Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Bms RISKI NUR FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKI NUR FAUZI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan perubahan tahun lahir Pemohon yang dalam Kutian Akta Kelahiran Nomor 26516/TP-20/2011 adalah Riski Nur Fauzi lahir 06 April 2002 dirubah menjadi Riski Nur Fauzi lahir 06 April 2000 ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26516/TP-20/2011 ;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak