Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Bms Maryanto Daryuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/29/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Maryanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daryuni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung dengan alamat Jalan Menteri Supeno ikut wilayah Desa Wiradadi Rt 004 Rw 001 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa DARYUNI telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Merah Cap Orang Tua kadar 19,7%, Anggur Kolesom Cap Orang Tua kadar 17,5%, Anggur Hijau API kadar 19,7%, Anggur Putih  kadar 14,7%, Anggur Hijau Joker kadar 19,8%, Newport kadar 19,7%, kepada masyarakat umum baik diwilayah Sokaraja maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Merah Cap Orang Tua Kadar 19,7% seharga Rp 80.000/botol,  Anggur Kolesom Cap Orang Tua Kadar 17,5% seharga Rp. 75.000/botol dan Anggur Hijau API Kadar 19,7% seharga Rp 90.000/botol Anggur Putih Kadar 14 % seharga Rp. 75.000/botol, Anggur Hijau Joker kadar 19,8 % seharga Rp. 85.000/botol, Newport kadar 19,7 % seharga Rp. 80.000/botol. Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi AIPTU SAMIDI dan saksi AIPTU TRIO SUSMONO keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Sokaraja Polresta Banyumas, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di warung yang berada di Jalan Menteri Supeno ikut Desa Wiradadi Rt 004 Rt 001 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas yang dilakukan oleh DARYUNI. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Sokaraja Polresta Banyumas yang di pimpin oleh IPDA PANDI SANTOSA bersama dengan saksi AIPTU SAMIDI dan saksi AIPTU TRIO SUSMONO menuju ke lokasi warung milik terlapor DARYUNI tiba pada pukul 15.00 Wib. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Warung milik terlapor DARYUNI ditemukan jenis minuman keras berupa 2 (dua) botol Anggur Merah Cap Orang Tua kadar 19,7%, 3 (tiga) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua kadar 17,5%, 2 (dua) botol Anggur Hijau API kadar 19,7%, 2 (dua) botol Anggur Putih  kadar 14,7%, 1 (satu) botol Anggur Hijau Joker kadar 19,8%, 1 (satu) botol  Newport kadar 19,7%, . Saksi AIPTU SAMIDI dan saksi AIPTU TRIO SUSMONO menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terlapor DARYUNI dan di jawab oleh terlapor DARYUNI tidak memiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terlapor DARYUNI telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kejadian tersebut saksi AIPTU SAMIDI dan saksi AIPTU TRIO SUSMONO mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Unit Samapta Polsek Sokaraja Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terlapor DARYUNI melanggar Pasal  32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya