INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2025/PN Bms | TRISNO WAHYUDI | 1.HARYADI SAPUTRA 2.SUPRAPTI 3.DANIEL JULIYAN SAPUTRA 4.AURORA ANGEL SAPUTRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa jual beli tanah ± 75 (tujuh puluh lima meter persegi), tercatat dalam SPPT dengan NOP : 33.02.230.003.001-0006.0 atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) yang terletak di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
• Sebelah Utara : Sungai Pelus
• Sebelah Timur : Toko Mas Nur Putra
• Sebelah Barat : Sun Cong alaias Hadi
• Sebelah Selatan : Jl. Jenderal Sudirman Sokaraja
sebesar Rp. 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat (Haryadi Saputra(Alm) adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah ± 75 (tujuh puluh lima meter persegi), tercatat dalam SPPT dengan NOP: 33.02.230.003.001-0006.0 atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) yang terletak di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
4. Menyatakan Penggugat berhak membalik nama tanah ± 75 (tujuh puluh lima meter persegi), tercatat dalam SPPT dengan NOP: 33.02.230.003.001-0006.0 atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) yang terletak di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas dari atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) menjadi atas nama TRISNO WAHYUDI (Penggugat);
5. Menyatakan Putusan ini sebagai Pengganti Akta jual beli untuk peralihan hak di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
