INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 39/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.ROHANAH 2.SUPARMAN  | 
				1.PAMINAH 2.KASNIAH 3.SUGIYATI 4.MUHAMMAD RAHMAT HABIBI  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | 
						
  | 
				||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris Almarhumah Rominah yang sah dan berhak terhadap tanah objek perkara a quo ; 
3. Menyatakan hukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapapun yang telah menjual, membeli, memiliki, menguasai dan memperoleh keuntungan atas objek sengketa a quo telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 
4. Menyatakan hukum bahwa : 
- Penggantian sertipikat hak milik no.89 atas nama ROMINAH tanggal 25 Juli 1996 menjadi buku tanah hak milik No. 179 atas nama PAMINAH istri Haji SISWO PAIDIN ; 
- Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT Notaris, Agus Pandoman, SH Tgl.29-5-1996, No : 59/KMJ/V/1996 ; 
- Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris Agus Pandoman, SH Tgl. 28-7-1999. No.141/AJB/KMJ/VII/1999 ; 
- Termasuk segala akta-akta, surat-surat, kwitansi-kwitansi atau pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III dan IV apabila ada . 
Adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum 
5. Menyatakan hukum : 
Buku Tanah Hak Milik No. 179 Desa Pageralang, Tgl. 25 Juli 1996, Surat Ukur / Gambar Situasi Tgl. 26-6-1996 No. 4836/1996 Luas 350 m2 atas nama SUGIYATI istri MARSO Lahir.Tgl. 10-5-1965 (Tergugat III), dengan batas-batas : 
- Utara : Bastoni 
- Timur : Hamdani 
- Selatan : Jalan 
- Barat : Lukman 
Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat . 
6. Menyatakan hukum  sebidang tanah seluas 350 m2, dengan bukti Sertipikat Sertipikat Hak Milik No. 89 Desa Pageralang, Kec. Kemranjen. Tanggal 25 Juli 1983, Gambar Situasi Tanggal 2/5-1983 No. 53 / B / 1983 Atas nama ROMINAH yang terletak di Desa Pegeralang RT.31/I, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas : 
- Utara : Tirtajasa  
- Timur : Badri  
- Selatan : Jalan  
- Barat : Bajuli 
Adalah hak milik dan harta peninggalan Almarhumah Rominah  
7. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, serta siapapun yang tanpa hak telah menjual, membeli, memiliki, menguasai dan memperoleh keuntungan atas objek perkara a quo untuk membayar kerugian Para Penggugat baik secara materiil Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ; 
8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV serta siapapun yang tanpa hak telah menjual, membeli, memiliki, menguasai dan memperoleh keuntungan atas objek sengketa a quo untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila lalai menyerahkan tanah terperkara dan menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyumas sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 
9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV serta siapapun yang tanpa hak dan melawan hukum telah menjual, membeli, memiliki, menguasai dan  memperoleh keuntungan atas objek perkara a quo untuk menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, bebas agunan dan tanpa dibebani hak apapun 
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dan sita hak milik yang dilaksanakan juru sita Pengadilan Negeri Banyumas  atas objek sengketa a quo ; 
11. Memutus dangan putusan serta merta (uit voerbar bij voraad) walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ; 
12. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, serta siapapun yang tanpa hak telah menjual, membeli, memiliki, menguasai dan memperoleh keuntungan atas objek sengketa a quo secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini . 
Atau : 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)  | 
			||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	