Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT CJ FEED AND CARE INDONESIA MARWITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MARWITI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.683.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
  3. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Tergugat telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar Rp. 252.683.000,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak