INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2025/PN Bms | SUPRIYATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada tanggal 27 Agustus 1995 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Nawi ;
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menerbitkan akta kematian Nawi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna mencatatkan tentang kematian Nawi dalam buku register catatan sipil yang berlaku serta menerbitkan akta kematian Nawi ;
5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |