INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 103/Pdt.P/2025/PN Bms | SANWIKARDI bin SANTARWI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
2. Menetapkan nama SANWIKARDI yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, dan nama KARSIN yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, Ijazah Anak adalah nama satu orang.-
3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama KARSIN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
