Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung kelontong dengan alamat di Desa Banteran Rt.06 Rw.02 Kec. Sumbang Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa DWI SAPUTRO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur merah 19,7% dan Anggur Kolesom 19,7%, kepada masyarakat umum baik diwilayah Kec. Sumbang maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur merah dan Anggur Kolesom , seharga Rp 75.000/botol,.Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi Aipda TEGUH SETIADI. S.H dan saksi Brigadir ENDRA TRI HANDOYO S.H keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Kepolisian Sektor Sumbang Polresta Banyumas.Atas informasi dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Kepolisian Sektor Sumbang Polresta Banyumas yang di pimpin oleh AIptu CATUR YOENI S, S.H. selaku Kanit Samapta Polsek Sumbang bersama dengan saksi Aipda TEGUH SETIADI. S.H dan Brigadir ENDRA TRI HANDOYO S.H menuju ke lokasi warung kelontong milik terdakwa DWI SAPUTRO tiba pada pukul 10.00 Wib.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di warung kelontong milik terdakwa DWI SAPUTRO ditemukan jenis minuman keras berupa anggur merah jejumlah 3 ( tiga ) botol dengan kadar alkohol 19,7% dan anggur kolesom sejumlah 3 ( tiga ) botol dengan kadar alkohol 19,7%, Saksi Aipda TEGUH SETIADI. S.H dan saksi ENDRA TRI HANDOYO S.H menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol dari pejabat yang berwenang kepada terdakwa DWI SAPUTO dan di jawab oleh terdakwa DWI SAPUTO tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa DWI SAPUTO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 1 ( satu) bulan.Atas kejadian tersebut saksi Aipda TEGUH SETIADI. S.H dan saksi ENDRA TRI HANDOYO S.H mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Sumbang Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa DWI SAPUTO melanggar pasal 32 Ayat (1), (2) Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 tahun 2022 perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. |