Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Bms SULASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan nama pemohon dari nama SULASTRI rnenjadi nama SULASTRI YAHYA.
3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Banyumas atau pejabat-pejabat dan instansi-instansi terkait untuk melakukan perubahan  dan  atau  memberi  catatan  pinggir  terhadap  Akta  Kelahiran  No
:102/TP/KBR/2007, dari nama SULASTRI menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi SULASTRI YAHYA.
4. Biaya yang tirnbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak