Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan OBJEK SEGKETA atas ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelas Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah SHM No. 02079
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Hadisuwito dan Saluran Air
- Sebelah Timur : Tanah SHM No. 02078
- Sebelas Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Semula HGB No. 00233, kemudian
berubah menjadi SHGB lebih kecil/
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 adalah adalah milik sah dari PELAWAN.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
- Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag), atas tanah-tanah :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelas Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah SHM No. 02079
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Hadisuwito dan Saluran Air
- Sebelah Timur : Tanah SHM No. 02078
- Sebelas Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Semula HGB No. 00233, kemudian
berubah menjadi SHGB lebih kecil/
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281
Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag), sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk terhadap isi putusan ini,
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para TERLAWAN;
- Menghukum para TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |