INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Bms | PT BPR BKK JATENG (Perseroda) CABANG BANYUMAS KANKAS PATIKRAJA | 1.TEGUH PRIHATIN 2.ADIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.414.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga total sebesar Rp.78.414.500,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu lima ratus rupiah), terdiri dari sisa pokok pinjaman sebesar Rp 48.387.500,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 30.027.000,- (tiga puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 00410 an. TEGUH PRIHATIN dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |