Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Bms EKO SUWARNO IMAM MACHMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO SUWARNO IMAM MACHMUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di dokumen:
1) KTP dengan NIK 3302051308660003 atas nama EKO SUWARNO IMAM MACHMUDIN;
2) Kartu Keluarga dengan No. 3302050402057897 tertulis nama kepala keluarga EKO SUWARNO IMAM MACHMUDIN;
3) Kutipan Akta Nikah No. 389/63/X/1986 tertulis nama EKO SUWARNO yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebasen tertanggal 04 Oktober 1986;
4) Kutipan Akta Kelahiran No. 3302-LT-22082025-0055 tertulis nama EKO SUWARNO IMAM MACHMUDIN yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 22 Agustus 2025 ;
5) Ijasah SMK No. DN-03 Mk 00011143  Atas nama Ilham Wardoni tercantum nama SUWARNO diperbaiki menjadi nama SUWARNO ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-22082025-0055;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak