
Terdakwa terus meyakinkan saksi RUSMANTO dengan Terdakwa menyampaikan bahwa
Terdakwa sering memasukan orang bekerja menjadi pegawai BUMN di PJKA dan PNS di
kemenkumham kemudian Terdakwa menanyakan bahwa anak saksi RUSMANTO lulusan
apa, kemudian saksi RUSMANTO menjawab bahwa kedua anak saksi RUSMANTO adalah
lulusan S1 setelah itu Terdakwa makin meyakinkan saksi RUSMANTO dan memastikan
bahwa kedua anak saksi RUSMANTO pasti di terima menjadi PNS di Kemenkumham karena
sudah sarjana , setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa biayanya sebesar Rp.200.000.000,-
untuk 2 (dua) orang dan saat itu Terdakwa terus meyakinkan saksi RUSMANTO dengan
terdakwa mengatakan bahwa ini adalah kesempatan yang sangat bagus untuk menjadi PNS
dan tidak semua orang mendapatkan informasi seperti ini, kemudian pada saat itu saksi
RUSMANTO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi RUSMANTO belum bisa
memutuskan karena saksi RUSMANTO harus bertanya terlebih dahulu kepada kedua anak
saksi RUSMANTO, lalu setelah itu Terdakwa ARIS PAMUJI, saksi WIDAYANTO dan saksi
INDRA KUSUMA pamitan pulang.
- Bahwa selang 2 hari kemudian Terdakwa menelphone saksi RUSMANTO, dan menanyakan
tentang perkembangan apakah saksi RUSMANTO berminat atau tidak tentang tawaran dari
Terdakwa tersebut kemudian saksi RUSMANTO menjawab bahwa kedua anak saksi
RUSMANTO tidak mau sehingga kemudian Terdakwa meminta dipertemukan dengan kedua
anak saksi RUSMANTO. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021
Terdakwa datang ke rumah saksi RUSMANTO dan menemui kedua anak saksi RUSMANTO
yang bernama saksi ANGGRI SUBEKTI dan saksi SEPTIA DWI KURNIAWAN kemudian
Terdakwa meyakinkan kepada kedua anak saksi RUSMANTO dengan Terdakwa
menyampaikan “,tenang aja de, pasti njenengan jadi PNS ini kesempatan bagus, masalah
biaya pasti ada solusi, solusinya adalah bahwa ini biayanya sebesar Rp.200.000.000,- nanti
apabila SK nya sudah keluar, kan SK tersebut bisa untuk pinjam uang di Bank, minim 1 (satu)
orang bisa cair sebesar Rp.150.000.000,- , dan nanti mengangsurnya dengan gaji, karena
gaji PNS di Kemenkumham sekitar Rp.8.000.000,-, dan nanti saya yang akan membantu
pinjaman ke salah satu Bank dengan jaminan SK tersebut, dan ga usah khawatir pokoknya

100% pasti jadi PNS”, kemudian kedua anak saksi RUSMANTO (saksi ANGGRI SUBEKTI
dan saksi SEPTIA DWI KURNIAWAN) memasrahkan keputusannya mau atau tidak dengan
tawaran Terdakwa ARIS PAMUJI tersebut kepada saksi RUSMANTO, bahwa kemudian
setelah itu saksi RUSMANTO menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saat ini saksi
RUSMANTO belum memiliki uang sebesar Rp.200.000.000,-, lalu kemudian Terdakwa
menyarankan saksi RUSMANTO untuk menjual mobil milik saksi RUSMANTO tersebut dan
nanti apabila SK PNS kedua anak saksi RUSMANTO sudah turun maka saksi RUSMANTO
bisa membeli mobil kembali, dan saat itu karena saksi RUSMANTO sudah merasa yakin
dengan apa yang di sampaikan oleh Terdakwa tersebut sehingga setelah itu saksi
RUSMANTO memutuskan untuk menjual mobil milik saksi RUSMANTO tersebut untuk biaya
kedua anak saksi RUSMANTO masuk menjadi PNS di Kemenkumham, setelah itu saksi
RUSMANTO menjanjikan kepada terdakwa bahwa pada tanggal 20 April 2021 nanti uangnya
sudah siap.
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 April 2021 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ARIS PAMUJI
bersama dengan saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA datang ke rumah saksi
RUSMANTO, kemudian Terdakwa ARIS PAMUJI kembali meyakinkan saksi RUSMANTO
bahwa kedua anak saksi RUSMANTO 1000% pasti diterima menjadi PNS setelah itu saksi
RUSMANTO bertanya kepada Terdakwa “,apa konsekwensinya seandainya gagal”, kemudian
Terdakwa menjawab “,tenang saja pak rus, apabila gaga maka uang akan terdakwa
kembalikan 100% tanpa kurang sedikitpun, dan apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan
uang tersebut maka terdakwa siap diproses secara hukum”, lalu setelah itu saksi
RUSMANTO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa dan disaksikan
oleh saksi WIDAYANTO, saksi INDRA KUSUMA, saksi ANGGRI SUBEKTI dan SEPTIA DWI
KURNIAWAN kemudian saksi RUSMANTO di beri 1 (satu) lembar Kwitansi (bukti tanda
terima uang) oleh Terdakwa kemudian saat itu saksi RUSMANTO juga memberikan uang
kepada saksi WIDAYANTO dan saksi INDRA KUSUMA masing-masing sebesar
Rp.2.000.000,- sebagai ucapan terima kasih saksi RUSMANTO kepada saksi WIDAYANTO
dan saksi INDRA KUSUMA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saksi ANGGRI SUBEKTI dan saksi SEPTIA DWI
KURNIAWAN mengirimkan surat lamaran CPNS di kemenkumham secara online, kemudian
setelah itu saksi RUSMANTO menerima informasi bahwa saksi ANGGRI SUBEKTI tidak
memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon PNS di Kemenkumham tersebut, setelah itu
informasi tersebut saksi RUSMANTO sampaikan kepada Terdakwa bahwa yang bisa ikut
seleksi CPNS hanya saksi SEPTIA DWI KURNIAWAN, kemudian Terdakwa menyampaikan
kepada saksi RUSMANTO bahwa tidak masalah karena sudah mendaftar dan ujiannya nanti
lewat manual dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi RUSMANTO bahwa soal ujian
untuk pendaftar CPNS an. ANGGRI SUBEKTI sudah dikerjakan oleh orang kemenkumham.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Oktober 2021 saksi RUSMANTO dan saksi SEPTIA DWI
KURNIAWAN pergi ke Semarang untuk mengikuti tes seleksi PNS di Unes Semarang,
setelah itu pada tanggal 18 November 2021 ada pengumuman tes seleksi PNS namun
ternyata ke dua anak saksi RUSMANTO tidak lolos seleksi PNS tersebut sehingga kemudian
saksi RUSMANTO menanyakan kepada Terdakwa kenapa kedua anak saksi RUSMANTO
tidak lolos menjadi PNS namun Terdakwa tidak bisa memberikan alasan yang jelas sehingga
saksi RUSMANTO meminta uang milik saksi RUSMANTO sebesar Rp.200.000.000,- agar
dikembalikan, kemudian saat itu terdakwa hanya mengembalikan uang saksi RUSMANTO
tersebut sebesar Rp.30.000.000,-, saja dan setelah itu Terdakwa hanya janji-janji saja kepada
saksi RUSMANTO akan mengembalikan semua uang milik saksi RUSMANTO tersebut,
namun sampai dengan sekarang terdakwa belum mengembalikan uang milik saksi
RUSMANTO tersebut dan sampai sekarang kedua anak saksi RUSMANTO juga tidak bekerja
menjadi PNS di Kemenkumham.
- Bahwa benar uang sebesar Rp. 200.000.000,- yang telah Terdakwa terima dari saksi
RUSMANTO, lalu uang tersebut oleh Terdakwa tidak digunakan sebagai biaya untuk
mengurus kedua anak saksi RUSMANTO agar bisa diterima menjadi PNS di Kemenkumham,
namun uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RUSMANTO mengalami kerugian sebesar
Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya