Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Bms ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. DANANG WAHYU DWIANTO Alias CAK KUMBUL Bin SUDARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-670/M.3.39/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG WAHYU DWIANTO Alias CAK KUMBUL Bin SUDARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO Alias CAK KUMBUL Bin SUDARSONO bersama dengan saksi HERU Bin SUTRISNO (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Pecal Lele Lamongan Gendhis Cak Kumbul yang beralamat di Jalan Menteri Supeno Desa Wiradadi Rt. 04 Rw. 01 Kec. Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut

 

serta melakukan perbuatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada sekira bulan Januari tahun 2024, terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO Alias CAK KUMBUL Bin SUDARSONO membuat akun Judi jenis Toto Gelap (Togel) Hongkong disitus Judi Online SINTOTO dengan mendaftarkan syarat berupa memiliki nomor rekening kemudian mendaftarkan dan membuat ID dan Password dengan menggunakan HP milik terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO, kemudian terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO melakukan deposit dengan cara transfer melalui ATM atau M Banking dari rekening milik terdakwa DANANG yang sudah didaftarkan disitus Judi online SINTOTO tersebut ke nomor rekening yang tertera di akun situs Judi Online SINTOTO, selanjutnya setelah deposit masuk lalu terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO memasang nomor togel di Situs Judi Online SINTOTO tersebut.
  • Bahwa kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang lalu terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO mulai menawarkan atau memberi kesempatan dan menjual judi Togel jenis Hongkong tersebut kepada teman-teman terdakwa DANANG dan warga yang ada disekitar warung pecel lele Lamongan Gendhis Cak Kumbul milik Terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO tersebut.
  • Bahwa saksi HERU Bin SUTRISNO yang sehari-hari bekerja di Warung Pecel Lele Lamongan Gendhis Cak Kumbul milik terdakwa DANANG tersebut, atas perintah terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO Alias CAK KUMBUL Bin SUDARSONO ikut menawarkan atau memberi kesempatan dan menjual judi togel hongkong tersebut dimana tugas dari saksi HERU Bin SUTRISNO adalah menjual atau melayani pembeli nomor togel hongkong tersebut apabila terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO sedang tidak berada diwarung.
  • Bahwa permainan judi togel jenis Hongkong tersebut yang dilakukan oleh terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO dan saksi HERU Bin SUTRISNO yaitu setelah ada yang pasang angka/nomor judi togel tersebut, kemudian angka/nomor pasangan dari pembeli/pemasang tersebut lalu terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO rekap di kertas rekapan kemudian angka/nomor pasangan dari pembeli/pemasang tersebut terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO pasangkan/masukkan ke dalam situs judi online SINTOTO dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari sampai dengan pukul 21.30 Wib. Dan pada pukul 22.00 Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan di Google Live Draw HK, dan oleh terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang/pembeli judi Togel hongkong tersebut.
  • Perjudian yang dilakukan terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO dan saksi HERU Bin SUTRISNO bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor dipasang sama dengan nomor yang keluar dalam Google Live Draw HK maka dinyatakan menang dan mendapat keuntungan.
    • Apabila pasang 2 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- mendapat sebesar Rp. 60.000,-.
    • Apabila pasang 3 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000 mendapat sebesar Rp. 350.000,-.
    • Apabila pasang 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- mendapat sebesar Rp. 2.500.000.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib dan pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO sedang tidak ada diwarung Pecel Lele, dan yang menunggu di warung Pecel Lele adalah saksi HERU Bin SUTRISNO, lalu datang saksi RAKUM Bin YASADIWIRYA dan saksi BUDIMAN Alias GOTAM Bin EDI SUPARTO  membeli nomer Togel, yaitu saksi

 

RAKUM Bin YASADIWIRYA membeli nomer togel sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian :

  • Pasang angka 03 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Pasang angka 53 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Pasang angka 43 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Pasang angka 63 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Pasang angka 93 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Pasang angka 09 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
  • Pasang angka 39 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
  • Pasang angka 69 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
  • Pasang angka 79 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
  • Pasang angka 59 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
  • Pasang angka 33 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 23 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 73 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 13 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 89 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 99 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 19 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 29 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
  • Pasang angka 49 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

Sedangkan saksi BUDIMAN Alias GOTAM Bin EDI SUPARTO membeli nomor Togel sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dengan perincian :

  • Pasang angka 36 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pasang angka 72 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 76 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 53 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 62 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 52 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 56 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 26 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 63 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Pasang angka 162 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
  • Pasang angka 126 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)

Kemudian oleh saksi HERU Bin SUTRISNO yang saat itu sedang menunggu di warung pecel lele lalu saksi HERU Bin SUTRISNO melayani/menerima pembelian nomor Togel tersebut dengan cara saksi HERU Bin SUTRISNO mengambil baskom yang berisi potongan kertas kecil dan bolpoint kemudian saksi RAKUM Bin YASADIWIRYA dan saksi BUDIMAN Alias GOTAM Bin EDI SUPARTO lalu mengambil potongan kertas kecil dan bolpoint tersebut selanjutnya saksi RAKUM dan saksi BUDIMAN menulis nomor togel yang akan dipasang tersebut beserta nilai taruhannya setelah itu saksi RAKUM dan saksi BUDIMAN memberikan/menyerahkan potongan kertas kecil tersebut beserta uang taruhan/uang pembelian kepada saksi HERU Bin SUTRISNO kemudian oleh saksi HERU Bin SUTRISNO potongan kertas kecil beserta uang taruhan/uang pembelian dimasukkan kedalam baskom kemudian setelah terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO datang ke warung lalu saksi HERU Bin SUTRISNO memberitahukan/melaporkan kepada terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO bahwa saksi RAKUM Bin YASADIWIRYA dan saksi BUDIMAN Alias GOTAM Bin EDI SUPARTO membeli nomor togel dan nomor togel yang dibeli/dipasang beserta uang taruhan/uang pembelian ada di baskom.

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO dalam penjualan judi Togel Hongkong tersebut yakni kisaran antara 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,-.
  • Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Resmob Polresta Banyumas, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Krisna Prabowo dan saksi Arhanu Groho Eka Saputra serta Tim Resmob Polresta Banyumas mendatangi Warung Pecal Lele Lamongan Gendhis Cak Kumbul yang beralamat di Jalan Menteri Supeno Desa Wiradadi Rt. 04 Rw. 01 Kec. Sokaraja Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO dan saksi HERU Bin SUTRISNO baru selesai melayani pembelian/pemasangan Judi Togel Hongkong, Setelah dilakukan interogasi terdakwa DANANG WAHYU DWIYANTO dan saksi HERU Bin SUTRISNO mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong, hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain :
    • 6 ( enam ) buah Bolpoint standar warna hitam.
    • 1 (satu) lembar kertas rekapan pembelian.
    • 1 ( satu ) lembar kertas rekapan pengeluaran.
    • 1 (satu ) buah baskom warna abu – abu.
    • 18 (delapan belas) potongan kertas.
    • 1 ( satu ) buah kartu ATM BCA.
    • 1 ( satu ) unit Handpone Merk Realme tipe C11 warna biru.
    • Uang tunai Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa DANANG WAHYU DWIANTO dan saksi HERU Bin SUTRISNO beserta barang bukti dibawa ke kantor sat reskrim Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut.

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya