INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 104/Pdt.P/2025/PN Bms | TUYAN | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di : 
1) Kartu Keluarga dengan No. 3302060502051036  tercantum nama TUYAN ; 
2) Kartu Keluarga dengan No. 3302060502051036 tertulis nama AKHMAD AHYANI 
3) Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302061204690001 tercantum nama TUYAN ; 
4) Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302061204690001 tertulis nama AKHMAD AHYANI ; 
5) Kutipan Akta Nikah No. 169/13/VII/95 tercantum nama TUYAN yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kemranjen tertanggal 06 Juli 1995 ; 
6) Kutipan Akta Kelahiran Anak atas nama Andi Setiawan No. 3053/TP/2000 tertulis nama ayah AKHMAD ACHYANI alias TUYAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 08 Maret 2002 ; 
7) Ijazah Anak atas nama Andi Setiawan No. DN-03 Mk/06 0009789 tertulis nama ayah AKHMAD ACHYANI alias TUYAN ; 
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah TUYAN ; 
8) Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 
-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	