INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2025/PN Bms | SUPRIATI BINTI SUWARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sah perubahan tanggal lahir Pemohon yang semula 01 April 1989 menjadi 21 April 1982.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan tersebut pada register yang tersedia.-
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |