Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Bms SUMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan perbaikan nama Ibu dan Ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor :  738/PD/PP/II/1987 yang mana semula tertulis CHOTIJAH dan DARMO SUTIKNO diubah menjadi MANIEM dan KASMANI menjadi yang tercantum sesuai KK Nomor : 330209090906150001 dan Surat Tanda Tamat Belajar SMEA Swasta Bakti Nomor 03OB 00 0024061 atas nama Sumarni anak dari Kasmani ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor : 738/PD/PP/II/1987;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak