Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Bms Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. RIZAL CANDRA SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2349/M.3.39/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL CANDRA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER -----Bahwa Terdakwa RIZAL CANDRA SETIAWAN dan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO (Dilakukan penuntutan terpisah) yang dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Rumah Kos yang berada di Desa Dukuhwaluh RT.001 RW.003, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO bertemu dengan Sdr. ANDRE di Kos Terdakwa yang berada di Desa Dukuhwaluh RT.001 RW.003, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, lalu Sdr. ANDRE memesan 20 (dua puluh) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning; Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melihat Saksi ILYAS GALIH WIBOWO sedang duduk di ruang tamu, lalu Terdakwa menghampiri Saksi ILYAS GALIH WIBOWO dan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO 2 menyampaikan ”mbyang mangkat nganah nang pasar hewan purbalingga, nek wis gutul foto” lalu Terdakwa menjawab ”aku melu nitip ya wor, sisan mangkat” lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO bertanya ”nitip pira ?” lalu Terdakwa menjawab ”600 ewu”; Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO bertemu dengan Sdr. ADHE di Kos Saksi ILYAS GALIH WIBOWO yang berada di Desa Dukuhwaluh RT.001 RW.003 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, lalu Sdr. ADHE memesan 60 (enam puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, lalu Sdr. ADHE melakukan pembayaran untuk 60 (enam puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan cara transfer melalui akun Dana milik Sdr. ADHE ke Rekening BCA No. Rek 0463083271 atas nama Saksi ILYAS GALIH WIBOWO sejumlah Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu sekitar pukul 16.00 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO melakukan panggilan telepon whatsapp dengan nomor 083838671244 dengan Sdr. MUHAMMAD BUKIA untuk memesan 100 (seratus) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan harga sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus), lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menyuruh Terdakwa untuk mengambil pesanan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO sebanyak 100 (seratus) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO memberi uang tunai kepada Saksi RIZAL CANDRA SETIAWAN sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus) dan ditambah uang milik Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), lalu sekitar pukul 16.40 WIB Terdakwa berangkat mengambil obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di daerah Pasar Hewan Purbalingga bertemu dengan Sdr. JUN yang merupakan teman dari Sdr. MUHAMMAD BUKIA, lalu Terdakwa pulang ke kos; Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa sampai di Kos dengan membawa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam kombinasi putih di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan total 1.000 (Seribu) butir, lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO membagi Obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tersebut dengan rincian : 1. Saksi ILYAS GALIH WIBOWO mendapatkan 8 (delapan) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 800 (delapan ratus puluh) butir, 2. Terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik transparan masing-masing plastik herisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 200 (dua ratus puluh) butir masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan di serahkan ke Saksi ILYAS GALIH WIBOWO di ruang tamu kos, lalu Terdakwa membagi obat tersebut menjadi : a. Sebanyak 5 (lima) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning Terdakwa simpan di saku celana cokelat bagian depan kanan, b. Sebanyak 15 (lima belas) lembar obal kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di bungkus menggunakan plastik kresek warna putih kemudian Terdakwa simpan disaku celana cokelat bagian depan kiri. Kemudian sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 200 (dua ratus puluh) butir kepada 3 Sdr. ANDRE di lapangan Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, lalu Sdr. ANDRE membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali pulang ke kos, lalu sesampainya di kos Terdakwa menyerahkan uang tunai dari Sdr. ANDRE kepada Saksi ILYAS GALIH WIBOWO; Kemudian sekitar pukul 17.45 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menyampaikan “mbyang kie ana pesenan sekang fadel 1b, dianter ngarep gerbang” lalu Terdakwa menjawab “ya oke”, lalu sekitar pukul 18.00 WIB Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRA sudah berada di depan gerbang Kosdan membunyikan klakson, lalu Terdakwa keluar dan mengeluarkan 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari saku celana coklat bagian depan kanan kemudian diberikan kepada Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRA, lalu Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung disimpan di saku celana coklat bagian depan kanan; Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB Saksi TRI NENDRO dan Saksi RIZKI SATRIA RAMADANI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menghampiri dan mengamankan Terdakwa dan Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRAdi depan gerbang kos, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan didampingi oleh Saksi BAMBANG DJOKO PURNOMO dan Saksi SODIKUN melakukan penggeledahan dan didapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di saku celana coklat bagian depan kanan dan 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di bungkus menggunakan plastik kresek warna putih kemudian Terdakwa simpan disaku celana cokelat bagian depan kiri; Kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan interogasi singkat kepada Terdakwa dengan menanyakan “barange sekang sapa ?” lalu Terdakwa menjawab “itu pak” sambil menunjuk ke arah Terdakwa, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya kepada Saksi ILYAS GALIH WIBOWO “barangmu ndi ?” lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menjawab “sebelah kulkas” dan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO mengambil sendiri 6 (Enam) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 600 (enam ratus puluh) butir yang diletakkan di sebelah kulkas, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas membawa Saksi ILYAS GALIH WIBOWO dan Terdakwa ke Polresta Banyumas untuk di proses. ? Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor Sp.Penyisihan/71.e/VI/2025/Satresnarkoba tanggal 15 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Willy Budiyanto, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba menerangkan : 1. Nomor BB-4493/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir guna uji laboatorium forensik dengan hasil NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, dan sisanya berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning untuk dihadirkan di persidangan; 2. Nomor BB-4493/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir guna uji laboatorium forensik dengan hasil NEGATIF (tidak mengandung 4 Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, dan sisanya berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning untuk dihadirkan di persidangan; 3. Nomor BB-4494/2025/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir guna uji laboatorium forensik dengan hasil NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, dan sisanya berupa 47 (empat puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning untuk dihadirkan di persidangan. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1796/NOF/2025 tanggal 15 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa, menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-4492/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G; ? Bahwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --- SUBSIDER -----Bahwa Terdakwa RIZAL CANDRA SETIAWAN dan Terdakwa ILYAS GALIH WIBOWO (Dilakukan penuntutan terpisah) yang dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Rumah Kos yang berada di Desa Dukuhwaluh RT.01 RW.03, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO bertemu dengan Sdr. ANDRE di Kos Terdakwa yang berada di Desa Dukuhwaluh RT.001 RW.003, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, lalu Sdr. ANDRE memesan 20 (dua puluh) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning; Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melihat Saksi ILYAS GALIH WIBOWO sedang duduk di ruang tamu, lalu Terdakwa menghampiri Saksi ILYAS GALIH WIBOWO dan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menyampaikan ”mbyang mangkat nganah nang pasar hewan purbalingga, nek wis gutul foto” lalu Terdakwa menjawab ”aku melu nitip ya wor, sisan mangkat” lalu 5 Saksi ILYAS GALIH WIBOWO bertanya ”nitip pira ?” lalu Terdakwa menjawab ”600 ewu”; Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO bertemu dengan Sdr. ADHE di Kos Saksi ILYAS GALIH WIBOWO yang berada di Desa Dukuhwaluh RT.001 RW.003 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, lalu Sdr. ADHE memesan 60 (enam puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, lalu Sdr. ADHE melakukan pembayaran untuk 60 (enam puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan cara transfer melalui akun Dana milik Sdr. ADHE ke Rekening BCA No. Rek 0463083271 atas nama Saksi ILYAS GALIH WIBOWO sejumlah Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu sekitar pukul 16.00 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO melakukan panggilan telepon whatsapp dengan nomor 083838671244 dengan Sdr. MUHAMMAD BUKIA untuk memesan 100 (seratus) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan harga sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus), lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menyuruh Terdakwa untuk mengambil pesanan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO sebanyak 100 (seratus) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO memberi uang tunai kepada Saksi RIZAL CANDRA SETIAWAN sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus) dan ditambah uang milik Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), lalu sekitar pukul 16.40 WIB Terdakwa berangkat mengambil obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di daerah Pasar Hewan Purbalingga bertemu dengan Sdr. JUN yang merupakan teman dari Sdr. MUHAMMAD BUKIA, lalu Terdakwa pulang ke kos; Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa sampai di Kos dengan membawa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam kombinasi putih di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan total 1.000 (Seribu) butir, lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO membagi Obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tersebut dengan rincian : 1. Saksi ILYAS GALIH WIBOWO mendapatkan 8 (delapan) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 800 (delapan ratus puluh) butir, 2. Terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik transparan masing-masing plastik herisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning masing masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 200 (dua ratus puluh) butir masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan di serahkan ke Saksi ILYAS GALIH WIBOWO di ruang tamu kos, lalu Terdakwa membagi obat tersebut menjadi : a. Sebanyak 5 (lima) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning Terdakwa simpan di saku celana cokelat bagian depan kanan, b. Sebanyak 15 (lima belas) lembar obal kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di bungkus menggunakan plastik kresek warna putih kemudian Terdakwa simpan disaku celana cokelat bagian depan kiri. Kemudian sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 200 (dua ratus puluh) butir kepada Sdr. ANDRE di lapangan Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, lalu Sdr. ANDRE membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 760.000,- 6 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali pulang ke kos, lalu sesampainya di kos Terdakwa menyerahkan uang tunai dari Sdr. ANDRE kepada Saksi ILYAS GALIH WIBOWO; Kemudian sekitar pukul 17.45 WIB Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menyampaikan “mbyang kie ana pesenan sekang fadel 1b, dianter ngarep gerbang” lalu Terdakwa menjawab “ya oke”, lalu sekitar pukul 18.00 WIB Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRA sudah berada di depan gerbang Kosdan membunyikan klakson, lalu Terdakwa keluar dan mengeluarkan 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari saku celana coklat bagian depan kanan kemudian diberikan kepada Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRA, lalu Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung disimpan di saku celana coklat bagian depan kanan; Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB Saksi TRI NENDRO dan Saksi RIZKI SATRIA RAMADANI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menghampiri dan mengamankan Terdakwa dan Saksi NUR RIFQI FADEL SAPUTRAdi depan gerbang kos, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan didampingi oleh Saksi BAMBANG DJOKO PURNOMO dan Saksi SODIKUN melakukan penggeledahan dan didapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di saku celana coklat bagian depan kanan dan 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di bungkus menggunakan plastik kresek warna putih kemudian Terdakwa simpan disaku celana cokelat bagian depan kiri; Kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan interogasi singkat kepada Terdakwa dengan menanyakan “barange sekang sapa ?” lalu Terdakwa menjawab “itu pak” sambil menunjuk ke arah Terdakwa, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya kepada Saksi ILYAS GALIH WIBOWO “barangmu ndi ?” lalu Saksi ILYAS GALIH WIBOWO menjawab “sebelah kulkas” dan Saksi ILYAS GALIH WIBOWO mengambil sendiri 6 (Enam) plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan wama silver bergaris hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 600 (enam ratus puluh) butir yang diletakkan di sebelah kulkas, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas membawa Saksi ILYAS GALIH WIBOWO dan Terdakwa ke Polresta Banyumas untuk di proses. ? Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor Sp.Penyisihan/71.e/VI/2025/Satresnarkoba tanggal 15 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Willy Budiyanto, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba menerangkan : 1. Nomor BB-4493/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir guna uji laboatorium forensik dengan hasil NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, dan sisanya berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning untuk dihadirkan di persidangan; 2. Nomor BB-4493/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir guna uji laboatorium forensik dengan hasil NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, dan sisanya berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir 7 tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning untuk dihadirkan di persidangan; 3. Nomor BB-4494/2025/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir guna uji laboatorium forensik dengan hasil NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, dan sisanya berupa 47 (empat puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning untuk dihadirkan di persidangan. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1796/NOF/2025 tanggal 15 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa, menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-4492/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G; Bahwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya