Dakwaan |
KESATU PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Irfan Prastyo Alias Ipang Bin (Alm) Misrun (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Solehman Alias Leh Bin Suparno (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada bulan pada bulan Februari 2025 sampai dengan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Pliken, RT 004 RW 009, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar pertengahan bulan Februari 2025 sekitar pukul 14.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan WhatsApp kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket di daerah Taman Rasam Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto paket tersebut kepada Terdakwa II kemudian sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut yang dikubur didalam tanah di daerah Taman Rasam. Setelah itu Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di daerah Bonjongsari Kecamatan Kembaran untuk menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I memberi uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II bertanya mengenai isi paket tersebut kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II menjawab bahwa isi paket tersebut adalah obat-obatan jenis tramadol;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Februari 2025, Terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi Anggi Oka Fayza kemudian saksi Anggi Oka Fayza bertanya kepada Terdakwa I “mas ada tm ga?” lalu Terdakwa I menjawab “ya ada”. Setelah itu saksi Anggi Oka Fayza mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Pliken, RT 004 RW 009, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas kemudian saksi Anggi Oka Fayza membeli 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I lalu saksi Anggi Oka Fayza menyerahkan uang sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada saksi Anggi Oka Fayza;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar akhir bulan Februari 2025 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan WhatsApp kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket di daerah Kecamatan Baturaden dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupinya. Setelah itu Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto paket tersebut kepada Terdakwa II kemudian sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut yang diletakkan disemak-semak di daerah Kecamatan Baturaden kemudian Terdakwa II menemui Terdakwa I di Lapangan Kembaran untuk menyerahkan paket tersebut lalu
Terdakwa I memberi uang bensin sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Maret 2025, Terdakwa I menghubungi Deni melalui pesan WhatsApp lalu Terdakwa I bercerita kepada Deni mengenai niatan Terdakwa I mencari link pembelian obat tramadol yang amanah dan aman kemudian Terdakwa I bertanya kepada Deni “Den punya link tramadol yang Amanah gak?” lalu Deni mengirimkan kontak WhatsApp dengan nomor 085129391881 dan dijawab “ini peng” selanjutnya Terdakwa I menyimpan kontak nomor tersebut dengan nama Catgamers. Selang beberapa hari kemudian Terdakwa I menghubungi Catgamers melalui pesan WhatsApp dan menanyakan tramadol “P ada tramadol?” lalu dijawab oleh Catgamers “ya ada” kemudian Terdakwa I bertanya “berapa?” lalu dijawab oleh Catgamers menjawab “Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box” kemudian Terdakwa I menjawab “coba saya ambil satu box dulu”. Setelah itu Catgamers mengirimkan nomot rekening Bank Jago atas nama A.T.K kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I mentransfer uang tersebut melalui GoPay kemudian Terdakwa men-screenshot bukti transfer tersebut untuk dikirimkan ke Catgamers. Selanjutnya selang beberapa menit Catgamers mengirimkan foto lokasi paket yang berada di sela-sela pohon di pinggir jalan yang beralamat di daerah Desa Kutaliman Kecamatan Kedungbanteng kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut yang dibungkus kresek warna hitam berisikan 50 (lima) butir tramadol lalu Terdakwa membawa pulang paket tersebut;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar pertengahan bulan Maret 2025, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket di sekitar kebun jagung masuk wilayah Desa Rempoah Kecamatan Baturaden dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupi untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto yang menggambarkan paket tersebut dikubur di dalam tanah. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut dan menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa I di sekitar Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur kemudian Terdakwa I menyerahkan uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I membuat akun Instagram dengan nama BLUDANGKER818_INT untuk menjual dan menawarkan obat-obatan seperti tramadol. Setelah itu Catgamers mengirimkan shareloc kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc tersebut kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket obat tramadol sesuai dengan alamat/shareloc dari catgamers;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I mendapatkan pesanan sejumlah 500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver
bergaris hijau dan kuning dari akun Instagram lalu Terdakwa I memesan pesanan tersebut seharga Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Catgamers lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers melalui BRILink kemudian sekitar 20.30 wib Terdakwa mengambil bonus paket 10 (sepuluh) tramadol lalu Terdakwa pergi ke rumah kontrakan saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai, Desa Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa I membuka paket tersebut dan mengkonsumsi 3 (tiga) butir tramadol. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib Catgamers mengirim shareloc paket tersebut namun pada saat Terdakwa I hendak mengirimkan shareloc tersebut akun pemesan sudah tidak aktif dan akun milik Terdakwa I sudah diblokir. Setelah itu sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I memperintahkan Terdakwa II untuk mengambil
500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purwodadi kecamatan Kembaran dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupi untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto yang menggambarkan paket tersebut berada di semak-semak. Selanjutnya sekitar pukul
22.30 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa II menyimpan paket tersebut di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5091-OG lalu sekitar pukul 22.45 wib Terdakwa II ditangkap oleh saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat bersama team Satresnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purwodadi Kecamatan Kembaran kemudian saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan penggeledahan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R- 5091-OG dengan disaksikan oleh saksi Agung Nova Kurniawan dan saksi Anggi Nurrohman dan didapati tas kresek warna hijau dililit lakban coklat yang berisikan
500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kemudian Terdakwa II mengakui barang tersebut merupakan milik Terdakwa I;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 00.15 wib Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir tramadol di rumah kontrakan saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja kemudian sekitar pukul 00.30 wib saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di rumah rumah kontrakan saksi Elma Ganesya kemudian saksi Bambang Subroto dan saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Purwo Adi Sasongko dan saksi Wawan Warzukni dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning;
- Bahwa Terdakwa I mengedarkan tramadol dengan cara membuat story Instagram di akun BLUDANGKER818_INT yang berisikan promosi/penawaran obat tersebut lalu apabila ada pembeli, Terdakwa membeli obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan kepada Catgamers kemudian Pembeli mentransfer atau membayar kepada Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I mentransfer ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers lalu Catgamers mengirimkan shareloc dan foto lokasi paket tersebut kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I meneruskan shareloc dan foto tersebut kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa II berperan mengambil paket obat tramadol sesuai dengan shareloc dan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa I kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I dan menerima imbalan berupa uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I membeli 50 (lima puluh) butir obat tramadol dengan harga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Catgamers kemudian Terdakwa I menjualnya dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli melalui Instagram;
- Bahwa Terdakwa I sudah membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari Catgamers sebanyak 8 (delapan) kali dan sudah memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil pesanan sebanyak 4 (empat) kali yang kemudian untuk dijual kembali;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1158/NPF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso,S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BB-2908/2025/NPF berupa 500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL (Termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G).
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1157/NPF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso,S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BB-2905/2025/NPF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL (Termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G).
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi / alat
Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I Irfan Prastyo Alias Ipang Bin (Alm) Misrun (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Solehman Alias Leh Bin Suparno (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada bulan pada bulan Februari 2025 sampai dengan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Pliken, RT 004 RW 009, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar pertengahan bulan Februari 2025 sekitar pukul 14.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan WhatsApp kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket di daerah Taman Rasam Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto paket tersebut kepada Terdakwa II kemudian sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut yang dikubur didalam tanah di daerah Taman Rasam. Setelah itu Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di daerah Bonjongsari Kecamatan Kembaran untuk menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I memberi uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II bertanya mengenai isi paket tersebut kepada
Terdakwa II kemudian Terdakwa II menjawab bahwa isi paket tersebut adalah obat-obatan jenis tramadol;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Februari 2025, Terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi Anggi Oka Fayza kemudian saksi Anggi Oka Fayza bertanya kepada Terdakwa I “mas ada tm ga?” lalu Terdakwa I menjawab “ya ada”. Setelah itu saksi Anggi Oka Fayza mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Pliken, RT 004 RW 009, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas kemudian saksi Anggi Oka Fayza membeli 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I lalu saksi Anggi Oka Fayza menyerahkan uang sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada saksi Anggi Oka Fayza;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar akhir bulan Februari 2025 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan WhatsApp kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket di daerah Kecamatan Baturaden dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupinya. Setelah itu Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto paket tersebut kepada Terdakwa II kemudian sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut yang diletakkan disemak-semak di daerah Kecamatan Baturaden kemudian Terdakwa II menemui Terdakwa I di Lapangan Kembaran untuk menyerahkan paket tersebut lalu Terdakwa I memberi uang bensin sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Maret 2025, Terdakwa I menghubungi Deni melalui pesan WhatsApp lalu Terdakwa I bercerita kepada Deni mengenai niatan Terdakwa I mencari link pembelian obat tramadol yang amanah dan aman kemudian Terdakwa I bertanya kepada Deni “Den punya link tramadol yang Amanah gak?” lalu Deni mengirimkan kontak WhatsApp dengan nomor 085129391881 dan dijawab “ini peng” selanjutnya Terdakwa I menyimpan kontak nomor tersebut dengan nama Catgamers. Selang beberapa hari kemudian Terdakwa I menghubungi Catgamers melalui pesan WhatsApp dan menanyakan tramadol “P ada tramadol?” lalu dijawab oleh Catgamers “ya ada” kemudian Terdakwa I bertanya “berapa?” lalu dijawab oleh Catgamers menjawab “Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box” kemudian Terdakwa I menjawab “coba saya ambil satu box dulu”. Setelah itu Catgamers mengirimkan nomot rekening Bank Jago atas nama A.T.K kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I mentransfer uang tersebut melalui GoPay kemudian Terdakwa men-screenshot bukti transfer tersebut untuk dikirimkan ke Catgamers. Selanjutnya selang
beberapa menit Catgamers mengirimkan foto lokasi paket yang berada di sela-sela pohon di pinggir jalan yang beralamat di daerah Desa Kutaliman Kecamatan Kedungbanteng kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut yang dibungkus kresek warna hitam berisikan 50 (lima) butir tramadol lalu Terdakwa membawa pulang paket tersebut;
- Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar pertengahan bulan Maret 2025, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket di sekitar kebun jagung masuk wilayah Desa Rempoah Kecamatan Baturaden dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupi untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto yang menggambarkan paket tersebut dikubur di dalam tanah. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut dan menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa I di sekitar Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur kemudian Terdakwa I menyerahkan uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I membuat akun Instagram dengan nama BLUDANGKER818_INT untuk menjual dan menawarkan obat-obatan seperti tramadol. Setelah itu Catgamers mengirimkan shareloc kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc tersebut kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil paket obat tramadol sesuai dengan alamat/shareloc dari catgamers;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I mendapatkan pesanan sejumlah 500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari akun Instagram lalu Terdakwa I memesan pesanan tersebut seharga Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Catgamers lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers melalui BRILink kemudian sekitar 20.30 wib Terdakwa mengambil bonus paket 10 (sepuluh) tramadol lalu Terdakwa pergi ke rumah kontrakan saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai, Desa Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa I membuka paket tersebut dan mengkonsumsi 3 (tiga) butir tramadol. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib Catgamers mengirim shareloc paket tersebut namun pada saat Terdakwa I hendak mengirimkan shareloc tersebut akun pemesan sudah tidak aktif dan akun milik Terdakwa I sudah diblokir. Setelah itu sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I memperintahkan Terdakwa II untuk mengambil
500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purwodadi kecamatan Kembaran dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupi untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto yang menggambarkan paket tersebut berada di semak-semak. Selanjutnya sekitar pukul
22.30 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa II menyimpan paket tersebut di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5091-OG lalu sekitar pukul 22.45 wib Terdakwa II ditangkap oleh saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat bersama team Satresnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purwodadi Kecamatan Kembaran kemudian saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan penggeledahan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R- 5091-OG dengan disaksikan oleh saksi Agung Nova Kurniawan dan saksi Anggi Nurrohman dan didapati tas kresek warna hijau dililit lakban coklat yang berisikan
500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kemudian Terdakwa II mengakui barang tersebut merupakan milik Terdakwa I;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 00.15 wib Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir tramadol di rumah kontrakan saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja kemudian sekitar pukul 00.30 wib saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di rumah rumah kontrakan saksi Elma Ganesya kemudian saksi Bambang Subroto dan saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Purwo Adi Sasongko dan saksi Wawan Warzukni dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning;
- Bahwa Terdakwa I mengedarkan tramadol dengan cara membuat story Instagram di akun BLUDANGKER818_INT yang berisikan promosi/penawaran obat tersebut lalu apabila ada pembeli, Terdakwa membeli obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan kepada Catgamers kemudian Pembeli mentransfer atau membayar kepada Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I mentransfer ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers lalu Catgamers mengirimkan shareloc dan foto lokasi paket tersebut kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I meneruskan shareloc dan foto tersebut kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa II berperan mengambil paket obat tramadol sesuai dengan shareloc dan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa I kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I dan menerima imbalan berupa uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I membeli 50 (lima puluh) butir obat tramadol dengan harga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Catgamers kemudian Terdakwa I menjualnya dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli melalui Instagram;
- Bahwa Terdakwa I sudah membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari Catgamers sebanyak 8 (delapan) kali dan sudah memerintahkan
Terdakwa II untuk mengambil pesanan sebanyak 4 (empat) kali yang kemudian untuk dijual kembali;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1158/NPF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso,S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BB-2908/2025/NPF berupa 500 (lima ratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL (Termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G).
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1157/NPF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso,S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BB-2905/2025/NPF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL (Termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G).
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi / alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Irfan Prastyo Alias Ipang Bin (Alm) Misrun (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Solehman Alias Leh Bin Suparno (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 14 April
2025 sekitar pukul 22.45 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Purwodadi Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dan di rumah saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai, Desa Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar pertengahan bulan Maret 2025, Terdakwa I membuat akun Instagram dengan nama BLUDANGKER818_INT untuk menjual dan menawarkan obat-obatan seperti alprazolam dan hexymer;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I mendapatkan pesanan sejumlah 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 100 (seratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aplrazolam Tablet 1 mg dari akun Instagram lalu Terdakwa I memesan 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aplrazolam Tablet 1 mg seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Catgamers lalu sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers melalui BRILink kemudian sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa I membeli 14 (empat belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Catgamers. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers melalui Gopay kemudian Terdakwa dikirimkan shareloc paket tersebut yang berada di bawah tiang listrik yang beralamat di Desa Pancurawis Kecamatan Purwokerto Selatan lalu Terdakwa mengambil paket tersebut, Setelah itu Terdakwa I pergi ke rumah saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai, Desa Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas kemudian Terdakwa I membuka paket tersebut dan mengkonsumsi 2 (dua butir) Riklona. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib Catgamers mengirim shareloc paket tersebut namun pada saat Terdakwa I hendak mengirimkan shareloc tersebut akun pemesan sudah tidak aktif dan akun milik Terdakwa I sudah diblokir. Setelah itu sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I memperintahkan Terdakwa II untuk mengambil
100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet
1 mg dan 100 (seratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aplrazolam Tablet 1 mg di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purwodadi Kecamatan Kembaran dengan dijanjikan akan diberi uang bensin lalu Terdakwa II menyanggupi untuk mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa I mengirimkan shareloc dan foto yang menggambarkan paket tersebut berada di semak-semak. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib Terdakwa II mengambil paket tersebut kemudian Terdakwa II menyimpan paket tersebut di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5091-OG lalu sekitar pukul 22.45 wib Terdakwa II ditangkap oleh saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat bersama team Satresnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purwodadi Kecamatan Kembaran kemudian saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan penggeledahan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5091-OG dengan disaksikan oleh saksi Agung Nova Kurniawan dan saksi Anggi Nurrohman dan didapati tas kresek warna hijau dililit lakban coklat yang berisikan 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 100 (seratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aplrazolam Tablet 1 mg kemudian Terdakwa II mengakui barang tersebut merupakan milik Terdakwa I;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 00.15 wib Terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir Riklona di rumah kontrakan saksi Elma Ganesya yang beralamat di Perum Griya Satria Surya Permai Kedungrandu RT 004 RW 005 Kecamatan Patikraja kemudian sekitar pukul 00.30 wib saksi Bambang Subroto, saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di rumah rumah kontrakan saksi Elma Ganesya kemudian saksi Bambang Subroto dan saksi Wiwit Ma'ruf Hidayat melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Purwo Adi Sasongko dan saksi Wawan Warzukni dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam;
- Bahwa Terdakwa I mengedarkan Alprazolam dan Hexymer dengan cara membuat story Instagram di akun BLUDANGKER818_INT yang berisikan promosi/penawaran obat tersebut lalu apabila ada pembeli, Terdakwa membeli obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan kepada Catgamers kemudian Pembeli mentransfer atau membayar kepada Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I mentransfer ke rekening Bank Jago atas nama A.T.K milik Catgamers lalu Catgamers mengirimkan shareloc dan foto lokasi paket tersebut kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I meneruskan shareloc dan foto tersebut kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa II berperan mengambil paket obat Alprazolam dan Hexymer sesuai dengan shareloc dan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa I kemudian
menyerahkan kepada Terdakwa I dan menerima imbalan berupa uang bensin sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I membeli 20 (dua puluh) butir obat Alprazolam dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Catgamers lalu Terdakwa I menjualnya dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I sudah membeli obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aplrazolam Tablet 1 mg dari Catgamers sebanyak 8 (delapan) kali dan sudah memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil pesanan sebanyak 4 (empat) kali yang kemudian untuk dijual kembali;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1158/NPF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso,S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BB-2906/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- BB-2907/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1157/NPF/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso,S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- BB-2904/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam adalah mengandung klonazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat- surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62
jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------- |