Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Bms SUPRIHARTINI, SH 1.WAHYUDIN Alias UDIN Bin ENDANG PAHRUDIN
2.DEDEN RODIBILLAH Alias DEDEN Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA.
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/M.3.39/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Alias UDIN Bin ENDANG PAHRUDIN[Penahanan]
2DEDEN RODIBILLAH Alias DEDEN Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN bersama-sama dengan
terdakwa 2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA, pada hari
Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 wib, atau setidak – tidaknya
pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih
dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Tambangan Desa Patikraja Rt.002 Rw.002
Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud
hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,
baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal
dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong,
membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang
atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib, saksi
RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO sedang mengendarai sepeda

SURAT DAKWAAN GIYAT AWALUDIN als GIYAT Bin SUNARSO Hal.2
motor Honda Beat Nopol R-2711-OG, dan pada saat di Suimpang tiga di Jalan
Tambangan Desa Patikraja Kabupaten Banyumas, terdakwa 1. WAHYUDIN Bin
ENDANG PAHRUDIN dan terdakwa 2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD
TOMY SUMARNA, memberhentikan sepeda motor saksi RAMA PRADITA alias
RAMA Bin RAMLI ARIYANTO,
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN dan
terdakwa 2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA, turun dari
sepeda motor, lalu menghampiri saksi RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI
ARIYANTO. Kemudian terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN
mengatakan “Kamu mau pulang ke rumah bapak”, lalu saksi RAMA
PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO menjawab “iya”, selanjutnya
terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan seolah-olah “ini
ada titipan uang dari Pak Iwan ya untuk Bapak 300 Ribu sama
Undangan, tapi undangannya masih dirumah ketinggalan” dan dijawab
oleh saksi RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO “oh ya saya
terima pak”, terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan
“kamu namanya siapa de pak iwan sudah lupa” dan dijawab saksi RAMA
PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO “saya Rama pak”, kemudian
terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan “kamu udah
pernah kerumah pak iwan apa belum si?” dan dijawab saksi RAMA
PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO “belum pak”, lalu terdakwa 1.
WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan “ayo main ke rumah pak
iwan dulu sekalian ngambil undangannya”, kemudian tanpa ada rasa
curiga, saksi RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO dengan
mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol R-2711-OG tersebut, mengikuti
terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN yang berboncengan dengan
terdakwa 2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA dari
belakang.
- Bahwa pada saat melintas di Jalan Tambangan Desa Patikraja Rt.002 Rw.002
Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, terdakwa 1. WAHYUDIN Bin
ENDANG PAHRUDIN yang berboncengan dengan terdakwa 2. DEDEN
RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA memberhentikan sepeda motor
honda beat warna hitam doff yang dikendarainya di pinggir jalan, lalu saksi
RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO ikut memberhentikan sepeda
motornya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN, terdakwa
2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA dan saksi RAMA
PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO turun dari sepeda motor. Kemudian
terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan seolah-olah “aku
dulu ketemu kamu masih kecil sekarang udah gede ya”, selanjutnya
terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan kepada terdakwa
2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA yang seolah-olah
menjadi pak agus “pak agus kamu jemput orang dulu sana sekalian
ambil undangannya” dan terdakwa 2. DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD
TOMY SUMARNA dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam
doff berpura-pura pergi, kemudian sekitar 2 menit terdakwa 2. DEDEN
RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA datang, dan mengatakan
seolah-olah “kuncinya ngga dikasih, malah diomelin sama bu hajinya”,

SURAT DAKWAAN GIYAT AWALUDIN als GIYAT Bin SUNARSO Hal.3
dan selanjutnya terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN mengatakan
kepada saksi RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO “sana
orangnya di jemput sama pak agus biar dak kelamaan”, lalu saksi RAMA
PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO menuju ke sepede motornya dan
menyalakan mesin sepeda motornya, kemudian terdakwa 1. WAHYUDIN Bin
ENDANG PAHRUDIN mengatakan “mas rama udah kamu sini aja, biar aku
aja yang jemput kamu disini aja ya”, lalu tanpa ada rasa curiga, saksi
RAMA PRADITA alias RAMA Bin RAMLI ARIYANTO turun dari sepeda miliknya,
dan membiarkan terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN menaiki
sepeda motor miliknya, sambil mengatakan “kamu tunggu disini dulu ya
sebentar saya balik lagi”. Kemudian
- Bahwa kemudian terdakwa 1. WAHYUDIN Bin ENDANG PAHRUDIN, terdakwa 2.
DEDEN RODIBILLAH Bin MOCHAMMAD TOMY SUMARNA membawa pergi
sepeda motor Honda Beat Nopol R-2711-OG milik saksi RAMA PRADITA alias
RAMA Bin RAMLI ARIYANTO ke arah tasikmalaya. Kemudian sepeda motor
Honda Beat Nopol R-2711-OG tersebut dijual kepada saksi UUS RUSANDI als
UUS Bin OPAN SOPANDI (disidangkan dalam berkas terpisah) seharga Rp.
4.000.000.,(empat juta rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut
masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAMA PRADITA alias RAMA
Bin RAMLI ARIYANTO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Beat Nopol R-2711-OG apabila ditaksir kerupiah seharga Rp.
14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 jo
pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya