INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 93/Pdt.P/2025/PN Bms | MUKSON SAPUTRA | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
					
  | 
			||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan merubah nama Pemohon dari MUKSON SAPUTRA yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor: 3302-LT-29072016-0092 tanggal 04 Februari 2022 serta dalam identitas lainnya menjadi nama MUKSON; 
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 
-------------------------------------------------------atau----------------------------------------------- 
Apabila Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	