Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Yosia Yulianto Nugroho Alias Yosi bersama-sama dengan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan saksi Candra Bayu Anggoro (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ATM BCA Ajibarang yang beralamat di Jl. Bumiayu-Purwokerto KM.1, Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Yosia Yulianto Nugroho Alias Yosi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Jl. Alun-Alun No. 245 RT/RW 007/001 Desa Sudagara Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di Kedai Banyumas, Terdakwa dihubungi oleh saksi Kang Dae Hyun untuk membantu mencarikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Kang Dae Hyun di Kedai Banyumas untuk dicarikan pendana lalu Terdakwa menghubungi Boing dan menyampaikan bahwa saksi Kang Dae Hyun hendak mengadaikan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun Boing tidak bersedia dikarenakan saksi Kang Dae Hyun masih menjaminkan 1 (satu) unit Kbm Kia Rio warna merah tahun 2012 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Kemudian Boing menjanjikan dalam semalam akan mengusahakan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun hingga pukul 23.00 wib, tidak ada kabar dari Boing sehingga Terdakwa dengan saksi Kang Dae Hyun berpisah;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 07.30 wib, saksi Kang Dae Hyun menghubungi Terdakwa dan meminta tolong untuk mengkonfirmasi/menghubungi Boing namun Terdakwa tidak menghubungi Boing dikarenakan chatnya belum dibaca sejak semalam. Kemudian Terdakwa menyarankan saksi Kang Dae Hyun untuk mengadaikan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin. Setelah itu sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa menanyakan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin apakah saksi Kang Dae Hyun jadi mengadaikan mobilnya kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menjawab bahwa saksi Kang Dae Hyun jadi mengadaikan mobilnya kemudian Terdakwa meminta jatah fee makelar kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang fee makelar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri 0700010020076 a.n Yosia Yulianto Nugroho;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi Hilal Aliludin meminta 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander segera ditebus kemudian saksi Hilal Aliludin menyarankan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk di geser semi cong lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin memerintahkan Terdakwa untuk mencarikan pendana;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di warung rames Tanjung, Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Reza Aditya Kusuma sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun saksi Reza Aditya Kusuma hanya menawar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Reza Aditya Kusuma dengan akad semi cong seharga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Setelah itu saksi Reza Aditya Kusuma menawarkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Debby Cahya Perdana dengan akad semi cong seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah). Kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bersama saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan (DPO: DPO/1/I/RES.1.24/2025/RESKRIM) mengambil 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander dari saksi Hilal Aliludin lalu sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bersama saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bertemu dengan saksi Reza Aditya Kusuma dan saksi Debby Cahya Perdana di hotel Wisata Niaga Purwokerto. Setelah itu terjadi transaksi semi cong 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander antara Terdakwa dengan saksi Reza Aditya Kusuma dengan harga Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Debby Cahya Perdana mentransfer uang sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA 3580599582 a.n Reza Aditya Kusuma lalu saksi Reza Aditya Kusuma mentransfer uang sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening bank Mandiri milik Terdakwa. lalu saksi Debby Cahya Perdana mengecek mobil tersebut. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci dan notis pajak Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Debby Cahya Perdana. Selanjutnya uang hasil semi cong tersebut, dipergunakan oleh Terdakwa untuk melunasi kekurangan sebesar Rp. 56.600.000,- (lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Hilal Aliludin kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pelunasan tersebut kepada saksi saksi Hilal Aliludin. Setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk menebus gadai motor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi Kang Dae Hyun hendak menebus gadai 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kemudian Terdakwa menyampaikan uang tebus mobil tersebut sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin pergi ke rumah Terdakwa untuk mendiskusikan hal tersebut. Setelah itu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menawarkan uang tebusan tersebut dipergunakan untuk dipakai bersama dan untuk melunasi hutang Terdakwa dan sisanya dipergunakan untuk judi slot dan apabila menang dapat digunakan untuk menutup semuanya dan jika kalah saksi Wakhikun Achmad Miftachudin meminta Terdakwa untuk membackup dari ancaman pidana;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa bersama dengan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana dan seolah-olah menerima uang hasil tebusan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander untuk kemudian ditransfer kembali ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan dijanjikan akan menerima sebagian uang hasil tebusan tersebu;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa dan saksi Candra Bayu Anggoro mengajak saksi Wakhikun Achmad Miftachudin muter-muter Purwokerto untuk membahas tebusan mobil milik saksi Kang Dae Hyun yang tidak sesuai dengan tebusan saat ini senilai Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan saksi Kang Dae Hyun hanya menebus seharga Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kemudian tercetus ide bersama untuk bilang kepada saksi Kang Dae Hyun bahwa “untuk unit sama saksi Candra Bayu Anggoro dan agar saksi Kang Dae Hyun menghubungi langsung kepada saksi Candra Bayu Anggoro”. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil sudah sama saksi Candra Bayu Anggoro lalu saksi Kang Dae Hyun menyampaikan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk penebusannya menunggu uang masuk. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi Kang Dae Hyun menghubungi saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bahwa saksi Kang Dae Hyun tidak mau mentransfer uang tebusan kepada saksi Candra Bayu Anggoro dikarenakan tidak mengenalnya lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan kepada saksi Kang Dae Hyun untuk menunggu mobil siap kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin berembug dengan Terdakwa dan saksi Candra Bayu Anggoro mengenai transferan uang tersebut. Setelah itu Terdakwa menyarankan untuk menerima transferan uang tebusan dari saksi Kang Dae Hyun ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk kemudian ditransfer ke nomor rekening saksi Candra Bayu Anggoro. Atas idea tersebut, saksi Candra Bayu Anggoro setuju untuk menerima uang dari rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa mengirimkan foto Kbm Mitsubishi Xpander milik saksi Kang Dae Hyun kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan mobil sudah siap disertai foto tersebut kepada saksi Kang Dae Hyun. Selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin melalui nomor rekening Bank BCA 04161294234 a.n. Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memerintahkan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk mentransfer ke rekening milik saksi Candra Bayu Anggoro. Setelah itu sekitar pukul 23.12 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke saksi Candra Bayu Anggoro melalui nomor rekening Bank BCA 4240587870 a.n Candra Bayu Anggoro kemudian pada saat di ATM BCA Ajibarang, saksi Candra Bayu Anggoro memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer balik uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin lalu sekitar pukul 23.39 wib saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Candra Bayu Anggoro kemudian saksi Candra Bayu Anggoro memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditarik tunai untuk makan dan sewa kamar hotel;
- Bahwa uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan dengan rincian sebagai berikut :
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot
|
2
|
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
|
Untuk meminjamkan uang kepada Tekel
|
Terdakwa
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
Untuk membayar mobil terios selama 10 (sepuluh) hari kepada Yusmiati
|
2
|
Rp. 14.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Mami
|
3
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
Untuk menebus gadai motor kepada Krisna
|
4
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Terdakwa
|
5
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Cahya Nurwitasari
|
6
|
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
Untuk judi online slot
|
Saksi Candra Bayu Anggoro
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 4.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari
|
Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
|
|
2.
|
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|
|
Dipergunakan Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hotel tiara, membeli makanan dan rokok.
|
- Bahwa peran dari Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Peran
|
1
|
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
- Menerima uang terbusan dari saksi Kang Dae Hyun dan mengirimkan ke saksi Candra Bayu Anggoro
- Mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana fiktif
- Meyakinkan saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil aman.
|
2
|
Terdakwa
|
- Mengatur dan mendalangi perpindahan mobil tersebut
|
3
|
saksi Candra Bayu Anggoro
|
- Sebagai pendana fiktif dan menerima uang
|
4
|
Adi Kurniawan
|
- Membantu mentransfer uang.
|
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan, saksi Kang Dae Hyun mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Yosia Yulianto Nugroho Alias Yosi bersama-sama dengan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan saksi Candra Bayu Anggoro (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ATM BCA Ajibarang yang beralamat di Jl. Bumiayu-Purwokerto KM.1, Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Yosia Yulianto Nugroho Alias Yosi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Jl. Alun-Alun No. 245 RT/RW 007/001 Desa Sudagara Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di Kedai Banyumas, Terdakwa dihubungi oleh saksi Kang Dae Hyun untuk membantu mencarikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Kang Dae Hyun di Kedai Banyumas untuk dicarikan pendana lalu Terdakwa menghubungi Boing dan menyampaikan bahwa saksi Kang Dae Hyun hendak mengadaikan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun Boing tidak bersedia dikarenakan saksi Kang Dae Hyun masih menjaminkan 1 (satu) unit Kbm Kia Rio warna merah tahun 2012 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Kemudian Boing menjanjikan dalam semalam akan mengusahakan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun hingga pukul 23.00 wib, tidak ada kabar dari Boing sehingga Terdakwa dengan saksi Kang Dae Hyun berpisah;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 07.30 wib, saksi Kang Dae Hyun menghubungi Terdakwa dan meminta tolong untuk mengkonfirmasi/menghubungi Boing namun Terdakwa tidak menghubungi Boing dikarenakan chatnya belum dibaca sejak semalam. Kemudian Terdakwa menyarankan saksi Kang Dae Hyun untuk mengadaikan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin. Setelah itu sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa menanyakan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin apakah saksi Kang Dae Hyun jadi mengadaikan mobilnya kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menjawab bahwa saksi Kang Dae Hyun jadi mengadaikan mobilnya kemudian Terdakwa meminta jatah fee makelar kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang fee makelar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri 0700010020076 a.n Yosia Yulianto Nugroho;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi Hilal Aliludin meminta 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander segera ditebus kemudian saksi Hilal Aliludin menyarankan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk di geser semi cong lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin memerintahkan Terdakwa untuk mencarikan pendana;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di warung rames Tanjung, Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Reza Aditya Kusuma sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun saksi Reza Aditya Kusuma hanya menawar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Reza Aditya Kusuma dengan akad semi cong seharga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Setelah itu saksi Reza Aditya Kusuma menawarkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Debby Cahya Perdana dengan akad semi cong seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah). Kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bersama saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan (DPO: DPO/1/I/RES.1.24/2025/RESKRIM) mengambil 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander dari saksi Hilal Aliludin lalu sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bersama saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bertemu dengan saksi Reza Aditya Kusuma dan saksi Debby Cahya Perdana di hotel Wisata Niaga Purwokerto. Setelah itu terjadi transaksi semi cong 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander antara Terdakwa dengan saksi Reza Aditya Kusuma dengan harga Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Debby Cahya Perdana mentransfer uang sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA 3580599582 a.n Reza Aditya Kusuma lalu saksi Reza Aditya Kusuma mentransfer uang sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening bank Mandiri milik Terdakwa. lalu saksi Debby Cahya Perdana mengecek mobil tersebut. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci dan notis pajak Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Debby Cahya Perdana. Selanjutnya uang hasil semi cong tersebut, dipergunakan oleh Terdakwa untuk melunasi kekurangan sebesar Rp. 56.600.000,- (lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Hilal Aliludin kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pelunasan tersebut kepada saksi saksi Hilal Aliludin. Setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk menebus gadai motor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi Kang Dae Hyun hendak menebus gadai 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kemudian Terdakwa menyampaikan uang tebus mobil tersebut sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin pergi ke rumah Terdakwa untuk mendiskusikan hal tersebut. Setelah itu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menawarkan uang tebusan tersebut dipergunakan untuk dipakai bersama dan untuk melunasi hutang Terdakwa dan sisanya dipergunakan untuk judi slot dan apabila menang dapat digunakan untuk menutup semuanya dan jika kalah saksi Wakhikun Achmad Miftachudin meminta Terdakwa untuk membackup dari ancaman pidana;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa bersama dengan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana dan seolah-olah menerima uang hasil tebusan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander untuk kemudian ditransfer kembali ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin dan dijanjikan akan menerima sebagian uang hasil tebusan tersebu;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa dan saksi Candra Bayu Anggoro mengajak saksi Wakhikun Achmad Miftachudin muter-muter Purwokerto untuk membahas tebusan mobil milik saksi Kang Dae Hyun yang tidak sesuai dengan tebusan saat ini senilai Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan saksi Kang Dae Hyun hanya menebus seharga Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kemudian tercetus ide bersama untuk bilang kepada saksi Kang Dae Hyun bahwa “untuk unit sama saksi Candra Bayu Anggoro dan agar saksi Kang Dae Hyun menghubungi langsung kepada saksi Candra Bayu Anggoro”. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menghubungi saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil sudah sama saksi Candra Bayu Anggoro lalu saksi Kang Dae Hyun menyampaikan kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk penebusannya menunggu uang masuk. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi Kang Dae Hyun menghubungi saksi Wakhikun Achmad Miftachudin bahwa saksi Kang Dae Hyun tidak mau mentransfer uang tebusan kepada saksi Candra Bayu Anggoro dikarenakan tidak mengenalnya lalu saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan kepada saksi Kang Dae Hyun untuk menunggu mobil siap kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin berembug dengan Terdakwa dan saksi Candra Bayu Anggoro mengenai transferan uang tersebut. Setelah itu Terdakwa menyarankan untuk menerima transferan uang tebusan dari saksi Kang Dae Hyun ke nomor rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk kemudian ditransfer ke nomor rekening saksi Candra Bayu Anggoro. Atas idea tersebut, saksi Candra Bayu Anggoro setuju untuk menerima uang dari rekening saksi Wakhikun Achmad Miftachudin. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa mengirimkan foto Kbm Mitsubishi Xpander milik saksi Kang Dae Hyun kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan mobil sudah siap disertai foto tersebut kepada saksi Kang Dae Hyun. Selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kepada saksi Wakhikun Achmad Miftachudin melalui nomor rekening Bank BCA 04161294234 a.n. Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian saksi Wakhikun Achmad Miftachudin menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memerintahkan saksi Wakhikun Achmad Miftachudin untuk mentransfer ke rekening milik saksi Candra Bayu Anggoro. Setelah itu sekitar pukul 23.12 wib, saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke saksi Candra Bayu Anggoro melalui nomor rekening Bank BCA 4240587870 a.n Candra Bayu Anggoro kemudian pada saat di ATM BCA Ajibarang, saksi Candra Bayu Anggoro memerintahkan Adi untuk mentransfer balik uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin lalu sekitar pukul 23.39 wib saksi Wakhikun Achmad Miftachudin mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Candra Bayu Anggoro kemudian saksi Candra Bayu Anggoro memerintahkan Adi untuk mentransfer uang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Wakhikun Achmad Miftachudin sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditarik tunai untuk makan dan sewa kamar hotel;
- Bahwa uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan dengan rincian sebagai berikut :
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot
|
2
|
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
|
Untuk meminjamkan uang kepada Tekel
|
Terdakwa
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
|
Untuk membayar mobil terios selama 10 (sepuluh) hari kepada Yusmiati
|
2
|
Rp. 14.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Mami
|
3
|
Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah)
|
Untuk menebus gadai motor kepada Krisna
|
4
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Terdakwa
|
5
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hutang kepada Cahya Nurwitasari
|
6
|
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
Untuk judi online slot
|
Saksi Candra Bayu Anggoro
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 4.000.000,-
(empat belas juta rupiah)
|
Untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari
|
Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
|
|
2.
|
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|
|
Dipergunakan Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan
|
No
|
Nominal
|
Penggunaan
|
1
|
Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
|
Untuk membayar hotel tiara, membeli makanan dan rokok.
|
- Bahwa peran dari Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Peran
|
1
|
Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin
|
- Menerima uang terbusan dari saksi Kang Dae Hyun dan mengirimkan ke saksi Candra Bayu Anggoro
- Mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana fiktif
- Meyakinkan saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil aman.
|
2
|
Terdakwa
|
- Mengatur dan mendalangi perpindahan mobil tersebut
|
3
|
saksi Candra Bayu Anggoro
|
- Sebagai pendana fiktif dan menerima uang
|
4
|
Adi Kurniawan
|
- Membantu mentransfer uang.
|
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Wakhikun Achmad Miftachudin, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan, saksi Kang Dae Hyun mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------- |