Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Bms | CAHYONO bin SUTARYO | Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas cq. Kasat Reskrim Polresta Banyumas | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | 000000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara sebagai berikut:
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil SUZUKI MBRG/PICK UP Tahun 2016, Warna Putih, No Polisi: R-9846-AR, No.Rangka: MHYGDN41TGJ-423259, No.Mesin: G15AID-376006,An. STNK Cahyono, alamat Desa Karangsari RT.001 RW 003, Kec.Kembaran, Kab.Banyumas,dan berikut STNK; kepada Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |