Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2025/PN Bms | ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. | ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1334/M.3.39/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH Als BOCIL Bin KARSONO (yang disidangkan dalam berkas terpisah) dan saksi NOVA TRI SUSENO Alias TB Bin TUBAJI (yang disidangkan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dipinggir jalan di Desa Sokaraja Wetan Rt 001/ Rw 003 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Saksi ARDIANSYAH : “ke kos TB” terdakwa Arjun : “ana apa (ada apa)” saksi ARDIANSYAH : “kerja tanem (kerja tanam sabu)” terdakwa Arjun : “iya”
saksi ARDIANSYAH : “bayaran nanam per titik 30 ribu kalo sendirian. Kalo berdua berarti bagi 2 (upah tanam, per titik Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) kalo sendiri, kalo Kalo berdua berarti bagi 2 (dua)” terdakwa Arjun : “iya gapapa”
Vario warna hitam No.Pol: R-2827-FAC yang saksi ARDIANSYAH kendarai dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO bin SUTEJO membonceng di belakang, pada saat di perjalanan saksi ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO bilang ke terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO “,jun koe sharelok kirim aku, aku sing moto,” (jun kamu sharelok kirim saya, saya yang foto Lokasi tanaman sabunya) dijawab terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO “iya”, kemudian paket sabu tersebut ditanam/diedarkan oleh saksi ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO ketempat sebagai berikut:
Bahwa pada saat perjalanan menanam paket sabu tersebut sekira pukul 16.00 Wib, saat itu saksi ARDIANSYAH bilang ke terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO: saksi ARDIANSYAH : ”jun mbok ana duit mlebu. (jun barangkali ada uang masuk)“ terdakwa Arju : “iya ana 350 ewu (iya ada Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)“ saksi ARDIANSYAH : “ya kue nggo bayar upahmu sing siki (ya itu buat bayar upahmu yang sekarang)“ Setelah itu saksi ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO bersama terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO melanjutkan perjalanan untuk menanam sabu.
saksi ARDIANSYAH : B sisa kantongane di gawe tugelan kabeh (B sisa kantongnya di buat setengah semua) Saksi NOVA TRI SUSENO als TB : ya Lalu saksi NOVA TRI SUSENO als TB menimbang/mempaket 1 (satu) kantong plastic klip transparan berisi sabu menjadi 21 (dua puluh satu) paket plastik klip transparan
berisi plastik klip transparan didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 0,18 gram. kemudian saksi ARDIANSYAH membungkus sebanyak 17 (tujuh belas) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu tersebut menggunakan gulungan lakban warna ungu, dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang berisi sabu saksi ARDIANSYAH bungkus dengan plastic warna merah, dan 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan masing-masing berisi sabu tidak terbungkus apapun, setelah itu saksi ARDIANSYAH simpan 17 (tujuh belas) paket gulungan lakban warna ungu yang masing-masing paket terdapat plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu tersebut kedalam tas selempang saksi ARDIANSYAH, 1 (satu) paket paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu saksi ARDIANSYAH simpan didalam dompet warna cokelat dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu dikonsumsi bersama saksi NOVA TRI SUSENO als TB namun tidak habis, sisanya saksi ARDIANSYAH masukan kedalam dompet dan saksi ARDIANSYAH masukan kedalam tas selempang saksi ARDIANSYAH, dan 2 (dua) paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang berisi sabu yang dibungkus dengan plastic warna merah dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu saksi ARDIANSYAH pegang ditangan, setelah selesai membuat paket sabu tersebut saksi NOVA TRI SUSENO als TB bilang ke terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO: saksi NOVA TRI SUSENO als TB : jajal cekna ana duit mlebu ora (coba di cek ada uang masuk ngga) terdakwa Arjun : iya kie mlebu 500 (iya ini masuk Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) saksi NOVA TRI SUSENO als TB : di cashna sisan disisani saldone (dicairkan sekalian, disisakan saldonya) Setelah itu terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO pamit keluar untuk mencairkan uang, kemudian di BRI link didaerah mewek terdakwa ARJUN mengambil uang tunai sebesar Rp. 400.000,- uang tersebut terdakwa ARJUN gunakan untuk membeli rokok dan jajan sebanyak Rp. 130.000,- kemudian terdakwa ARJUN kembali ke kos sambil membawa uang sebesar Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan rokok serta jajan, selanjutnya terdakwa ARJUN memberikan uang ke saksi NOVA TRI SUSENO als TB sebesar Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu oleh saksi NOVA saat itu terdakwa ARJUN SUPRAPTO diberikan uang sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah).
honda VARIO warna hitam No.Pol: R-2827-FA yang saksi ARDIANSYAH kendarai, dan saat diperjalan akan menanam paket sabu tersebut saksi NOVA TRI SUSENO als TB menghubungi saksi ARDIANSYAH dan ada percakapan sebagai berikut: saksi NOVA TRI SUSENO als TB : gawekna sing go goze,kan mlebu 500 (buatkan paket sabu untuk goze, kan masuk Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah)) sehingga kemudian saksi ARDIANSYAH berhenti di pinggir jalan di Desa Sokaraja Wetan Rt.01/Rw.03 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah untuk menyiapkan 2 (dua) paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang berisi sabu yang dibungkus dengan plastic warna merah dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu, lalu 2 (dua) paket sabu tersebut saksi ARDIANSYAH bungkus/gulung menggunakan grenjeng rokok untuk Goze, dan baru selesai saksi ARDIANSYAH membungkus/menggulung 2 (dua) paket sabu tersebut menggunakan grenjeng rokok lalu ada beberapa orang menghampiri saksi ARDIANSYAH dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO lalu beberapa orang tersebut mengatakan mana bahannya/barangnya, sehingga kemudian saksi ARDIANSYAH tunjukan 1 (satu) paket plastik warna merah didalamnya terdapat gulungan grenjeng rokok berisi plastik klip transparan berisi sabu dan 1 (satu) gulungan grenjeng rokok didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu ke orang tersebut lalu setelah itu orang tersebut menunjukan surat tugasnya dan mempekenalkan diri bahwa mereka dari petugas polisi Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu tidak lama ada beberapa warga datang lalu saksi ARDIANSYAH di geledah oleh petugas polisi dan ditemukan barang berupa tas selempang warna hitam berisi 17 (tujuh belas) paket gulungan lakban warna ungu yang masing-masing paket terdapat plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan BOWEISI didalamnya terdapat 1 (satu) paket paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu dan 1 (satu) plastic klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah handphone warna kuning merk POCO M5, dan sepeda motor honda VARIO warna hitam yang saksi ARDIANSYAH dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO kendarai disita petugas kepolisian, dan saat itu petugas kepolisian juga menyita barang dari terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai Rp. 70.000,- kemudian petugas kepolisian bertanya ke saksi ARDIANSYAH: Petugas polisi : masih ada barang sabu lainnya ngga saksi Ardiansyah : masih pak di kos Petugas polisi : kos mana saksi Ardiansyah : Mewek, Purbalingga
Petugas polisi : yang ada di kos sebelah kamarmu siapa saksi ardiansyah : tukang proyek
APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
disita dari tersangka NOVA TRI SUSENO Alias TB Bin TUBAJI Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-652/2025/NNF, BB-653/2025/NNF, BB-654/2025/NNF, BB-655/2025/NNF, BB- 656/2025/NNF, BB-657/2025/NNF, BB-658/2025/NNF berupa serbuk kristal; BB- 659/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO; BB-660/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO dan BB-661/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka NOVA TRI SUSENO Alias TB Bin TUBAJI diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH Als BOCIL Bin KARSONO (yang disidangkan dalam berkas terpisah) dan saksi NOVA TRI SUSENO Alias TB Bin TUBAJI (yang disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Kost yang berlamat di Desa Mewek Rt 001/ Rw 002 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat
lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi berdomisili lebih dekat dengan pengadilan Negeri Banyumas dan terdakwa ditahan di RUTAN Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Saksi ARDIANSYAH : ke kos TB terdakwa Arjun : ana apa (ada apa) saksi ARDIANSYAH : kerja tanem (kerja tanam sabu) terdakwa Arjun : iya
saksi ARDIANSYAH : bayaran nanam per titik 30 ribu kalo sendirian. Kalo berdua berarti bagi 2 (upah tanam, per titik Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) kalo sendiri, kalo Kalo berdua berarti bagi 2 (dua) terdakwa Arjun : iya gapapa
Bahwa pada saat perjalanan menanam paket sabu tersebut sekira pukul 16.00 Wib, saat itu saksi ARDIANSYAH bilang ke terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO: saksi ARDIANSYAH : “jun mbok ana duit mlebu. (jun barangkali ada uang masuk)“ terdakwa Arju : “iya ana 350 ewu (iya ada Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”
saksi ARDIANSYAH : “ya kue nggo bayar upahmu sing siki (ya itu buat bayar upahmu yang sekarang)” Setelah itu saksi ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO bersama terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO melanjutkan perjalanan untuk menanam sabu.
saksi ARDIANSYAH : “B sisa kantongane di gawe tugelan kabeh (B sisa kantongnya di buat setengah semua)” Saksi NOVA TRI SUSENO als TB : “ya” Lalu saksi NOVA TRI SUSENO als TB menimbang/mempaket 1 (satu) kantong plastic klip transparan berisi sabu menjadi 21 (dua puluh satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 0,18 gram. kemudian saksi ARDIANSYAH membungkus sebanyak 17 (tujuh belas) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu tersebut menggunakan gulungan lakban warna ungu, dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang berisi sabu saksi ARDIANSYAH bungkus dengan plastic warna merah, dan 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan masing-masing berisi sabu tidak terbungkus apapun, setelah itu saksi ARDIANSYAH simpan 17 (tujuh belas) paket gulungan lakban warna ungu yang
masing-masing paket terdapat plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu tersebut kedalam tas selempang saksi ARDIANSYAH, 1 (satu) paket paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu saksi ARDIANSYAH simpan didalam dompet warna cokelat dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu dikonsumsi bersama saksi NOVA TRI SUSENO als TB namun tidak habis, sisanya saksi ARDIANSYAH masukan kedalam dompet dan saksi ARDIANSYAH masukan kedalam tas selempang saksi ARDIANSYAH, dan 2 (dua) paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang berisi sabu yang dibungkus dengan plastic warna merah dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu saksi ARDIANSYAH pegang ditangan, setelah selesai membuat paket sabu tersebut saksi NOVA TRI SUSENO als TB bilang ke terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO: saksi NOVA TRI SUSENO als TB : jajal cekna ana duit mlebu ora (coba di cek ada uang masuk ngga) terdakwa Arjun : iya kie mlebu 500 (iya ini masuk Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) saksi NOVA TRI SUSENO als TB : di cashna sisan disisani saldone (dicairkan sekalian, disisakan saldonya) Setelah itu terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO pamit keluar untuk mencairkan uang, kemudian di BRI link didaerah mewek terdakwa ARJUN mengambil uang tunai sebesar Rp. 400.000,- uang tersebut terdakwa ARJUN gunakan untuk membeli rokok dan jajan sebanyak Rp. 130.000,- kemudian terdakwa ARJUN kembali ke kos sambil membawa uang sebesar Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan rokok serta jajan, selanjutnya terdakwa ARJUN memberikan uang ke saksi NOVA TRI SUSENO als TB sebesar Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu oleh saksi NOVA saat itu terdakwa ARJUN SUPRAPTO diberikan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
saksi NOVA TRI SUSENO als TB :”gawekna sing go goze,kan mlebu 500 (buatkan paket sabu untuk goze, kan masuk Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah))” sehingga kemudian saksi ARDIANSYAH berhenti di pinggir jalan di Desa Sokaraja Wetan Rt.01/Rw.03 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah
untuk menyiapkan 2 (dua) paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang berisi sabu yang dibungkus dengan plastic warna merah dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu, lalu 2 (dua) paket sabu tersebut saksi ARDIANSYAH bungkus/gulung menggunakan grenjeng rokok untuk Goze, dan baru selesai saksi ARDIANSYAH membungkus/menggulung 2 (dua) paket sabu tersebut menggunakan grenjeng rokok lalu ada beberapa orang menghampiri saksi ARDIANSYAH dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO lalu beberapa orang tersebut mengatakan mana bahannya/barangnya, sehingga kemudian saksi ARDIANSYAH tunjukan 1 (satu) paket plastik warna merah didalamnya terdapat gulungan grenjeng rokok berisi plastik klip transparan berisi sabu dan 1 (satu) gulungan grenjeng rokok didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu ke orang tersebut lalu setelah itu orang tersebut menunjukan surat tugasnya dan mempekenalkan diri bahwa mereka dari petugas polisi Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu tidak lama ada beberapa warga datang lalu saksi ARDIANSYAH di geledah oleh petugas polisi dan ditemukan barang berupa tas selempang warna hitam berisi 17 (tujuh belas) paket gulungan lakban warna ungu yang masing-masing paket terdapat plastik klip transparan berisi plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan BOWEISI didalamnya terdapat 1 (satu) paket paket plastik klip transparan berisi plastik klip transparan berisi sabu dan 1 (satu) plastic klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah handphone warna kuning merk POCO M5, dan sepeda motor honda VARIO warna hitam yang saksi ARDIANSYAH dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO kendarai disita petugas kepolisian, dan saat itu petugas kepolisian juga menyita barang dari terdakwa ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai Rp. 70.000,- kemudian petugas kepolisian bertanya ke saksi ARDIANSYAH: Petugas polisi : masih ada barang sabu lainnya ngga saksi Ardiansyah : “masih pak di kos” Petugas polisi : “kos mana” saksi Ardiansyah : “Mewek, Purbalingga” Petugas polisi : “yang ada di kos sebelah kamarmu siapa“ saksi ardiansyah : “tukang proyek“ Kemudian saksi ARDIANSYAH Alias BOCIL dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO dibawa ke kos yang saksi ARDIANSYAH sewa di Desa Mewek Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga lalu saksi ARDIANSYAH ditunjukan foto yang diketahui merupakan saksi NOVA TRI SUSENO als TB lalu petugas polisi tanya ke saksi ARDIANSYAH “ini temenmu bukan” dan saksi ARDIANSYAH jawab “iya”. Dan saat itu saksi ARDIANSYAH dan terdakwa ARJUN SUPRAPTO melihat saksi NOVA TRI SUSENO als TB sudah
diamankan petugas polisi, kemudian oleh petugas polisi lalu saksi ARDIANSYAH diminta untuk menujukan kamar kos yang saksi ARDIANSYAH sewa, lalu dengan disaksikan bapak kos dan warga sekitar lalu saksi ARDIANSYAH menunjukan celana jeans pendek warna biru bertuliskan DLS 99 yang tergantung ditembok depan kamar mandi dalam kamar kos dan di sakunya terdapat 1 (satu) buah plastik bertuliskan POCO M5 berisi 4 (empat) plastic klip transparan masing-masing plastik klip berisi berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, setelah itu saksi ARDIANSYAH juga menunjukan barang yang berada di lemari kamar kos saksi ARDIANSYAH berupa 1 (satu) buah dusbox bekas handphone warna kuning bertuliskan POCO M5 didalamnya terdapat timbangan bertuliskan CHQ HWH® POCKET SCALE beserta tempatnya dan 1 (satu) plastic warna putih berisi 4 (empat) bendel plastic klip transparan berisi plastic klip transparan, 1 (satu) buah lakban warna ungu bertuliskan KEEP FROM DIREC SUNLIGHT, 1 (satu) buah lakban warna kuning bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian, dan 1 (satu) unit motor honda revo warna hitam setelah itu saksi NOVA TRI SUSENO als TB dibawa ke kamar saksi ARDIANSYAH, kemudian saksi ARDIANSYAH, terdakwa ARJUN SUPRAPTO, dan saksi NOVA TRI SUSENO als TB dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
Barang bukti diatas didita dari tersangak ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-652/2025/NNF, BB-653/2025/NNF, BB-654/2025/NNF, BB-655/2025/NNF, BB- 656/2025/NNF, BB-657/2025/NNF, BB-658/2025/NNF berupa serbuk kristal; BB- 659/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka ARDIANSYAH Alias BOCIL Bin KARSONO; BB-660/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka ARJUN SUPRAPTO Bin SUTEJO dan BB-661/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka NOVA TRI SUSENO Alias TB Bin TUBAJI diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika RBP ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |