Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, SH. SODIRIN Bin RAWITANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-373/M.3.39/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODIRIN Bin RAWITANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SODIRIN Bin RAWITANA pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 bertempat di depan Toko King yang beralamat di Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas ,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi terpasang R-3467-SR menuju kerumah orang tua  di Desa Walahar Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, pada saat dipertigaan Kaliori Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang karena Terdakwa membutuhkan uang untuk berobat Ibu Terdakwa, sehingga Terdakwa menuju arah Banyumas;
  • Bahwa sesampainya di jalan raya Banyumas disekitar Pasar Banyumas Terdakwa berhenti untuk mencari lokasi sasaran,  lalu sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2022 warna Hitam Nomor Polisi R-9038-BR berhenti di depan Toko King sekitar Pasar Banyumas yang beralamat di Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, yang pada saat itu pemilik mobil tersebut yaitu saksi DEMI NOPRIANO bin BENI SETYONO turun dari mobil menuju ke Pasar Banyumas, sementara mobil tersebut masih dalam keadaaan hidup, setelah itu Terdakwa menuju mobil tersebut kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan dan pintu bisa kebuka karena tidak dikunci dengan tujuan untuk mengambil barang berharga yang ada didalam mobil tersebut dan Terdakwa melihat ada tas yang berada di atas kursi sebelah kiri Terdakwa berusaha untuk mengambil tas tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB karena situasi aman dan sepi, Terdakwa  mengambil 1 (satu) buah tas cangklong warna abu abu hitam merk FILA , setelah berhasil diambil kemudian Terdakwa  pergi kearah sepeda motor dengan jalan kaki, namun setelah berjarak sekitar 10 meter Terdakwa ketahuan oleh saksi DEMI NOPRIANO bin BENI SETYONO sebagai pemilik tas tersebut,  kemudian saksi DEMI NOPRIANO bin BENI SETYONO dan beberapa warga mengamankan Terdakwa,  yang selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pos Polisi Pasar Banyumas, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Banyumas kemudian 1 (satu) buah Tas tersebut dibuka oleh petugas Polisi dengan disaksikan oleh Terdakwa dan pemilik tas saksi DEMI NOPRIANO bin BENI SETYONO ternyata berisi uang sejumlah Rp. 5.695.000,- ( lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tas warna  abu abu hitam merk Fila yang berisi uang sejumlah Rp. 5.695.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut akan Terdakwa pakai untuk keperluan Terdakwa dan biaya berobat ibu Terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas cangklong warna abu abu hitam merk FILA yang berisi uang tersebut tidak ada ijin dari saksi  DEMI NOPRIANO bin BENI SETYONO
  • Atas perbuatan tersebut saksi  DEMI NOPRIANO bin BENI SETYONO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.695.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya