INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Bms | Indriana Werdaningtyas | 1.Wardianto alias Sarno 2.Yessy Dwi Wardian Ningrum 3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas 4.Bayu Muktiaji 5.Tasun 6.Dewi Rubijanto, S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 780.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) diletakkan atas harta tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II sah dan berharga;
3. Menyatakan tanah pekarangan seluas 140 meter persegi yang terdaftar dalam letter C Desa Bojongsari No. 431, Persil 28 B, Klas III, Petak 3 dengan batas-batas: Utara Tanah Tergugat II, Timur: Jalan Desa, Selatan: Saluran Air, dan Barat: Tanah Tergugat I, adalah sah menurut hukum sebagai tanah milik Penggugat hasil membeli dari Sdr. SATI WENIATI, alamat: Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas;
4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 00007 karena mengandung cacat hukum dan cacat fisik dan oleh karenanya Sertifikat Hak Milik No. 00007 atas nama Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat III/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas di Purwokerto untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat yang dimohonkan oleh Penggugat berdasarkan putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti rugi immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara kontan dan mengenakan uang paksa (dwangsom) Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat melaksanakan putusan ini;
7. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. aequo et bono) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |