Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI pada hari senin tanggal 8 Januari 2024 sekira 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun bertempat rumah kontrakan terdakwa EDI RASTO yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) meliputi mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan/ mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas bahwa ada seseorang yang bernama KOBIS (Terdakwa EDI RASTO bin JAMBURI) yang rumahnya berada di daerah Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah telah menjual obat-obatan , setelah mendapatkan informasi tersebut saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan pendalaman informasi dan kemudian team sudah mengetahui pada saat memantau rumah yang dicurigai diperoleh informasi yang mengarah pada Terdakwa, yakni Terdakwa diduga memiliki, menyimpan dan mendistribudikan sediaan Farmasi berupa Obat Keras secara ilegal di rumah Terdakwa EDI RASTO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO beserta team Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi rumah Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas dan setelah bertemu dengan Terdakwa, maka kemudian saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO memperkenalkan diri sambil menunjukan surat tugas mulai menanyakan tentang kepemilikan maupun penyimpanan atas sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut dan dijawab serta dibenarkan oleh Terdakwa bahwa dirinya telah memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat-obatan’
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar tempat tinggal atau rumah Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, diantaranya saksi DIAN SAHLAN dan saksi TRIYONO, maka saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO mulai melakukan penggeladahan di rumah Terdaka EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan dari Terdakwa sediaan farmasi berupa obat-obatan yakni
- 10 (sepuluh ) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 2 ( dua ) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
- 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg.
- 8 (delapan ) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam.
- 6 (enam) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam .
- 1 (satu) buah Handphone Merk. Realme warna hitam nomer WhatsApp : 085848760365 terpasang di HP.
Dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat dari membeli kepada saudara ARDI sudah 2 ( dua ) Kali yaitu yang Pertama pada hari dan tanggal lupa pada awal bulan desember 2023 dan Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 , dimana setelah dipesan kemudian sediaan farmasi tersebut diambil oleh Terdakwa bersama saksi MARDIANSAH alias UU di utara perempatan Dukuwaluh di tepi jalan di depan SMK Mulya Bakti dukuwaluh, kec. Kembaran, kab. Banyumas.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SD tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan/ mutu sediaan farmasi berupa obat-obatan;
- Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang pedagang onde-onde dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan No. Surat : R/Speng-94/I/RES.9.5./2024/Bidlabfor, tanggal 18 Januari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
- Nomor BB – 184/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg sebanyak 100 (seratus) butir tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 155/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G, dan sisanya sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 186 /2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung METILFENIDAT tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 187/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 8 (delapan ) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung NITRAZEPAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 47 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 188/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 6 (enam) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 2 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 5 (lima) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam untuk dihadirkan di persidangan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI pada hari senin tanggal 8 Januari 2024 sekira 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun bertempat rumah kontrakan terdakwa EDI RASTO yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas bahwa ada seseorang yang bernama KOBIS (Terdakwa EDI RASTO bin JAMBURI) yang rumahnya berada di daerah Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah telah menjual obat-obatan , setelah mendapatkan informasi tersebut saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan pendalaman informasi dan kemudian team sudah mengetahui pada saat memantau rumah yang dicurigai diperoleh informasi yang mengarah pada Terdakwa, yakni Terdakwa diduga memiliki, menyimpan dan mendistribudikan sediaan Farmasi berupa Obat Keras secara ilegal di rumah Terdakwa EDI RASTO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO beserta team Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi rumah Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas dan setelah bertemu dengan Terdakwa, maka kemudian saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO memperkenalkan diri sambil menunjukan surat tugas mulai menanyakan tentang kepemilikan maupun penyimpanan atas sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut dan dijawab serta dibenarkan oleh Terdakwa bahwa dirinya telah memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat-obatan’
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar tempat tinggal atau rumah Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, diantaranya saksi DIAN SAHLAN dan saksi TRIYONO, maka saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO mulai melakukan penggeladahan di rumah Terdaka EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan dari Terdakwa sediaan farmasi berupa obat-obatan yakni
- 10 (sepuluh ) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 2 ( dua ) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
- 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg.
- 8 (delapan ) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam.
- 6 (enam) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam .
- 1 (satu) buah Handphone Merk. Realme warna hitam nomer WhatsApp : 085848760365 terpasang di HP.
Dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat dari membeli kepada saudara ARDI sudah 2 ( dua ) Kali yaitu yang Pertama pada hari dan tanggal lupa pada awal bulan desember 2023 dan Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 , dimana setelah dipesan kemudian sediaan farmasi tersebut diambil oleh Terdakwa bersama saksi MARDIANSAH alias UU di utara perempatan Dukuwaluh di tepi jalan di depan SMK Mulya Bakti dukuwaluh, kec. Kembaran, kab. Banyumas.
Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan adalah untuk dijual kepada orang lain dimana hal tersebut dilakukan oleh karena adanya kebutuhan ekonomi dan terdakwa melakukannya kurang lebih selama 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa di tangkap oleh Petugas
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SD tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dalam praktik kefarmasian baik menyimpan atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan;
- Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang pedagang onde-onde dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan No. Surat : R/Speng-94/I/RES.9.5./2024/Bidlabfor, tanggal 18 Januari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
- Nomor BB – 184/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg sebanyak 100 (seratus) butir tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 155/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G, dan sisanya sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 186 /2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung METILFENIDAT tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 187/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 8 (delapan ) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung NITRAZEPAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 47 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 188/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 6 (enam) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 2 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 5 (lima) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam untuk dihadirkan di persidangan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2009 tentang Kesehatan
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI pada hari senin tanggal 8 Januari 2024 sekira 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun bertempat rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas bahwa ada seseorang yang bernama KOBIS (Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI) yang rumahnya berada di daerah Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah telah menjual obat-obatan , setelah mendapatkan informasi tersebut saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan pendalaman informasi dan kemudian team sudah mengetahui pada saat memantau rumah yang dicurigai diperoleh informasi yang mengarah pada Terdakwa, yakni Terdakwa diduga memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika berupa Obat-obatan secara ilegal di rumah saksi EDI RASTO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO beserta team Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi rumah Terdakwa EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI yang beralamat di Desa dukuhwaluh Rt 003 Rw 003 , Kec. Kembaran, kab. Banyumas dan setelah bertemu dengan Terdakwa, maka kemudian saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi TEGUH PRASETYO memperkenalkan diri sambil menunjukan surat tugas mulai menanyakan tentang kepemilikan maupun penyimpanan atas Psikotropika berupa obat-obatan tersebut dan dijawab serta dibenarkan oleh Terdakwa bahwa dirinya telah memiliki dan menyimpan Psikotropika berupa obat-obatan’
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar tempat tinggal atau rumah saksi EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, diantaranya saksi DIAN SAHLAN dan saksi TRIYONO, maka saksi NANANG WUNGKUS HERMAWAN dan saksi ARIF HIDAYAT mulai melakukan penggeladahan di rumah saksi EDI RASTO alias KOBIS bin JAMBURI, dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan dari Terdakwa berupa obat-obatan yakni
- 10 (sepuluh ) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 2 ( dua ) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
- 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg.
- 8 (delapan ) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam.
- 6 (enam) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam .
- 1 (satu) buah Handphone Merk. Realme warna hitam nomer WhatsApp : 085848760365 terpasang di HP.
Dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak mempunyai ijin atas Psikotropika berupa obat-obatan berjenis Alprazolam tersebut, dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan No. Surat : R/Speng-94/I/RES.9.5./2024/Bidlabfor, tanggal 18 Januari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
- Nomor BB – 184/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg sebanyak 100 (seratus) butir tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 155/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning sebanyak 200 (dua ratus) butir tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G, dan sisanya sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau kuning untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 186 /2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 8 (delapan ) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung METILFENIDAT tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 187/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 8 (delapan ) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung NITRAZEPAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 47 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan berwarna Silver bertuliskan DUMOLID 5 mg Nitrazepam untuk dihadirkan di persidangan.
- Nomor BB – 188/2023/NPF tanggal 12 Januari 2024 berupa 6 (enam) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tersebut diatas telah disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji Labfor dengan hasil adalah mengandung ALPRAZOLAM tersebut dengan hasil kesimpulan bahwa terdaftar dalam Gol IV (empat) nomor urut 2 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan sisanya sebanyak 5 (lima) butir obat kemasan warna Silver bertuliskan Calmlet Alprazolam untuk dihadirkan di persidangan
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika |