Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Bms SUPRIHARTINI, SH IQBAL SYEKHFA NUGROHO Als DETENG Bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-775/M.3.39/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL SYEKHFA NUGROHO Als DETENG Bin SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO, baik
bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi TAAT
WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO (yang disidangkan dalam berkas terpisah), pada
hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul. 22.00 Wib atau setidak - tidaknya
pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di depan kios Bordir
yang beralamat di Desa Sidabowa Rt.001 Rw.002, Kecamatan Patikraja Kabupaten
Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa IQBAL SYEKHFA
NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda
motor Vario, warna hitam, tahun 2018, dengan Nomor Polisi R-4489-OA,
membonceng saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO (yang disidangkan
dalam berkas terpisah), dengan tujuan mencuri sepeda motor
? Bahwa pada saat terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO
dan saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO, melintas didepan kios Bordir
yang beralamat di Desa Sidabowa Rt.001 Rw.002, Kecamatan Patikraja Kabupaten
Banyumas, saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO melihat 1 (satu) unit

SURAT DAKWAAN IQBAL SYEKHFA NUGROHO Bin SUYANTO, Hal.2
sepeda motor Honda Beat, warna Biru Hitam, Tahun 2021, dengan nomor polisi R-
5968-0A yang diparkir di depan kios Bordir dengan kunci kontak yang masih
tergantung disepeda motor,
? Bahwa kemudian terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO
memberhentikan sepeda motornya didekat sepeda motor honda beat tersebut,
lalu saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO turun dari sepeda motor dan
masuk kedalam toko Bordi dan menemui saksi AHMAD SUNTORO als MENYOK Bin
SLAMET SUWARSO dan berpura-pura memesan Topi Bordir dan Jaket,
sedangakan terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO
menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan disekitar, dan setelah
memesan, saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO keluar dari kios dan
langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Biru Hitam,
Tahun 2021, dengan nomor polisi R-5968-0A, dan melihat situasi aman, lalu saksi
TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO, langsung menuntun sepeda motor
honda beat tersebut ke arah utara, dan langsung menghidupkan mesin sepeda
motornya, kemudian sepeda motor dibawa ke rumah orang tua saksi TAAT
WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO di Desa Tanjung Kabupaten Banyumas,
sedangkan terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO
mengikuti dari belakang. dan setelah berada dirumah orang tuannya, kemudian
saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO langsung mengganti plat nomor
polisi dengan nomor RF3087US.
? Bahwa kemudian keesokan hari saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO,
memposting 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Biru Hitam, Tahun
2021, dengan nomor polisi R-5968-0A tersebut, di akun facebook atas nama
YUAN. Dan atas postingan tersebut, terjadi kesepakatan transaksi pada hari Rabu
tanggal 08 Februari 2024, di depan Pom Bensin Kejawar Kabupaten Banyumas,
kemudian saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO mengendarai 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Beat, warna Biru Hitam, Tahun 2021, dengan nomor
polisi R-5968-0A, dan terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin
SUYANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario, warna hitam, tahun
2018, dengan Nomor Polisi R-4489-OA, pergi menujuh Pom Bensin Kejawar. Dan
pada saat terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin SUYANTO, dan
saksi TAAT WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO menunggu pembeli, saksi
WIBOWO als BOWO Bin SUYANTO langsung ditangkap dan diamankan oleh
saksi ARHANU GROHO EKA SAPUTRA beserta Tim dari Satreskrim Polresta
Banyumas, sedangkan terdakwa IQBAL SYEKHFA NUGROHO als DETENG Bin
SUYANTO melarikan diri.
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KARYONO Bin SUTANTO,
mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Biru
Hitam, Tahun 2021, dengan nomor polisi R-5968-0A, dan apabila ditaksir kerupiah
sebesar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah).-----------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,
KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya