Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Bms 1.PRIMIATI
2.TARKAM
3.MUNJIYAH
4.NARKIM
5.AHMAD SUWARTO Alias SUWARTO
6.SUWARNO
7.SUTORO
8.KAMIDAH
9.MASHURI
10.SUMARJO NASUM Alias SUMARJO
11.YOGI WIYANTO
12.SUKIRWAN
13.RUNTIYAH
14.ASMAWIREJA
15.SITI KHASANAH
16.NAFINGAH
17.MARYATIN
18.SUHARNI
19.MUHERI AL JAELANI
20.ENI MARYATI
21.ACH HERIYANTO SARKUM
22.RICHAN
23.SUPINAH
24.SYAMNGUN ARROHMAT
25.CHAMID ASNAN
26.SUHADI
27.WATIYAH
28.YULLI FITRIYANI
29.SAMUN WARDOYO
30.SITI SUTIATI
31.WATINAH
32.SUNAN WARTONO
1.ABDUL LATIEF GHUROBA
2.SHOLEH KHAERUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIMIATI
2TARKAM
3MUNJIYAH
4NARKIM
5AHMAD SUWARTO Alias SUWARTO
6SUWARNO
7SUTORO
8KAMIDAH
9MASHURI
10SUMARJO NASUM Alias SUMARJO
11YOGI WIYANTO
12SUKIRWAN
13RUNTIYAH
14ASMAWIREJA
15SITI KHASANAH
16NAFINGAH
17MARYATIN
18SUHARNI
19MUHERI AL JAELANI
20ENI MARYATI
21ACH HERIYANTO SARKUM
22RICHAN
23SUPINAH
24SYAMNGUN ARROHMAT
25CHAMID ASNAN
26SUHADI
27WATIYAH
28YULLI FITRIYANI
29SAMUN WARDOYO
30SITI SUTIATI
31WATINAH
32SUNAN WARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumPRIMIATI
2M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumTARKAM
3M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumMUNJIYAH
4M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumNARKIM
5M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumAHMAD SUWARTO Alias SUWARTO
6M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUWARNO
7M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUTORO
8M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumKAMIDAH
9M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumMASHURI
10M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUMARJO NASUM Alias SUMARJO
11M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumYOGI WIYANTO
12M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUKIRWAN
13M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumRUNTIYAH
14M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumASMAWIREJA
15M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSITI KHASANAH
16M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumNAFINGAH
17M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumMARYATIN
18M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUHARNI
19M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumMUHERI AL JAELANI
20M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumENI MARYATI
21M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumACH HERIYANTO SARKUM
22M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumRICHAN
23M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUPINAH
24M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSYAMNGUN ARROHMAT
25M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumCHAMID ASNAN
26M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUHADI
27M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumWATIYAH
28M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumYULLI FITRIYANI
29M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSAMUN WARDOYO
30M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSITI SUTIATI
31M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumWATINAH
32M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumSUNAN WARTONO
Tergugat
NoNama
1ABDUL LATIEF GHUROBA
2SHOLEH KHAERUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FAISAL ABDULLAH ALI
2ALI UMAR BASALAMAH
3SUHARNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI: ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan hukumnya sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas dokumen/surat-surat asli berupa ke 4 (empat) SHM obyek jual beli dalam perkara ini dan Surat-surat lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. -
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ----------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. --------------------------------------------------------------------------------------
Kesemuanya disebut sebagai Obyek Jual Beli dalam perkara ini. ----------------------------
e. Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2023 yang dibuat oleh Tergugat I, dan ditandatangani  oleh Perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, yang isinya memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk meyelesaikan Permasalahan Jual Beli dan mengambil SHM obyek jual beli dalam perkara ini kepada Penjual (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). ------------------------------------------------
d. Surat Kuasa Jual yang sudah dibuat oleh Para Tergugat yaitu tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya khusus untuk dapat Para Tergugat mewakili Para Penggugat untuk menjual lahan, melepaskan hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang ditetapkan sendiri oleh Penerima Kuasa (Para Tergugat) atas tanah sawah milik Para Penggugat yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam yang ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun yang ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Almh.Saritem yang ditandatangani oleh Penggugat VII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII. ---------------------------------
e. Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Para Tergugat tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya Pihak Ke I memberikan imbalan upah atau jasa kepada Pihak Ke II sebesar 25 % dari angka keseluruhan harga jual lahan yang bersengketa. Pihak Ke II berhak menerima upah atau jasa jika permasalahan sengketa tersebut bisa selesai dan dianggap selesai sampai Para Pemberi Kuasa (Para Penggugat) menerima hak sebagaimana mestinya. -----------------------------------------------------
Disita dari Penguasaan Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah menguasainya tanpa hak bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia). ----------------
2. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya hukum lainnya. -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. --------------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum Dirun telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2019 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Alm.Dirun diwakili istrinya selaku ahli waris yang bernama RUNTIYAH (Penggugat XIII). -------------------
3. Menyatakan menurut hukum Darsem telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2020 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Almh.Darsem diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama SITI SUTIATI (Penggugat XXXI). ----------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum Rakam telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2022 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Alm.Rakam diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama YOGI WIYANTO (Penggugat XI). ---------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum Saritem telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2020 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Almh.Saritem diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama SUTORO (Penggugat VII) dan KAMIDAH (Penggugat VIII). ---------------------------------------------------------
6. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah merugikan kepentingan hukum Para Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Menurut Hukum perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat atas Penguasaaan berupa: ----------------------------------------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali.-
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali.-
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ---------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. -------------------------------------------------------------------------------------
 tidak dapat diartikan sebagai hak retensi. ---------------------------------------------------------
8. Menyatakan Menurut Hukum Para Tergugat bukan subyek hukum yang berhak/tidak berhak menggunakan hak retensi, karena tidak termasuk dalam subyek hukum yang dapat memberikan bantuan hukum. ------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Menurut Hukum Pencabutan Surat Kuasa dari Para Penggugat Kepada Para Tergugat, berupa: -------------------------------------------------------------------------------------
a. Surat Surat Pengakhiran/Pencabutan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------------ 
b. Surat Pengakhiran/Pencabutan Surat Kuasa Jual tertanggal 10 Oktober 2023. --
c. Surat Pengakhiran/Pencabutan/Pembatalan Surat Kesepakatan Upah Jasa tertanggal 10 Oktober 2023. ------------------------------------------------------------------
d. Surat Permohonan meminta kembali ke 4 SHM asli milik kami agar dikembalikan dan ucapan terimakasih atas kerjasamanya. ---------------------------
e. Surat Somasi/Teguran untuk mengembalikan 4 SHM asli milik klien kami, yang dikirim kepada Para Tergugat tertanggal 12 Maret 2025. -----------------------------
f. Surat Somasi 2 (Terakhir)/Teguran 2 (Terakhir) untuk mengembalikan 4 SHM asli milik klien kami, yang dikirim kepada Para Tergugat tertanggal 16 Maret 2025. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Adalah sah dan berharga menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.-
10. Menyatakan hukumnya berupa: ---------------------------------------------------------------------
a. Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2023 yang dibuat oleh Tergugat I, dan ditandatangani  oleh Perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, yang isinya memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk meyelesaikan Permasalahan Jual Beli dan mengambil SHM obyek jual beli dalam perkara ini kepada Penjual (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). ------------------------------------------------
b. Surat Kuasa Jual yang sudah dibuat oleh Para Tergugat yaitu tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya khusus untuk dapat Para Tergugat mewakili Para Penggugat untuk menjual lahan, melepaskan hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang ditetapkan sendiri oleh Penerima Kuasa (Para Tergugat) atas tanah sawah milik Para Penggugat yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam yang ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun yang ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Almh.Saritem yang ditandatangani oleh Penggugat VII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII. ---------------------------------
c. Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Para Tergugat tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya Pihak Ke I memberikan imbalan upah atau jasa kepada Pihak Ke II sebesar 25 % dari angka keseluruhan harga jual lahan yang bersengketa. Pihak Ke II berhak menerima upah atau jasa jika permasalahan sengketa tersebut bisa selesai dan dianggap selesai sampai Para Pemberi Kuasa (Para Penggugat) menerima hak sebagaimana mestinya. -----------------------------------------------------
Untuk dinyatakan cacat formil, sudah tidak sah menurut hukum, batal demi hukum, dan sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat menurut hukum. -----------
11. Menghukum dan memerintahkan menurut hukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah menguasainya tanpa hak untuk menyerahkan seketika dan tanpa syarat berupa ke 4 (empat) SHM Asli atas legalitas tanah sawah yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini kepada Para Penggugat, sebagai berikut: -----------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ----------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. --------------------------------------------------------------------------------------
bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia). ---------------------
12. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah nyata mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Para Penggugat karena dengan itikad tidak baik telah melakukan penguasaan atas obyek yang bukan haknya, yaitu dengan menahan ke 4 (empat) SHM asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Para Penggugat yang bila dirinci besarnya sebagai berikut:-
a. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat disebabkan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan ke 4 (empat) SHM Asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini yang menjadi legalitas atas tanah sawah milik Para Penggugat, menjadi tidak bisa Para Penggugat manfaatkan SHM tanahnya, yang bila dirinci besarannya sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------
b. Kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan ke 4 (empat) SHM asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini yang menjadi legalitas atas tanah sawah milik Para Penggugat, dan untuk biaya pengurusan menghabiskan oprasional sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). ----------------------------------------
Total Kerugian yang mohon untuk dapat dihukumkan/dibebankan kepada Para Tergugat sejumlah Rp.160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), yang telah merugikan kepentingan hukum Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia) dan membayar kerugian materil dan immaterial Para Penggugat tersebut diatas Secara tanggung renteng. ---------------------------------------------------------
13. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang dengan sengaja tidak segera  melakukan/melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela dan dengan segera maka untuk dapat dihukum memberikan/membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini Secara tanggung renteng. -----------
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-
------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
 
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan Para Penggugat. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak