Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Bms 1.PURNOMOSARI, S.H.
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
DEDE BAMBANG BAGUS SETIAWAN Als DEDE Bin SLAMET RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3187/M.3.39/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE BAMBANG BAGUS SETIAWAN Als DEDE Bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDE BAMBANG BAGUS SETIAWAN alias DEDE bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambaksogra Rt.007 Rw.004 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang untuk mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB terdakwa melintasi sebuah rumah yang berada didalam Desa Tambaksogra Rt.007 Rw.004 Kec. Sumbang Kab. Banyumas yaitu rumah saksi TRI HERMANSYAH setelah membeli bensin di SPBU Kembaran melihat sebuah rumah yang terbuka jendela kamar sebelah selatan dan sampailah dirumah, terdakwa berpikir untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain dirumah tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa keluar rumah dengan tujuan kerumah saksi TRI HERMANSYAH tersebut dengan berjalan kaki sekitar perjalanan kurang lebih 15 – 20 menit sampai dilokasi rumah tersebut dan saat terdakwa mengawasi sekitaran

 

rumah sudah sepi dan pemilik rumah sudah tertidur, namun jendela kamar sebelah selatan masih terbuka, karena situasi sepi dan aman lalu terdakwa menuju ke arah jendela yang terbuka, lalu melebarkan sedikit jendela kamar tersebut dan terdakwa berusaha masuk ke rumah tersebut dengan memasukan seluruh tubuh terdakwa dengan cara memanjat ke jendela tersebut dan berhasil masuk kedalam rumah, lalu terdakwa menuju kamar saksi TRI HERMANSYAH, kemudian terdakwa masuk ke kamar menuju ke ruang tengah dan melihat saksi TRI HERMANSYAH dan saksi WARNINGSIH (istri saksi TRI HERMANSYAH) sedang tidur dikasur depan televisi dan ada barang – barang berupa tas yang berisi :

    • uang tunai sekitar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah),
    • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru,
    • Ratusan voucher kuota dan kartu perdana kurang lebih senilai Rp. 7.182.950,- (tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),
    • 1 buah KTP atas nama TRI HERMASYAH
    • 1 buah KTP atas nama WARNINGSIH
    • 1 buah SIM C atas nama TRI HERMASYAH
    • 1 buah Kartu KIA anak

lalu terdakwa ambil satu persatu berikut handphone yang tergeletak disamping televisi, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar melewati jendela kamar semula terdakwa masuk, kemudian pulang kerumah.

  • Bahwa sesampainya dirumah pada keesokan harinya terdakwa memakai kartu perdana hasi kejahatan dengan nomor : 082135775431 di sebuah Handphone Nokia type 105 warna hitam, dan anak terdakwa beri nomor perdana Indosat nomor 085742445013 dan voucher kuota kurang lebih 3 (tiga) kali untuk digunakan, selang kurang lebih 5 (lima) hari terdakwa menjual Handphone VIVO Y12 warna biru dalam keadaan tidak ada dosbook kepada pemilik konter yaitu saksi NURDIANTO alias ANTO alias NUR yang merupakan tetangga terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) minggu terdawa membuang sisa kartu perdana berbagai merk dan voucher kuota serta surat-surat milik saksi TRI HERMANSYAH berikut dengan 3 (tiga) buah tas ke sungai di Desa Bakung Kec. Kembaran Kab. Banyumas dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Matte Blue Nopol terpasang R 2636 DAC milik sdri. SELA SEFIYA PUTI PRATAMA (anak terdakwa) yang diperoleh dari terima gadai saksi TURSINO alias TURSIM bin SARDAN
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki dan apabila laku terjual uangnya digunakan untuk keperluan terdakwa
  • Bahwa terdakwa saat mengambil barang-barang tersebut tidak ijin kepada saksi TRI HERMANSYAH
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TRI HERMANSYAH menderita kerugian sekitar kurang lebih sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam    Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya