INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Bms | PT CJ FEED AND CARE INDONESIA | ERWIN RUSTIANTOMO | Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 130.885.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyumas secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat Perjanjian dan K ndisi Untuk Pelanggan tanggal 23 N vember 2019 yang ditandatangani leh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
4. Menyatakan sah Faktur (Inv ice) (peri de Februari 2020) dan serta K nfirmasi Sald N . 08/3220-MKT-R03/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang telah diterbitkan leh PENGGUGAT dan ditanda tangani leh TERGUGAT.
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.130.885.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara tunai, lunas, seketika dan sekaligus.
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas keterlambatan senilai 1,5% per bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai seluruh Kewajiban TERGUGAT lunas dibayarkan kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT selaku Pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain dari apa yang dim h nkan leh PENGGUGAT, m h n kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequ et b n ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
