Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bms 1.ASIAH ALIAS AISAH BINTI AL DUAN
2.MUCHAMAD TAOFIK BIN MUSTANGIN
3.TAUFAN HIDAYAT BIN MUSTANGIN
4.DILY ROSI TIMADAR BINTI MUSTANGIN
1.Drs. H. HABIB NADHIR
2.ROSTINAH RUHIYAT
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIAH ALIAS AISAH BINTI AL DUAN
2MUCHAMAD TAOFIK BIN MUSTANGIN
3TAUFAN HIDAYAT BIN MUSTANGIN
4DILY ROSI TIMADAR BINTI MUSTANGIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAN MUNANDIR SHI.,MHASIAH ALIAS AISAH BINTI AL DUAN
2RAHMAN MUNANDIR SHI.,MHMUCHAMAD TAOFIK BIN MUSTANGIN
3RAHMAN MUNANDIR SHI.,MHTAUFAN HIDAYAT BIN MUSTANGIN
4RAHMAN MUNANDIR SHI.,MHDILY ROSI TIMADAR BINTI MUSTANGIN
Tergugat
NoNama
1Drs. H. HABIB NADHIR
2ROSTINAH RUHIYAT
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;------
  2. Menyatakan sah Surat Kuasa Jual atas tanah sawah SHM Nomor 103 tahun 1987 Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas  tercatat atas Drs. H. Habib Nadhir kepada MUSTAQIM yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT;----------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum sawah SHM Nomor 103 tahun 1987 Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas  seluas ± 2143 M2 yang terletak di Desa Kebarongan RT.001 RW.009 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas tercatat atas Drs. H. Habib Nadhir  dengan batas -batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Raya Buntu - Sumpiuh
  • Sebelah  Barat berbatasan dengan tanah milik Mawardi
  • Sebelah  Timur berbatasan dengan tanah milik Chotidjah/tanah pengairan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan milik H. Nadhir

adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan jual beli antara Drs. H. Habib Nadhir  selaku penjual dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mustaqim berdasar surat kuasa yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT dengan MUSTANGIN sebagai pembeli.-----------------------------------------------

  1. Menyatakan sah hukumnya Jual Beli Tanah sawah Nomor 103 tahun 1987 antara Drs. H. Habib Nadhir  selaku penjual dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mustaqim berdasar surat kuasa yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT dengan MUSTANGIN sebagai pembeli;---------------------
  2. Menyatakan bahwa MUSTANGIN, Jenis Kelamin Laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 di Banyumas, berdasarkan Surat Kematian Nomor : 3302-KM-11012023-0005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Drs. Hirawan Danan Putra, MSI pada tanggal 11 Januari 2023;------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum MUSTANGIN berdasarkan Penetapan No. 225/Pdt.P/2024/PA.Bms tertanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyumas;---------
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Banyumas untuk memproses balik nama sertifikat Hak Milik  Nomor 103 tahun 1987 atas nama Drs. H.Habib Nadhir menjadi nama Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum MUSTANGIN;--------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat;-----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak