Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Somagede 1.Suteguh
2.Mayluji Suwarsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Somagede
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suteguh
2Mayluji Suwarsih
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO SUSANTO, SHSuteguh
2DJOKO SUSANTO, SHMayluji Suwarsih
3SRI HANDAYANI, SH.Suteguh
4SRI HANDAYANI, SH.Mayluji Suwarsih
5WAHIDIN,SH.Suteguh
6WAHIDIN,SH.Mayluji Suwarsih
7GEMA ETIKA MUHAMMADSuteguh
8GEMA ETIKA MUHAMMADMayluji Suwarsih
Nilai Sengketa(Rp) 247.782.090,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 108023430/6838/12/23 Tanggal 13 Desember 2023 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 20 Oktober 2022 adalah sah;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 20 Oktober 2022 adalah sah;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 247.782.090 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Sembilan Puluh Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Kemawi, RT 03 RW 02, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00427 atas nama Sanem, Surat Ukur Nomor 0035/Kemawi/2022 Tanggal 13 Agustus 2022, Luas 4198 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Wakijem, Selatan : Tanah milik Sajim, Barat : Jalan Desa, Timur : Sungai;
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kemawi, RT 03 RW 02, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00427 atas nama Sanem, Surat Ukur Nomor 0035/Kemawi/2022 Tanggal 13 Agustus 2022, Luas 4198 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Wakijem, Selatan : Tanah milik Sajim, Barat : Jalan Desa, Timur : Sungai;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kemawi, RT 03 RW 02, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00427 atas nama Sanem, Surat Ukur Nomor 0035/Kemawi/2022 Tanggal 13 Agustus 2022, Luas 4198 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Wakijem, Selatan : Tanah milik Sajim, Barat : Jalan Desa, Timur : Sungai; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak