Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH CAHYONO Bin SUTARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/M.3.39/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYONO Bin SUTARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa CAHYONO Bin SUTARYO, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan hari Sabtu ,tanggal 23 Juli 2022,  atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2022 sampai dengan Bulan Juli 2022,  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di CV. CAHAYA MANDIRI, yang beralamat di Desa Bojongsari Rt.001 Rw.003 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari PT. Bungasari Flour Mills Indonesia Jakarta menjalin kemitraan atau kerjasama dengan terdakwa selaku Pemilik CV. Cahaya Mandiri, sebagai bentuk kerjasama kemudian dibuatlah Perjanjian Distribusi, Nomor :068-PDIS-IV/2019, tanggal 01 Januari 2019,  dengan jenis produk dari PT. Bungasari Flour Mills Indonesia Jakarta antara lain sebagai berikut :
  • Hikari Biru, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Mie.
  • Hikari Kuning, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Mie.
  • Hikari Merah, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Mie.
  • Golden Eagle, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Roti.
  • Krakatau Merah, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Roti.
  • F 10, Ukuran  25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Roti.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, terdakwa selaku Distributor/pemilik CV Cahaya Mandiri, melakukan PO untuk pembelian tepung kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, dengan nomor PO 03/05/CM/2022 dengan Product ;
  • Krakatau Merah 25kg, sebanyak  400 zak
  • Hikari Biru 25kg, sebanyak 1000 zak
  • Hikari Kuning 25kg,sebanyak 100 zak

kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia meneribitkan invoice Nomor 600005110, Tanggal  25 Mei 2022, senilai Rp. 310.330.692,- (tiga ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), jatuh tempo pembayaran tanggal 15 Juni 2022,   dan dari invoice tersebut terdakwa melakukan pembayaran yaitu :

  • Pada tanggal 8 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 18 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 25 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 26 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 1 Agustus 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 31 Oktober 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 31 Oktober 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 29 November 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 27 Desember 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 27 Januari 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 28 Februari 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 30 Maret 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 28 April 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 29 Mei 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 26 Juli 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 27 Juli 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 01 Oktober 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)  ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

Total uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa  kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, untuk invoice 600005110, yaitu sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 75.330.692.- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

  • Bahwa kemudian pada Tanggal 03 Juni 2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung  kepada PT. Bungasari Flour Mills Indoesia dengan nomor PO  01/06/CM/2022 dengan Product ;
  • Krakatau Merah 25kg, sebanyak 450 zak
  • Hikari Biru 25kg, sebanyak 800 zak  
  • Golden Eagle 25kg, sebanyak 50   zak
  • F10 25kg , sebanyak 200 zak

kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 600051955 tanggal 03 Juni 2022 senilai Rp.319.325.411,- (Tiga ratus Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah), jatuh tempo pembayaran tanggal 24 Juni 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 03 Juni 2022 terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari, dengan nomor PO 01/06/CM/2022, dengan Product ;
  • Krakatau Merah 25 kg, sebanyak 450 zak
  • Hikari Biru 25 kg, sebanyak 800 zak
  • Golden Eagle 25 kg sebanyak 100 zak
  • F10 25 kg, sebanyak    200 zak

kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000052663, Tanggal 11 Juni 2022, senilai Rp. 330.500.391,- (Tiga ratus tiga puluh juta lima ratus ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah). dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 24 Juni 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 06 Juni  2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 08/06/CM/2022,  dengan Product: Golden Eagle  25kg sebanyak 100  zak, kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000052664, tanggal 11 Juni 2022, senilai Rp. 22.349.961,- (Dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran Tanggal tanggal 02 Juli 2022,  dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 16 Juni  2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 10/06/CM/2022, dengan Product;  Krakatau Merah 25 kg sebanyak 100 zak dan Golden Eagle 25 kg sebanyak 200 zak, kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000053431, tanggal 20 Juni 2022 senilai Rp. 65.999.934,- (Enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran  tanggal 11 Juli 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 18 Juni  2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 11/06/CM/2022, dengan Product, Bola Salju Biru 25 kg, sebanyak 100 zak dan Hikari  Merah 25 kg sebanyak 52 zak, kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000053432, tanggal 20 Juni 2022 senilai Rp. 34.575.976,- (Tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah). dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 11 Juli 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 02 Juli 2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 01/007/CM/2022, dengan Product
  • Krakatau Merah 25kg, sebanyak 800 zak
  • Golden Eagle 25kg, sebanyak 150 zak                     
  • Hikari Biru 25kg, sebanyak 550 zak
  • kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000054498 , tanggal 02 Juli 222, senilai Rp. 345.425.063,- (Tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh tiga rupiah). dengan jatuh tempo pembayaran, tanggal 23 Juli 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa total uang yang tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku Pemilik CV. CAHAYA MAANDIRI, kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia yaitu sebesar Rp. 1.193.507.428,- (Satu milyar seratu sembilan puluh tiga Juta lima ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). sehingga  PT. Bungasari Flour Mills Indonesia mengalami kerugian sebesar                          Rp. 1.193.507.428,- (Satu milyar seratu sembilan puluh tiga Juta lima ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa CAHYONO Bin SUTARYO, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022  atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2022 sampai dengan Bulan Juli 2022 ,  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di CV. CAHAYA MANDIRI, yang beralamat di Desa Bojongsari Rt.001 Rw.003 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari PT. Bungasari Flour Mills Indonesia Jakarta menjalin kemitraan atau kerjasama dengan terdakwa selaku Pemilik CV. Cahaya Mandiri, sebagai bentuk kerjasama kemudian dibuatlah Perjanjian Distribusi, Nomor :068-PDIS-IV/2019, tanggal 01 Januari 2019,  dengan jenis produk dari PT. Bungasari Flour Mills Indonesia Jakarta  antara lain sebagai berikut :
  • Hikari Biru, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Mie.
  • Hikari Kuning, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Mie.
  • Hikari Merah, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Mie.
  • Golden Eagle, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Roti.
  • Krakatau Merah, Ukuran 25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Roti.
  • F 10, Ukuran  25 Kg kemasan sak untuk bahan pembuatan Roti.
  • Krakatau Merah 25kg, sebanyak  400 zak
  • Hikari Biru 25kg, sebanyak 1000 zak
  • Hikari Kuning 25kg,sebanyak 100 zak

kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia meneribitkan invoice Nomor 600005110, Tanggal  25 Mei 2022, senilai Rp. 310.330.692,- (tiga ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), jatuh tempo pembayaran tanggal 15 Juni 2022,   dan dari invoice tersebut terdakwa melakukan pembayaran yaitu :

  • Pada tanggal 8 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 50.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 18 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 50.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 25 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 26 Juli 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 1 Agustus 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 31 Oktober 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 31 Oktober 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 29 November 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 27 Desember 2022, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 27 Januari 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 28 Februari 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 30 Maret 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 28 April 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 29 Mei 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 26 Juli 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 27 Juli 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;
  • Pada tanggal 01 Oktober 2023, terdakwa mentransper uang sebesar Rp. 10.000.000 ke nomor rekening 3320.107.440 Bank BCA atas nama PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

Total uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa  kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, untuk invoice 600005110, yaitu sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 75.330.692.- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

  • Bahwa kemudian pada Tanggal 03 Juni 2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung  kepada PT. Bungasari Flour Mills Indoesia dengan nomor PO  01/06/CM/2022 dengan Product ;
  • Krakatau Merah 25kg, sebanyak 450 zak
  • Hikari Biru 25kg, sebanyak 800 zak  
  • Golden Eagle 25kg, sebanyak 50   zak
  • F10 25kg , sebanyak 200 zak

kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 600051955 tanggal 03 Juni 2022 senilai Rp.319.325.411,- (Tiga ratus Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah), jatuh tempo pembayaran tanggal 24 Juni 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 03 Juni 2022 terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari, dengan nomor PO 01/06/CM/2022, dengan Product ;
  • Krakatau Merah 25 kg, sebanyak 450 zak
  • Hikari Biru 25 kg, sebanyak 800 zak
  • Golden Eagle 25 kg sebanyak 100 zak
  • F10 25 kg, sebanyak    200 zak

kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000052663, Tanggal 11 Juni 2022, senilai Rp. 330.500.391,- (Tiga ratus tiga puluh juta lima ratus ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah). dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 24 Juni 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 06 Juni  2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 08/06/CM/2022,  dengan Product: Golden Eagle  25kg sebanyak 100  zak, kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000052664, tanggal 11 Juni 2022, senilai Rp. 22.349.961,- (Dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran Tanggal tanggal 02 Juli 2022,  dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 16 Juni  2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, dengan nomor PO 10/06/CM/2022, dengan Product;  Krakatau Merah 25 kg sebanyak 100 zak dan Golden Eagle 25 kg sebanyak 200 zak, dan mengetahui terdakwa belum membayar pembelian dari invoice nomor 6000051110 tanggal 25 mei 2022, sisa sebesar Rp. 75.330.692.- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) dan tanggal jatuh tempo 15 Juni 2022, kemudian PT. Bungasari Flour Mills Indonesi, meminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu, namun terdakwa meminta barang dikirim dahulu nanti kalau barang sudah terjual akan melakukan pembayaran, dan dari perkataan terdakwa, lalu PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000053431, tanggal 20 Juni 2022 senilai Rp. 65.999.934,- (Enam puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran  tanggal 11 Juli 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 18 Juni  2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 11/06/CM/2022, dengan Product, Bola Salju Biru 25 kg, sebanyak 100 zak dan Hikari  Merah 25 kg sebanyak 52 zak, kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000053432, tanggal 20 Juni 2022 senilai Rp. 34.575.976,- (Tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah). dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 11 Juli 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa pada Tanggal 02 Juli 2022, terdakwa selaku Distributor/pemilk CV Cahaya Mandiri, melakukan PO kembali untuk pembelian tepung Bungasari kepada PT. Bungasari Flour Mills, dengan nomor PO 01/007/CM/2022, dengan Product
  • Krakatau Merah 25kg, sebanyak 800 zak
  • Golden Eagle 25kg, sebanyak 150 zak                     
  • Hikari Biru 25kg, sebanyak 550 zak
  • kemudian dari PO tersebut, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia, meneribitkan invoice Nomor 6000054498 , tanggal 02 Juli 222, senilai Rp. 345.425.063,- (Tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh tiga rupiah). dengan jatuh tempo pembayaran, tanggal 23 Juli 2022, dari pembelian tepung tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia;

 

  • Bahwa total uang yang tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku Pemilik CV. CAHAYA MAANDIRI, kepada PT. Bungasari Flour Mills Indonesia yaitu sebesar Rp. 1.193.507.428,- (Satu milyar seratu sembilan puluh tiga Juta lima ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). sehingga  PT. Bungasari Flour Mills Indonesia mengalami kerugian sebesar                          Rp. 1.193.507.428,- (Satu milyar seratu sembilan puluh tiga Juta lima ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya