Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2673/M.3.39/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul. 00.02 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat Pinggir Jalan Desa Karangrau, Rt.003 Rw.0O2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO selaku pihak dari SatRes Narkoba Polresta Banyumas, mendapatkan informasi terkait dengan seseorang yang mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, di

 

wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah,

    • Bahwa atas informasi tersebut saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 ( satu ) minggu dengan teknik pengumpulan bahan informasi, pengamatan, maping, dan dari hasil penyelidikan, kemudian mengarah kepada terdakwa;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 Wib, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO, beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan terdakwa, kemudian sekitar pukul 00.02 wib, yang sudah memasuki hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, melihat keberadaan terdakwa yang sedang berhenti dengan Sepeda motor SUZUKI SPIN warna Hitam nopol : R-2001-SP. di pinggir jalan Desa Karangrau, Rt 003 Rw 002, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, yang sedang memfoto sesutau dipinggir jalan dengan menggunakn Handphone merk SAMSUNG A7 warna Hitam dengan nomor SIM terpasang : 085600237445 dan 082226781005
    • Bahwa kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO, beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas mendekati terdakwa, lalu saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan identitas terdakwa, selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kepada terdakwa “sedang apa disitu” kemudian terdakwa menjawab “habis meletakan barang pak”, kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali ”barang apa?” kemudian di jawab oleh terdakwa ”sabu sama ikan (ekstasi) pak”. Kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO, memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang berada di rerumputan pinggir Jalan Desa Karangrau, Rt.003 Rw.0O2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
    • Bahwa setelah di ambil dan di buka, isinya ditemukan Barang berupa :
      • 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sedontan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram,
      • 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram.
  • Bahwa Kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali “itu barang apa?” kemudian di jawab oleh terdakwa “itu sabu sama inex (ekstasi) pak” selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa ”ini barang milik siapa?”, lalu di jawab oleh terdakwa ”ini barang milik saksi TOMY NUGROHO” yang terdakwa dapatnya dari saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA BIN YUGO DWI HARTONO.
  • Bahwa selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, kemudian terdakwa beserta barang bukti

 

diamankan, dan melanjutkan pencarian terhadap saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA BIN YUGO DWI HARTONO dan saksi TOMY NUGROHO.

 

  • Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa mengakui, yaitu Pada hari Rabu tanggal 2 Juli tahun 2025 sekira pukul 23.33 WIB, Terdakwa menerima pesan chat whtasapp dari saksi TOMY NUGROHO, untuk meletakan Barang berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram, untuk lokasi alamatnya terserah Terdakwa. dan Barang 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild tersebut, sudah dititipkan kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO, yang kemudian terdakwa diperintah untuk menjemput saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO di depan gang tempat kost saksi. TOMY NUGROHO yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 005 Rw 005, Kelurahan Purwokerto kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banymas.
  • Bahwa Kemudian terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor SUZUKI SPIN warna Hitam nopol : R-2001-SP. datang menjemput saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO dan pulang bersama menujuh ke tempat kost terdakwa.
  • Bahwa Sesampainya ditempat kost terdakwa, lalu terdakwa, meminta 1 (satu) buah bungkus rokok sampurna mild berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO, lalu terdakwa pergi untuk meletakan di alamat lokasi yaitu di rerumputan di pinggir jalan Desa Karangrau, Rt 003 Rw 002, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa terdakwa disuruh oleh saksi TOMY NUGROHO untuk meletakkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kali dan Pil Ekstasi sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 2071/NNF/2025, tanggal 04 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN  ABRIANTO,A.md.A.K.,  NUR  TAUFIK  S.T  dan  DANY  APRIASTUTI

A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

 

  • BB-5094/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2456 gram.
  • BB-5095/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo “TMT”

dengan berat bersih tablet 0,3957 gram

  • BB-5096/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 108 ml.

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-5094/2025/NNF,berupa serbuk kristal BB- 5096/2025/NNF, berupa urine, diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BB-5095/2025/NNF, berupa tablet warna kuning berlogo “TMT”, diatas adalah mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul. 00.02 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat Pinggir Jalan Desa Karangrau, Rt.003 Rw.0O2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa awalnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO selaku pihak dari SatRes Narkoba Polresta Banyumas, mendapatkan informasi terkait dengan seseorang yang mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah,
  • Bahwa atas informasi tersebut saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 ( satu ) minggu dengan teknik pengumpulan bahan informasi, pengamatan, maping, dan dari hasil penyelidikan, kemudian mengarah kepada terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 Wib, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO, beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan terdakwa, kemudian sekitar pukul 00.02 wib, yang sudah memasuki hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, melihat keberadaan terdakwa yang sedang berhenti dengan Sepeda motor SUZUKI SPIN warna Hitam nopol : R-2001-SP. di pinggir jalan Desa Karangrau, Rt 003 Rw 002, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, yang

 

sedang memfoto sesutau dipinggir jalan dengan menggunakn Handphone merk SAMSUNG A7 warna Hitam dengan nomor SIM terpasang : 085600237445 dan 082226781005

  • Bahwa kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO, beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas mendekati terdakwa, lalu saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan identitas terdakwa, selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kepada terdakwa “sedang apa disitu” kemudian terdakwa menjawab “habis meletakan barang pak”, kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali ”barang apa?” kemudian di jawab oleh terdakwa ”sabu sama ikan (ekstasi) pak”. Kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO, memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang berada di rerumputan pinggir Jalan Desa Karangrau, Rt.003 Rw.0O2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
  • Bahwa setelah di ambil dan di buka, isinya ditemukan Barang berupa :
    • 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sedontan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram,
    • 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram.
  • Bahwa Kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali “itu barang apa?” kemudian di jawab oleh terdakwa “itu sabu sama inex (ekstasi) pak” selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa ”ini barang milik siapa?”, lalu di jawab oleh terdakwa ”ini barang milik saksi TOMY NUGROHO” yang terdakwa dapatnya dari saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA BIN YUGO DWI HARTONO.
  • Bahwa selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, membawa terdakwa beserta barang bukti ke SatRes Narkoba Polresta Banyumas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 2071/NNF/2025, tanggal 04 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN  ABRIANTO,A.md.A.K.,  NUR  TAUFIK  S.T  dan  DANY  APRIASTUTI

A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-5094/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2456 gram.
  • BB-5095/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo “TMT”

dengan berat bersih tablet 0,3957 gram

  • BB-5096/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 108 ml.

 

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-5094/2025/NNF,berupa serbuk kristal BB- 5096/2025/NNF, berupa urine, diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BB-5095/2025/NNF, berupa tablet warna kuning berlogo “TMT”, diatas adalah mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya