Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Bms Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H. 2.ANTON FERRYANA Alias ANTON Bin BAMBANG SUDIYANTO
4.RUSDIANTO ELYAS Alias RUSDI Bin WARSO
5.SOPANI Alias KAJI Bin SUYAD
6.RIYANTO Alias JAWA Bin WARMAI
7.NURHAYADI Alias YADI Bin NURSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/M.3.39/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON FERRYANA Alias ANTON Bin BAMBANG SUDIYANTO[Penahanan]
2RUSDIANTO ELYAS Alias RUSDI Bin WARSO[Penahanan]
3SOPANI Alias KAJI Bin SUYAD[Penahanan]
4RIYANTO Alias JAWA Bin WARMAI[Penahanan]
5NURHAYADI Alias YADI Bin NURSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Anton Ferryana Alias Anton Bin Bambang Sudiyanto, Terdakwa II
Rusdianto Elyas Alias Rusdi Bin Warso, Terdakwa III Sopani Alias Kaji Bin Suyad,
Terdakwa IV Riyanto Alias Jawa Bin Warmai bersama Terdakwa V Nurhayadi Alias Yadi

Bin Nursin pada hari Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 03. 55 Wib atau setidak-
tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di depan gudang PT.

Lestari Jaya Raya yang beralamat di Jl. Raya Kedungrandu, Desa Kedungrandu RT 005
Rw 002 Kec. Patikraja Kab Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili,
melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang

didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap
orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau
tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta
api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu dan masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib
Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui chat wa bahwa Terdakwa I sudah keluar
dari Lapas Ponorogo dan meminta untuk bertemu di Pantai Larangan Indah kemudian
sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II setelah itu Terdakwa II
bertanya kepada Terdakwa I “kamu kerja gak?” kemudian dijawab oleh Terdakwa I
“enggak, yuh maling bae yuh” lalu Terdakwa II menjawab “ya udah oke, saya cari mobil
dulu, ko tunggu umah bae disit”. Setelah itu Terdakwa II mencari rental mobil
sedangkan Terdakwa I menunggu di gubug-gubug yang terletak di tepi Pantai Larangan
Indah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa II pergi ke rumah
adiknya yang beralamat di Desa Kalialang Kec. Jatibarang Kab. Brebes kemudian
Terdakwa II mampir ke rumah Terdakwa III menyampaikan bahwa Terdakwa I sudah
keluar dari Lapas Ponorogo dan berada di Pantai Larangan Indah kemudian Terdakwa II
bertanya kepada Terdakwa III “kamu kerja gak?” kemudian dijawab olehTerdakwa III
“enggak” karena pada saat itu Terdakwa III sedang butuh uang maka spontan
menjawab “yuh maling bae yuh” lalu Terdakwa II menjawab “ya udah oke, saya cari
mobil dulu. Ko tunggu umah bae disit”. Setelah itu Terdakwa II pulang ke rumah orang
tuanya dan berusaha mencari rental mobil;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa II
menyewa mobil rental dengan alasan untuk membawa anak buah kapal (ABK) selama 4
hari dari saksi Ideaki Muhammad Ismu Alias Ismu. Setelah itu Terdakwa II pergi ke
Pantai Larangan untuk berdiskusi dengan Terdakwa I dan menyampaikan bahwa dalam

melakukan pencurian tidak bisa dilakukan berdua dan harus mencari rekan-rekan lain
lalu Terdakwa II tidur bersama dengan Terdakwa I di Pantai Larangan Indah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa II
bersama dengan Terdakwa I pergi ke rumah adik Terdakwa II atas nama Ismail Yakub
yang beralamat di Desa Kalialang Kec. Jatibarang Kab. Brebes meminjam uang untuk
operasional. Lalu Terdakwa II diberi pinjaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) untuk beli bensin. Setelah itu Terdakwa II bersama Terdakwa I menjemput
Terdakwa III di rumahnya dan saat itu Terdakwa III sudah menyiapkan sepasang plat
palsu warna putih dengan nomor polisi B-2395-UZN. Kemudian Terdakwa II, Terdakwa I
dan Terdakwa III pergi ke Pantai Larangan Indah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa II
mengajak Terdakwa V dan Terdakwa IV untuk mencuri lalu Terdakwa V dan Terdakwa
IV bersedia mencuri karena butuh uang. Sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa II, Terdakwa
I dan Terdakwa III berangkat dari Pantai Larangan Indah untuk menjemput Terdakwa IV
di daerah Cimindi Pasar Kec. Sindang Kab. Kuningan selanjutnya menjemput Terdakwa
V di pintu Tol Ciperna Cirebon;
- Kemudian Terdakwa I mengemudi mobil sampai di Daerah Ajibarang setelah itu
Terdakwa II mengemudi mobil dengan mengambil rute Ajibarang – Wangon – Rawalo –
Sampang – Rawalo belok kanan ke arah Purwokerto.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 03.55 wib para
Terdakwa melihat dan melewati 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi type colt diesel
warna merah terparkir di depan kantor ekspedisi PT Lestari Jaya Raya kemudian
Terdakwa II memutar balik ke arah mobil box tersebut kemudian Terdakwa II
memarkirkan mobilnya dibelakang mobil box kemudian para Terdakwa langsung
mengeksekusi box tersebut dengan peran sebagai berikut :
Terdakwa I berperan membuka paksa gembok truck box dengan cara merusak
menggunakan mata kunci minus dipasangkan ke kunci sok Y kemudian dimasukan
ke lobang anak kunci gembok box tersebut lalu diputar ke arah kanan sampai
gembok tersebut terlepas dan menggeser barang-barang yang akan diambil dari
depan ke dekat pintu box bagian belakang dan segelnya kemudian menggeser
barang-barang yang akan diambil dari depan ke dekat pintu box truck bagian
belakang;

Terdakwa II berperan sebagai mengemudi mobil sarana dan stand by dimobil
sewaktu-waktu melarikan diri;
Terdakwa III berperan mengawasi keadaan lingkungan dengan berdiri di belakang
truck box dengan menggunakan senpi untuk jaga-jaga serta mengunci pintu kantor
ekspedisi dari luar dengan menggunakan pelepah pisang kering agar penghuni
kantor tidak bisa keluar;
Terdakwa IV berperan memindahkan barang hasil curian dari truck box ke mobil
sarana;
Terdakwa V berperan mengatur tata letak barang hasil curian didalam mobil sarana
kemudian mencari pembeli barang hasil curian tersebut;
- Bahwa pada saat para Terdakwa sedang memindahkan barang curian dari mobil box
kedalam mobil sarana, Terdakwa III didatangi oleh saksi Agus Sujianto Bin Saniardi
kemudian bertanya “ada apa sih pak?” kemudian dijawab olehTerdakwa III “diam ko”
sambil memegang senjata api yang diarahkan kepada saksi Agus Sujianto Bin Saniardi
kemudian saksi Agus Sujianto Bin Saniardi merasa ketakutan dan pergi ke warung
sambil mengeluarkan hpnya namunTerdakwa III mengancam saksi Agus Sujianto Bin
Saniardi “telfon mati kau” namun senjata api tersebut macet kemudianTerdakwa III
mengkokang beberapa kali ke arah bawah kemudian meledak 1 (satu) kali sehingga
para Terdakwa panik dan masuk ke mobil kemudian melarikan diri ke daerah Brebes;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 wib para
Terdakwa istirahat di penginapan daerah guci kemudian barang hasil curian tersebut
diturunkan lalu dibuka kemudian di cek isinya berupa barang farmasi setelah itu difoto
oleh Terdakwa IV. Kemudian setelah mengetahui isinya Terdakwa V menghubungi
Syarifudin untuk dibantu menjualkan barang curian tersebut lalu Terdakwa V diberi
nomor Suga (DPO: II/2024/RESKRIM). Kemudian Terdakwa V menghubungi Suga
(DPO) untuk menjual barang tersebut lalu Suga (DPO) meminta Terdakwa V untuk
mengirimkan foto barang tersebut. Kemudian Terdakwa V meminta Terdakwa IV untuk
mengirimkan foto barang tersebut ke wa Terdakwa V lalu Terdakwa V mengirimkan foto
barang tersebut kepada Suga (DPO) lalu Suga menawar dengan harga Rp.
19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan Terdakwa V setuju. Setelah itu Suga
memerintahkan Terdakwa V tetap tinggal di Brebes untuk menunggu orang suruhan
Suga (DPO) mengambil barang curian tersebut.

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wib para
Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Suga di area persawahan daerah
Lembarawa Kec. Jatibarang untuk mengambil barang tersebut kemudian Suga (DPO)
mentransfer uang Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke rekening BCA atas
nama Terdakwa II setelah itu uang tersebut ditarik tunai sebesar Rp. 11.000.000,-
(sebelas juta rupiah) untuk dibagi kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) untuk membeli bensi dan operasional sedangkan sisanya sebesar Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah) masih tersimpan di rekening BCA atas nama
Rusdianto Elyas.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil 52 kardus yang terdiri dari 20 kardus farmasi, 3

kardus sandal merk yongki komaladi warna ciklat dan sisanya 29 kardus berisi nota-
nota kosong milik PT Lestari Jaya Raya tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya.

- Bahwa akibat pencurian tersebut PT. Lestari Jaya Raya mengalami kerugian sebesar
Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
365 ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHPidana-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I Anton Ferryana Alias Anton Bin Bambang Sudiyanto, Terdakwa II
Rusdianto Elyas Alias Rusdi Bin Warso, Terdakwa III Sopani Alias Kaji Bin Suyad,
Terdakwa IV Riyanto Alias Jawa Bin Warmai bersama Terdakwa V Nurhayadi Alias Yadi

Bin Nursin pada hari Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 03. 55 Wib atau setidak-
tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di depan gudang PT.

Lestari Jaya Raya yang beralamat di Jl. Raya Kedungrandu, Desa Kedungrandu RT 005
Rw 002 Kec. Patikraja Kab Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili,
melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan
merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 10.00
wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui chat wa bahwa Terdakwa I sudah
keluar dari Lapas Ponorogo dan meminta untuk bertemu di Pantai Larangan Indah
kemudian sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II setelah itu
Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “kamu kerja gak?” kemudian dijawab oleh
Terdakwa I “enggak, yuh maling bae yuh” lalu Terdakwa II menjawab “ya udah oke,
saya cari mobil dulu, ko tunggu umah bae disit”. Setelah itu Terdakwa II mencari rental
mobil sedangkan Terdakwa I menunggu di gubug-gubug yang terletak di tepi Pantai
Larangan Indah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa II pergi ke rumah
adiknya yang beralamat di Desa Kalialang Kec. Jatibarang Kab. Brebes kemudian
Terdakwa II mampir ke rumah Terdakwa III menyampaikan bahwa Terdakwa I sudah
keluar dari Lapas Ponorogo dan berada di Pantai Larangan Indah kemudian Terdakwa II
bertanya kepada Terdakwa III “kamu kerja gak?” kemudian dijawab olehTerdakwa III
“enggak” karena pada saat itu Terdakwa III sedang butuh uang maka spontan
menjawab “yuh maling bae yuh” lalu Terdakwa II menjawab “ya udah oke, saya cari
mobil dulu. Ko tunggu umah bae disit”. Setelah itu Terdakwa II pulang ke rumah orang
tuanya dan berusaha mencari rental mobil;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa II
menyewa mobil rental dengan alasan untuk membawa anak buah kapal (ABK) selama 4
hari dari saksi Ideaki Muhammad Ismu Alias Ismu. Setelah itu Terdakwa II pergi ke
Pantai Larangan untuk berdiskusi dengan Terdakwa I dan menyampaikan bahwa dalam
melakukan pencurian tidak bisa dilakukan berdua dan harus mencari rekan-rekan lain
lalu Terdakwa II tidur bersama dengan Terdakwa I di Pantai Larangan Indah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa II
bersama dengan Terdakwa I pergi ke rumah adik Terdakwa II atas nama Ismail Yakub
yang beralamat di Desa Kalialang Kec. Jatibarang Kab. Brebes meminjam uang untuk
operasional. Lalu Terdakwa II diberi pinjaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) untuk beli bensin. Setelah itu Terdakwa II bersama Terdakwa I menjemput
Terdakwa III di rumahnya dan saat itu Terdakwa III sudah menyiapkan sepasang plat
palsu warna putih dengan nomor polisi B-2395-UZN. Kemudian Terdakwa II, Terdakwa I
dan Terdakwa III pergi ke Pantai Larangan Indah;

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa II
mengajak Terdakwa V dan Terdakwa IV untuk mencuri lalu Terdakwa V dan Terdakwa
IV bersedia mencuri karena butuh uang. Sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa II, Terdakwa
I dan Terdakwa III berangkat dari Pantai Larangan Indah untuk menjemput Terdakwa IV
di daerah Cimindi Pasar Kec. Sindang Kab. Kuningan selanjutnya menjemput Terdakwa
V di pintu Tol Ciperna Cirebon;
- Kemudian Terdakwa I mengemudi mobil sampai di Daerah Ajibarang setelah itu
Terdakwa II mengemudi mobil dengan mengambil rute Ajibarang – Wangon – Rawalo –
Sampang – Rawalo belok kanan ke arah Purwokerto.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 03.55 wib para
Terdakwa melihat dan melewati 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi type colt diesel
warna merah terparkir di depan kantor ekspedisi PT Lestari Jaya Raya kemudian
Terdakwa II memutar balik ke arah mobil box tersebut kemudian Terdakwa II
memarkirkan mobilnya dibelakang mobil box kemudian para Terdakwa langsung
mengeksekusi box tersebut dengan peran sebagai berikut :
Terdakwa I berperan membuka paksa gembok truck box dengan cara merusak
menggunakan mata kunci minus dipasangkan ke kunci sok Y kemudian dimasukan
ke lobang anak kunci gembok box tersebut lalu diputar ke arah kanan sampai
gembok tersebut terlepas dan menggeser barang-barang yang akan diambil dari
depan ke dekat pintu box bagian belakang dan segelnya kemudian menggeser
barang-barang yang akan diambil dari depan ke dekat pintu box truck bagian
belakang;
Terdakwa II berperan sebagai mengemudi mobil sarana dan stand by dimobil
sewaktu-waktu melarikan diri;
Terdakwa III berperan mengawasi keadaan lingkungan dengan berdiri di belakang
truck box dengan menggunakan senpi untuk jaga-jaga serta mengunci pintu kantor
ekspedisi dari luar dengan menggunakan pelepah pisang kering agar penghuni
kantor tidak bisa keluar;
Terdakwa IV berperan memindahkan barang hasil curian dari truck box ke mobil
sarana;
Terdakwa V berperan mengatur tata letak barang hasil curian didalam mobil sarana
kemudian mencari pembeli barang hasil curian tersebut;

- Bahwa pada saat para Terdakwa sedang memindahkan barang curian dari mobil box
kedalam mobil sarana, Terdakwa III didatangi oleh saksi Agus Sujianto Bin Saniardi
kemudian bertanya “ada apa sih pak?” kemudian dijawab olehTerdakwa III “diam ko”
sambil memegang senjata api yang diarahkan kepada saksi Agus Sujianto Bin Saniardi
kemudian saksi Agus Sujianto Bin Saniardi merasa ketakutan dan pergi ke warung
sambil mengeluarkan hpnya namunTerdakwa III mengancam saksi Agus Sujianto Bin
Saniardi “telfon mati kau” namun senjata api tersebut macet kemudianTerdakwa III
mengkokang beberapa kali ke arah bawah kemudian meledak 1 (satu) kali sehingga
para Terdakwa panik dan masuk ke mobil kemudian melarikan diri ke daerah Brebes;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 wib para
Terdakwa istirahat di penginapan daerah guci kemudian barang hasil curian tersebut
diturunkan lalu dibuka kemudian di cek isinya berupa barang farmasi setelah itu difoto
oleh Terdakwa IV. Kemudian setelah mengetahui isinya Terdakwa V menghubungi
Syarifudin untuk dibantu menjualkan barang curian tersebut lalu Terdakwa V diberi
nomor Suga (DPO: II/2024/RESKRIM). Kemudian Terdakwa V menghubungi Suga
(DPO) untuk menjual barang tersebut lalu Suga (DPO) meminta Terdakwa V untuk
mengirimkan foto barang tersebut. Kemudian Terdakwa V meminta Terdakwa IV untuk
mengirimkan foto barang tersebut ke wa Terdakwa V lalu Terdakwa V mengirimkan foto
barang tersebut kepada Suga (DPO) lalu Suga menawar dengan harga Rp.
19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan Terdakwa V setuju. Setelah itu Suga
memerintahkan Terdakwa V tetap tinggal di Brebes untuk menunggu orang suruhan
Suga (DPO) mengambil barang curian tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wib para
Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Suga di area persawahan daerah
Lembarawa Kec. Jatibarang untuk mengambil barang tersebut kemudian Suga (DPO)
mentransfer uang Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke rekening BCA atas
nama Terdakwa II setelah itu uang tersebut ditarik tunai sebesar Rp. 11.000.000,-
(sebelas juta rupiah) untuk dibagi kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) untuk membeli bensi dan operasional sedangkan sisanya sebesar Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah) masih tersimpan di rekening BCA atas nama
Rusdianto Elyas.

- Bahwa Para Terdakwa mengambil 52 kardus yang terdiri dari 20 kardus farmasi, 3

kardus sandal merk yongki komaladi warna ciklat dan sisanya 29 kardus berisi nota-
nota kosong milik PT Lestari Jaya Raya tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya.

- Bahwa akibat pencurian tersebut PT. Lestari Jaya Raya mengalami kerugian sebesar
Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya